Realitas Kerukunan Antar Umat Beragama Pada Masyarakat Dusun Ngepeh Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang
Abstract
Dusun Ngepeh Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang merupakan daerah yang plural dalam hal agama, didalamnya terdapat pemeluk agama Islam, Kristen Protestan, serta Hindu. Pada Dusun Ngepeh masing-masing agama memiliki tempat ibadahnya masingmasing, dimana satu sama lain saling berdekatan, yakni terdapat1 Masjid, 2 Gereja, 1 Pura serta 7 Musholla. Di tengah kemajemukan masyarakat Dusun Ngepeh dalam hal keyakinan atau agama ternyata mereka mampu membangun sikap toleran, saling menghormati dan hidup berdampingan dengan rukun antar pemeluk agama. Dengan kondisi sosial seperti itulah yang menjadikanpeneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang Realitas Kerukunan Antar Umat Beragama Pada Masyarakat Dusun Ngepeh Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Teknik penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling dengan lokasi penelitian Dusun Ngepeh Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Kemudian untuk teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, sikap saling toleranantar pemeluk agama diperoleh melalui nilai-nilai budaya yakni berupa Unen-unen (ungkapan tradisional) Urip Kudu Tepo Seliro dan Urip Kudu Guyub Rukun. Selain itu nilai-nilai Agama dari masing-masing agama juga menjadi pembentuk sikap toleran masyarakat Dusun Ngepeh. interaksi yang terjadi antar pemeluk agama menjadi sebuah upaya untuk mempertahankan kondisi rukun, harmoni antar pemeluk agama yang ada di Dusun Ngepeh.
References
(Bekerjasama dengan LKiS).
Durkeim, E. (2005). Sejarah Agama. Yogyagkarta: IRCiSoD.
Kaelan. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi.
Yogyagkarta: Paradigma.
Kasyfurrahman, T. (2020). Tapak Tilas agama khonghucu di indonesia dan korelasiajaran
wu-chang dalam menjaga integrasi nasional. Al-Adyan:Jurnal Studi Lintas Agama.
Koentjaraningrat. (1978). Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta:
Gramedia.
Liemanto, A. (2013). Ratio Legis presiden Abdurrahman Wahid menjadikan Konghucu
sebagai agama resmi Negara (Analisis Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000
tentang pencabutan instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama,
Kepercayaan dan Adat Istiadat China). Universitas Brawijaya.
Mahadi, U. (2013). Membangun Kerukunan masyarakat beda agama melalui interaksi
dan komunikasi harmoni di desa talang benuang provinsi bengkulu. Jurnal Kajian
Komunikasi Vol. 1 No(1), 51-58.
Maulidia, H. (2019). Relasi Agama dan masyarakat dalam perspektif Emile Durkheim
dan Karl Marx. Jurnal Sosiologi USK, No.2 Vol.13.
Ngopibareng.id. (2021, april 24). Retrieved from
https://www.ngopibareng.id/read/polemik-gereja-hkbp-yang-viral- intoleransi-dikota-santri
Pratama, F. (2018, Oktober 18). Gereja di Jayapura Tuntut Pembongkaran Masjid,Menag
Turun Tangan. Retrieved from Detiknews:
https://news.detik.com/berita/d-3923779/gereja-di-jayapura-tuntut- pembongkaranmasjid-menag-turun-tangan
Ricklefs, M. (2013). Mengislamkan Jawa ; Sejarah Islamisasidi Jawa dan penentangnya
dari 1930 sampai sekarang. Jakarta: PT. Serambi IlmuSemesta.
Silfia, H. (2011). Menggali Interaksi Sosiologi dan Agama. Bandung: Buah
Batu;Humaniora