Urgensi Penyelamatan Danau Prioritas di Indonesia: Studi Kasus Upaya dan Komitmen Penyelamatan Lingkungan Hidup Danau Toba
Abstract
Sejak Konferensi Nasional Danau Indonesia I, Tahun 2009 di Bali, pemerintah melalui 9 Kementerian telah menandatangani kesepakatan Bali tentang pengelolaan Danau Berkelanjutan 15 Danau Prioritas di Indonesia. Kemudian disusun rencana penyelamatan. Akan tetapi, sampai kini upaya penyelamatan lingkungan hidup danau-danau di Indonesia tergolong sangat lambat implementasinya di lapangan. Pada penelitian ini, penulis fokus menganalisis bagaimana upaya penyelamatan lingkungan hidup di Danau Toba sebagai salah satu danau prioritas nasional. Seiring telah diterbitkan nya Peraturan Presiden RI No.60 Tahun 2021, tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, komitmen pemerintah dinantikan masyarakat luas. Danau Toba yang telah ditetapkan pemerintah sebagai destinasi wisata superprioritas nasional dan internasional menjadi semakin urgen diselamatkan di tengah kondisinya yang belum berubah dan bahkan semakin rusak. Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan, bahwa pemerintah belum berkomitmen sepenuhnya dalam penyelamatan Danau Toba, itu ditandai dengan masih enggannya pemerintah mencabut izin-izin perusahaan yang selama ini telah terbukti merusak ekosistem Danau Toba.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.