Membangun Otonomi Daerah yang Efektif
Meninjau Kembali Kerangka Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia
Abstract
Desentralisasi dan otonomi daerah menjadi pilar penting dalam pembangunan demokrasi di Indonesia. Diharapkan dengan otonomi daerah, setiap daerah dapat mengelola sumber daya dan menentukan arah pembangunannya sendiri, sehingga tercipta kesejahteraan rakyat yang merata. Otonomi daerah di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, dalam praktiknya, otonomi daerah masih dihadapkan dengan berbagai tantangan, seperti lemahnya penegakan hukum, kurangnya kapasitas aparatur daerah, dan masih kuatnya intervensi pemerintah pusat. Hal ini menyebabkan otonomi daerah belum berjalan secara efektif dan belum mencapai tujuan yang diharapkan. Artikel ini bertujuan untuk meninjau kembali kerangka hukum pemerintahan daerah di Indonesia, dengan fokus pada efektivitas otonomi daerah. Artikel ini akan menganalisis berbagai aspek hukum pemerintahan daerah, termasuk struktur kelembagaan, pembagian kewenangan, pendanaan daerah, dan mekanisme pengawasan.
Kata Kunci: Otonomi Daerah; Kerangka Hukum Pemerintahan Daerah; Efektivitas
Decentralization and regional autonomy are important pillars in developing democracy in Indonesia. It is hoped that with regional autonomy, each region can manage its own resources and determine its own development direction, thereby creating equal welfare for the people. Regional autonomy in Indonesia has been regulated in various statutory regulations, including the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government, and various other statutory regulations. However, in practice, regional autonomy is still faced with various challenges, such as weak law enforcement, lack of capacity of regional officials, and strong central government intervention. This causes regional autonomy to not run effectively and not achieve the expected goals. This article aims to review the legal framework for regional government in Indonesia, with a focus on the effectiveness of regional autonomy. This article will analyze various legal aspects of regional government, including institutional structure, division of authority, regional funding, and monitoring mechanisms.
References
Mahfud, M. D. (2010). Otonomi daerah dan desentralisasi di Indonesia: Sebuah kajian hukum dan politik. Jakarta: Rajawali Pers.
Bintoro, T. (2016). Desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia: Sebuah kajian kritis. Jurnal Ilmu Politik
aporan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) (2020). Laporan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (JAJBK) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
S.H. Sarundajang, 2000. Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
K.H. Nasmascher & A. Norton, dalam S.H. Sarundajang, Pemerintahan Daerah di Berbagai Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Moh Mahfudz MD, Analisis Isi (Content Analysis) Tentang Karakter Produk Hukum Zaman Kolonial, Studi tentang Politik dan Karakter Produk Hukum Pada Zaman Penjajahan Di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 1999
Febrian, Hirarki Aturan Hukum di Indonesia, Disertasi pada Program Pascasarjana Unair, Surabaya, 2004
Dalam Syarif Hidayat, Refleksi Realitas Otonomi Daerah, Pustaka Quantum, Jakarta, 2002
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.