Reformasi Regulasi Indonesia terhadap Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan

Perspektif Politik Hukum

  • Aulia Oktarizka Vivi Puspita Sari A.P Universitas Negeri Semarang, Indonesia
  • Suhadi Suhadi Universitas Negeri Semarang, Indonesia

Abstract

Kebijakan pemerintah dalam menanganai penataan ulang kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah yaitu reforma agraria. Reforma agraria terdiri atas asset reform dan access reform, dan dalam proses pelaksanaannya mengalami perkembangan kebijakan yang meliputi 3 (tiga) periode, yaitu periode orde lama, periode orde baru, dan periode reformasi. Reforma Agraria diharapkan bisa mencakup tujuan sebagai berikut: (a) Menyediakan kepastian tenurial bagi masyarakat yang tanahnya berada dalam konflik agraria, (b) mengidentifikasi subyek penerima dan obyek tanah-tanah yang akan diatur kembali hubungan kepemilikannya, (c) mengatasi kesenjangan penguasaan tanah dengan meredistribusikan; dan (d) melegalisasikan TORA secara kelompok maupun perorangan menjadi milik rakyat, (e) mengentaskan kemiskinan dengan perbaikan tata guna tanah dan membentuk kekuatan-kekuatan produktif baru, (f) memastikan tersedianya dukungan kelembagaan di pemerintah pusat dan daerah, dan memampukan desa untuk mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, sumber daya alam, dan wilayah kelola desanya. Penelitian ini tujukan untuk pertama, menganalisis apa yang menjadi landasan yuridis penguasaan tanah dalam kawasan hutan. dan kedua, mendeskripsikan bagaimana kebijakan Pemerintah sebagai upaya reformasi regulasi terhadap penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan hukum. Hasil penelitian terhadap penguasaan tanah dalam kawasan hutan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasan Dalam Kawasan Hutan dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Kebijakan Pemerintah sebagai upaya reformasi regulasi terhadap penguasaan tanah dalam kawasan hutan terdiri atas 3 (tiga) periode yaitu, periode orde baru melalui distribusi tanah, periode orde lama melalui metode transmigrasi, dan periode reformasi melalui pembaharuan regulasi hukum terkait reforma agraria.
Kata Kunci: Kawasan Hutan; Penguasaan Tanah; Reforma Agraria.

References

Arisaputra, M. I., & SH, M. K. (2021). Reforma agraria di Indonesia. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
Ayuningutami, P. I., & Najicha, F. U. (2022). Regulasi Hukum Terhadap Penerapan Program Reforma Agraria dalam Lingkup Kehutanan. YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 13(1), 39. https://doi.org/10.21043/yudisia.v13i1.12899
Bachriadi, D 2007, ‘Pandangan Kritis tentang Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) atau Redistribusi Tanah ala Pemerintah SBY’, Jurnal Ilmiah Reforma Agraria Untuk Indonesia.
Chamdani, M. C. (2021). Penyelesaian Penguasaan Tanah di dalam Kawasan Hutan Pasca Pengaturan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(2), 221–253. Retrieved from https://jhli.icel.or.id/index.php/jhli/article/view/292
Gumelar, D. T. (2021). Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dalam Rangka Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (Di Desa Tiga Berkat dan Desa Suka Bangun Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat) (Doctoral dissertation, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional). Lihat juga https://repository.stpn.ac.id/901/1/Deris%20Teguh%20Gumelar.pdf
https://koran.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/441440/beragam-kendala-lapangan-hambat-realisasi-reforma-agraria
https://kukuh.menlhk.go.id/tora
Kantor Staf Presiden. 2017. Pelaksanaan Reforma Agraria, Arahan Kantor Staf Presiden: Prioritas Nasional Reforma Agraria dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017. Kantor Staf Presiden RI. Jakarta.
Kartika, D. 2018. Meluruskan Arah Kebijakan dann Praktek Reforma Agraria ala Pemerintahan Jokowi-JK Melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria. Bahan Presentasi LiBBRA-STPN, Yogyakarta.
KLHK. (2018). Status Hutan dan Kehutanan Indonesia 2018. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (pp. 1–220). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
KNPA.2015. Policy Paper: Usulan Pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Penyelesaian Konflik Agraira. Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), No. 01.
Mahfud 2012, Politik hukum di Indonesia cetakan ke-5, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Muhajir, M. 2015. Satu Tahun Perber 4 Menteri tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah di Dalam Kawasan Hutan: Kendala, Capaian dan Arah ke Depan. Policy Brief, vol. 02/2015.
Muhajir, M., Chaakimah, S., & Martika, D. (2015). Penyelesaian Penguasaan Tanah di dalam Kawasan Hutan: Panduan Implementasi Perber 4 Menteri. Epistema Institute.
Pinuji, S., Jayanti, N., & Wulandari, M. (2021). Informasi Geospasial dan Pembangunan Pertanahan Berkelanjutan dalam Mewujudkan Good Land Governance. Lihat juga Sutadi, R. D. (2021). Kebijakan Reforma Agraria Di Indonesia (Kajian Komparatif Tiga Periode Pelaksanaan: Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi) (Doctoral dissertation, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional).
Rachman, N.F. 2012. Land Reform Dari Masa Ke Masa, Tanah Air Beta dan KPA, Yogyakarta.
Salim, M. N., & Utami, W. (2020). Reforma Agraria, Menyelesaikan Mandat Konstitusi: Kebijakan Reforma Agraria dan Perdebatan Tanah Objek Reforma Agraria. STPN Press.
Salim, M.N, Sukayadi, M. Yusuf. 2013. Politik dan Kebijakan Konsesi Perkebunan Sawit di Riau, dlam Luthfi, A.N. 2013. Membaca Ulang Politik dan Kebijakan Agraria: (Hasil Penelitian Sistematis STPN. 2013), STPN Press-PPPM, Yogyakarta.
Salim, M.N. 2014. Membaca Karakteristik dan Peta Gerakan Agraria Indoneia. Jurnal Bhumi, No. 39.
Saputro, J. G. J., Handayani, I. G. A. K. R., & Najicha, F. U. (2021). Analisis Upaya Penegakan Hukum Dan Pengawasan Mengenai Kebakaran Hutan Di Provinsi Kalimantan Barat. Jurnal Manajemen Bencana, 7(1).
Sati, Destara. 2019. “Politik Hukum Di Kawasan Hutan Dan Lahan Bagi Masyarakat Hukum Adat.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 5 (2). Indonesian Center for Environmental Law (ICEL): 234–52. doi:10.38011/jhli.v5i2.94.
Siscawati, M. 2014. Masyarakat Adat dan Perebutan Penguasaan Hutan, Wacana. Jurnal Transformasi Sosial, 33/XVI.
Sumardjono, M.S.W, Ismail. N, Rustiadi. E& Damai. A.A. 2011. Pengaturan Sumber Daya Alam di Indoneia, Antara yang Tersurat dan Tersirat. Kajian Kritis Undang-Undang Terkait Penataan Ruang dan Sumber Daya Alam. Gama Press. Yogyakarta.
Sutadi, Rayyan Dimas, Ahmad Nashih Luthfi, and Dian Aries Mujiburrohman. 2018. “Kebijakan Reforma Agraria Di Indonesia (Kajian Komparatif Tiga Periode Pelaksanaan: Orde Lama Orde Baru, Dan Orde Reformasi).” Tunas Agraria 1 (1). Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. doi:10.31292/jta.v1i1.11.
Tehupeiory, A. (2023). Reforma Agraria di Era Globalisasi. UKI Press.
Utrecht, E. 1969. Land Reform in Indonesia. Buletin of Indonesia Economic Studies, Vol. 5, No. 3.
Vindry Florentin, “Beragam Kendala Lapangan Hambat Realisasi Reforma Agraria”, Tempo,
Wiradi, G. 2009. Reforma Agraria: Perjalanan yang Belum Berakhir (Edisi Revisi). Bogor: Sajogyo Institute, Akatiga, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), 2009.
Yudiantoro, E. G. A., & Najicha, F. U. (2021). Analisa Kebijakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pada Pembangunan Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng. REUSAM Jurnal Ilmu Hukum.
Published
2024-06-30
How to Cite
A.P, Aulia Oktarizka Vivi Puspita Sari; SUHADI, Suhadi. Reformasi Regulasi Indonesia terhadap Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Jurnal Kajian Konstitusi, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 49-74, june 2024. ISSN 2962-3707. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JKK/article/view/48691>. Date accessed: 18 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/j.kk.v4i1.48691.
Section
Articles