Peran Pemerintah dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba sebagai Kejahatan Terorganisasi Transnasional
Abstract
Tindak pidana transnasional terorganisasi adalah salah satu jenis kejahatan yang paling kompleks karena melibatkan aktor lintas batas negara melalui mekanisme yang terstruktur. Jenis kejahatan ini termasuk perdagangan narkoba, senjata ilegal, pencucian uang, perdagangan orang, perdagangan barang curian atau bajakan, serta barang-barang lain yang tidak boleh diperdagangkan seperti hewan langka yang dilindungi. Untuk melindungi kepentingan dan kedaulatan negaranya, pemerintah Indonesia secara konsisten meningkatkan kerja sama internasional dalam penanggulangan kejahatan transnasional. Dengan waktu, pemerintah memperhatikan kejahatan transnasional yang baru dan berfokus pada penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Penelitian ini berfokus pada faktor-faktor yang memengaruhi perkembangan kejahatan terorganisasi transnasional atas penyalahgunaan narkoba dan fungsi pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan narkoba terhadap kejahatan terorganisasi transnasional. Penelitian hukum normatif dan penelitian socio-legal digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, ada tiga (tiga) faktor yang mendorong perkembangan penyalahgunaan narkoba terorganisasi transnasional: (1) globalisasi, (2) keterbukaan ekonomi, dan (3) masalah perbatasan. Kedua, bagaimana pemerintah menangani penyalahgunaan narkoba terorganisasi transnasional meliputi empat (empat) hal: (1) penyediaan sarana dan prasarana, (2) penegakan hukum, dan (3) pengawasan terhadap penyalahgunaan narkoba.
Kata Kunci : Kejahatan Terorganisasi Transnasional; Peran Pemerintah; Penyalahgunaan Narkoba.
Organized transnational crime is one of the most complex types of crime because it involves actors across national borders through structured mechanisms. These types of crimes include drug trafficking, illicit weapons, money laundering, human traffic, theft or piracy, as well as other non-tradeable goods such as protected rare animals and bands In order to protect the interests and sovereignty of its country, the Indonesian government is consistently enhancing international cooperation in combating transnational crime. Over time, the government has been paying attention to new transnational crime and focused on combating drug abuse. The research focuses on the factors that influence the development of transnational organized crime over drug abuse and the role of the government in combating drugs abuse over transnationally organised crime. Normative law research and socio-legal research are used. The results show that, firstly, there are three (three) factors driving the development of transnational organized drug abuse: (1) globalization, (2) economic openness, and (3) border issues. Secondly, how governments deal with transnationally organized drugs abuse covers four (four) things: (1) provision of facilities and supplies, (2) law enforcement and (3) monitoring of drug abuses.
Keywords: Transnational Organized Crime; Government Role; Drug Abuse.
References
Gukguk, R. G. R., & Jaya, N. S. P. (2019). Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3.
Guymon, CarrieLyn Donigan. (2000). “International Legal Mechanisms for Combating Transnational Organized Crime: The Need for a Multilateral Convention.” Diakses dari https://scholarship.law.berkeley.edu/cgi/viewcontent.cgi?articl e=1183&context=bjil
Hariyanto, Bayu P. (2018). Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, Vol.1, (No.1), pp.201-210.
Hasan, Z. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Way Huwi Provinsi Lampung. Pranata Hukum, 13(2).
Hasan, Z., & Firmansyah, D. (2020). Disparitas Penerapan Pidana terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Pranata Hukum, 15(2).
Helviza, I. (2016). Kendala-Kendala Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika di Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan Unsiah, Vol.1, (No.1), pp.129-143.
https://kemlu.go.id/portal/en/read/89/halaman_list_lainnya/transnational-crime
https://ntb.bnn.go.id/narkoba-kejahatan-terorganisasi-transnasional/
May, Channing. (2017). Transnational Crime and the Developing World. Washington, D.C.: Global Financial Integrity.
Muhamad, S. V. (2016). Kejahatan Transnasional Penyelundupan Narkoba dari Malaysia ke Indonesia: Kasus di Provinsi Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, 6(1).
Oner, Mehmet Z. (2014). Drug Trafficking as a Transnational Crime. Law & Justice Review, 5(9), 55-126.
Shelley, L. I. (1995). Transnational organized crime: an imminent threat to the nation-state?. Journal of international affairs, 48(2).
Sudanto, A. (2017). Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum ADIL, Vol.8, (No1), pp.137-161.
Supriyadi. (2015). Penetapan Tindak Pidana Sebagai Kejahatan dan Pelanggaran Dalam Undang- Undang Pidana Khusus. Jurnal Mimbar Hukum, Vol.XXVII, (No,3), pp.390-402.
Zyzda Nurul Azizah, Hayyanto Agus, dan Darmawan Arief Bakhtiar. 2020. Tindak Pidana Transnasional Terorganisasi di Asia Tenggara. Yogyakarta: Oceania Press.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.