Diskursus Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Pancasila dan Konstitusi

Konflik antara Nilai dan Realitas

  • Muhammad Najih Vargholy Universitas Brawijaya, Indonesia

Abstract

Penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai ketuhanan yang termuat dalam Pancasila dan Konstitusi. Namun saat ini nilai ketuhanan tersebut dihadapkan pada realita kemajemukan bangsa Indonesia yang telah membawa implikasi sosial ketiadaan sekat antar individu dalam menjalin interaksi antar sesama, termasuk upaya membangun hubungan keluarga dalam sebuah ikatan perkawinan, sehingga sebagian pihak yang melangsungkan perkawinan tidak lagi memandang latar belakang suku, budaya, dan bahkan agama. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pandangan Pancasila dan UUD NRI 1945 terhadap fenomena perkawinan beda agama di Indonesia serta memberikan penegasan terhadap bagaimana sebenarnya status perkawinan tersebut secara hukum. Tulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Secara konseptual, perkawinan tidak hanya mencakup aspek privat dan hukum saja, namun juga mencakup aspek agama, selanjutnya negara menyerahkan sepenuhnya kewenangan terkait penentuan keabsahan perkawinan kepada hukum agama, yang secara implisit tidak menghendaki terjadinya perkawinan beda agama. Tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila dan UUD 1945 tidak mengakui adanya perkawinan beda agama karena bertentangan dengan nilai ketuhanan. Oleh karena itu pengadilan seharusnya tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama dan untuk mengatasi konflik hukum terkait perkawinan beda agama tersebut, perlu dilakukan pencabutan terhadap ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Kata Kunci: Perkawinan Beda Agama, Pancasila, Undang-Undang Dasar.

The implementation of national and state life cannot be separated from the divine values contained in Pancasila and the Constitution. However, currently this divine value is faced with the reality of the pluralism of the Indonesian nation which has had social implications of the absence of barriers between individuals in establishing interactions between each other, including efforts to build family relationships within a marriage bond, so that some parties entering into a marriage no longer look at their ethnic background. culture, and even religion. This article aims to analyze the views of Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia on the phenomenon of interfaith marriages in Indonesia and to provide confirmation of what the actual legal status of these marriages is. This paper is normative juridical research using statutory and conceptual approaches. Conceptually, marriage does not only cover private and legal aspects, but also includes religious aspects. Furthermore, the state completely delegates authority regarding determining the validity of marriage to religious law, which implicitly does not require interfaith marriages to occur. This article concludes that Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia do not recognize interfaith marriages because they conflict with divine values. Therefore, the court should not grant the request for registration of interfaith marriages and to resolve legal conflicts related to interfaith marriages, it is necessary to repeal the provisions of Article 35 letter a of the Population Administration Law.
Keywords: Interfaith Marriage; Pancasila; Constitution.

References

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2010).
Azhary, Muhammad Tahir, Negara Hukum: Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, 5th ed (Jakarta: Prenada Media Grup, 2015).
Donigan, Introduction to Family Law, Cases and Materials (Fall: Gonzaga University School of Law, 2000).
Isnaeni, Moch, Hukum Perkawinan Indonesia (Bandung: Refika Aditama, 2016).
Amir, Rahma, “Perkawinan Beda Agama di Indonesia Perspektif Hukum Islam” (2019) 6:1 Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 99–110.
Cantonia, Sindy & Ilyas Abdul Majid, “Tinjauan Yuridis terhadap Perkawinan Beda Agama di Indonesia dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Hak Asasi Manusia” (2021) 2:6 Jurnal Hukum Lex Generalis 510–527.
Dardiri, Ahmadi Hasanuddin, Marzha Tweedo & Muhammad Irham Roihan, “PERNIKAHAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI PERSPEKTIF ISLAM DAN HAM” (2013) Khazanah 99–117.
Fathani, Aqil Teguh & Zuly Qodir, “AGAMA MUSUH PANCASILA? STUDI SEJARAH DAN PERAN AGAMA DALAM LAHIRNYA PANCASILA” (2020) 26:1 Al-Qalam 117–128.
Fuadi, Abdul Basid, “Politik Hukum Pengaturan Keserentakan Pemilu” (2022) 18:3 JK 702.
Hidayat, Arief, “INDONESIA NEGARA BERKETUHANAN”.
Katry, Oktafiani & Lathifah Lanonci, “KONSEP PERNIKAHAN MENURUT PELAKU PERNIKAHAN BEDA AGAMA” (2023) 5:1 AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam 60–70.
Nurdin, Nazar, “DELIK PENODAAN AGAMA ISLAM DI INDONESIA” (2017) 19:1 International Journal Ihya’ ’Ulum al-Din 129–160.
Prameswari, Rizky, Djanuardi Djanuardi & Betty Rubiati, “Tinjauan Hukum Mengenai Penetapan Pengadilan Negeri Yang Mengabulkan Izin Perkawinan Pasangan Beda Agama Dihubungkan Dengan Peraturan Perundang-Undangan Terkait” (2023) 1:3 Hakim 100–122.
Putra, I Gede Krisna Andyka Pramana et al, “Perkawinan Berbeda Agama Di Indonesia” (2023) 3:2 Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin 63–72.
Putri, Novita Misika, Tantan Hermansah & Kiky Rizky, “Problematika Sosial dan Keagamaan Dalam Keluarga Beda Agama Di desa Sendangmulyo Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta” (2021) 5:2 Alamtara: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam 106–132.
Rahmawati, Ni Nyoman, “PENGESAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSFEKTIF HUKUM HINDU” (2019) 9:1 Belom Bahadat, online: .
Rizqon, Rizqon, “Analisis Perkawinan Beda Agama Perspektif KHI, HAM dan CLD-KHI” (2022) 4:1 1 13–24.
Shaleh, Ali Ismail & Fifiana Wisnaeni, “HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA MENURUT PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945” (2019) 1:2 Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 237–249.
Syafrinaldi -, Syafriadi - & Endang Suparta, “HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI DALAM KONSEP NEGARA HUKUM (THE CONCEPT OF HUMAN RIGHTS, DEMOCRACY AND THE RULE OF LAW)” (2019) 3:1 ASIAN JOURNAL OF ENVIRONMENT, HISTORY AND HERITAGE, online: .
Tohari, Ilham & Karunia Hazyimara, “Status Hak Waris Perkawinan Beda Agama di Indonesia Perspektif Yuris Islam Klasik Dan Kontemporer” (2023) 2:1 Peradaban Journal of Law and Society 78–91.
Wahyudani, Zulham, Oyo S Mukhlas & Atang Abdul Hakim, “Aspek Pidana Dalam Hukum Keluarga Dan Penyelesaiannya Pada Lembaga Hukum Di Indonesia” (2023) 8:1 1 75–90.
Wijayanto, Enggar, “KONVERGENSI POLITIK HUKUM, HAK ASASI MANUSIA DAN PANCASILA TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA” (2023) 2:1 WICARANA 39–55.
Yohen, Samantha Maria, Laurensia Clarissa Siva & Moody Rizqy Syailendra, “Analisis Yuridis Terhadap Pernikahan Beda Agama di Indonesia” (2023) 9:1 VERITAS 27–35.
Published
2023-12-29
How to Cite
VARGHOLY, Muhammad Najih. Diskursus Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Pancasila dan Konstitusi. Jurnal Kajian Konstitusi, [S.l.], v. 3, n. 2, p. 118-138, dec. 2023. ISSN 2962-3707. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JKK/article/view/44167>. Date accessed: 30 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/j.kk.v3i2.44167.