Jaminan Hak Konstitusional Berdasarkan Konsep Green Constitution

Perbandingan Konstitusi Indonesia dan Ekuador

  • Ria Casmi Arrsa Universitas Brawijaya, Indonesia
  • Endrianto Bayu Setiawan Universitas Brawijaya, Indonesia
  • Atla Tegar Habib Universitas Brawijaya, Indonesia
  • Alif Rahman Universitas Brawijaya, Indonesia
  • Irsyad Syafi Pradana Universitas Brawijaya, Indonesia
  • Rifco Foseptin Universitas Brawijaya, Indonesia
  • Muhammad Nizar Rizaldi Universitas Brawijaya, Indonesia

Abstract

Konstitusi hijau merupakan konsep yang mengakomodasi jaminan perlindungan lingkungan hidup ke dalam konstitusi sebagai hukum dasar negara. Dalam perkembangannya, Konstitusi Ekuador 2008 merupakan salah satu konstitusi yang mengatur jaminan hak konstitusional lingkungan secara progresif dan lebih lengkap. Dengan diaturnya norma lingkungan ke dalam konstitusi, maka hal itu menunjukkan keseriusan negara menjamin kelestarian lingkungan dan keberlangsungan generasi di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif atau doktrinal yang mengkaji hukum tertulis dari aspek teoritis dan peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian ini menyimpulkan dua poin, pertama, konsep konstitusi hijau merupakan gagasan tentang konstitusionalisasi norma hukum lingkungan ke dalam konstitusi. Konsep konstitusi hijau tersebut dipengaruhi karena berkembangnya paham yang menjadikan lingkungan sebagai bagian dari pusat kehidupan (ecocracy). Sehingga jaminan hak konstitusional terkait lingkungan harus dianggap sebagai norma penting dalam konstitusi. Kedua, pengaturan hak konstitusional lingkungan dalam Konstitusi Ekuador 2008 menunjukkan adanya norma yang relatif jauh berbeda dengan UUD NRI 1945. Pengaturan hak konstitusional terkait lingkungan di dalam UUD NRI 1945 masih menjadikan lingkungan sebagai bagian dari HAM atas lingkungan yang melekat pada individu. Sedangkan dalam Konstitusi Ekuador 2008 memuat pengaturan yang lebih luas karena memberikan lingkungan sebagai penyandang hak konstitusional serta memberikan kewajiban kepada negara dan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Kata Kunci: Hak Konstitusional; Green Constitution; Perbandingan Konstitusi.

The Green Constitution is a concept that embodies guarantees of the protection of the living environment into the constitution as the fundamental law of the state. In its development, the Ecuador Constitution of 2008 is one of the constitutions that progressively and more fully guarantees the constitutional rights of the environment. By putting environmental norms into the constitution, it shows the state's seriousness of ensuring environmental sustainability and the sustainability of future generations. This research uses normative legal research methods that study written law from theoretical aspects and the rule of law-legislation. The approaches used is statutory, conceptual, and comparative. The results of this research conclude two points, first, the concept of a green constitution is the idea of constitutionalizing environmental law norms into the constitution. The concept of a green constitution is influenced by the growing understanding that makes the environment part of the center of life. So the guarantee of constitutional rights related to the environment should be regarded as an important norm in the constitution. Secondly, the provisions of the constitutional rights of the environment in the Ecuador Constitution of 2008 show that there are relatively far different norms from the 1945 Indonesian Constitution. The constitutional provisions relating to environmental rights in the 1945 Indonesian Constitution still make the environment part of human rights over the environment that is inherent to the individual. The Ecuador Constitution of 2008 contains broader provisions because it gives the environment a constitutional right and gives the state and the people a duty to maintain environmental sustainability.
Keywords: Constitutional Rights; Green Constitution; Constitutional Comparative.

References

Abdurrahman Supardi Usman, “Lingkungan Hidup Sebagai Subjek Hukum: Redefinisi Relasi Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Negara Hukum”, Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 26, No. 1, 2018.
C.F.Strong, Modern Political Constitutions; An Introduction to the Comparative Study of Their History and Existing Form (London: Sidgwick and Jakson Limited, 1963).
Dahlan Thaib dkk., Teori dan Hukum Konstitusi, Ed. Ke-3, Cet. Ke-15 (Depok: Raja Grafindo Persada, 2021).
Eko Nurmardiansyah, "Konsep Hijau: Penerapan Green Constitution dan Green Legislation Dalam Rangka Eco-Democracy", Veritas et Justitia, Vol.1, No.1, 2015.
Elly Kristiani Purwendah dan Eti Mul Erowati, “Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle) Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 9, No. 2, 2021.
Emil Salim, Pembangunan Berwawasan Lingkungan (Jakarta, Penerbit LP3ES, 1993).
Endrianto Bayu Setiawan dkk., Hukum Hak Asasi Manusia: Dimensi Pemikiran, Perkembangan, dan Permasalahan (Yogyakarta: Deepublish, 2023).
Hamdan Zoelva, Mengawal Konstitusionalisme (Jakarta: Konstitusi Press, 2016).
I Gede Yusa dan Bagus Hermanto, “Implementasi Green Constitution di Indonesia: Jaminan Hak Konstitusional Pembangunan Lingkungan Hidup Berkelanjutan”, Jurnal Konstitusi, Vol. 15, No. 2, 2018.
I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, "Green Constitution Sebagai Penguatan Norma Hukum Lingkungan dan Pedoman Legal Drafting Peraturan Daerah dalam Rangka Praktik-Praktik Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Daerah", Yustisia, Vol. 1, No. 1, 2012.
Irwansyah, Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Ed. Revisi (Yogyakarta: Mirra Buanna Media, 2021).
Jimly Asshiddiqie, Green and Blue Constitution: Undang-Undang Dasar Berwawasan Nusantara (Depok: Rajagrafindo Persada, 2021).
Jimly Asshiddiqie, Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ed. Ke-1, Cet. Ke-3 (Jakarta: Rajawali Press, 2016).
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Ed. Revisi (Jakarta: Konstitusi Press, 2005).
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Ekonomi (Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2016).
Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Ed. Ke-7, Cet. Ke-6 (Yogyakarta: Gadjah Mada Univesity Press, 1999).
Laica Marzuki, "Konstitusionalisme dan Hak Asasi Manusia", Jurnal Konstitusi, Vol. 8, No. 4, 2011.
Lusi Puspita Sari, “Konstitusionalisasi dan Implementasi Konsep Hijau Dalam UUD 1945”, Makalah disajikan dalam Seri Seminar Nasional Ke-IV Pemberdayaan dan Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital Universitas Tarumanagara, Jakarta, pada 20 April 2022, Prosiding Serina IV, Vol. 2, No. 1, 2022.
M. Agus Santoso, “Perkembangan Konstitusi Di Indonesia”, Yustisia, Vol. 2, No. 3, 2013.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Buku VIII tentang Warga Negara dan Penduduk, Hak Asasi Manusia, dan Agama (Jakarta: Sekkretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2010).
Maret Priyanta, "Penerapan Konsep Konstitusi Hijau (Green Constitution) di Indonesia Sebagai Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup", Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 4, 2010.
Otto Seomawoto, Ekologi, Lingkungan Hidup, dan Pembangunan (Jakarta: Djambatan, 1994).
Pan Mohamad Faiz, “Perlindungan terhadap Lingkungan dalam Perspektif Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 4, 2016.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2011).
Rhona K.M. Smith dkk., Hukum Hak Asasi Manusia (Yogyakarta: Pusat Studi HAM UII, 2008).
Sonny Keraf, Etika Lingkungan Hidup (Jakarta: Kompas, 2010).
Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi (Bandung: Alumni, 1987).
Sukanda Husin, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).
Yeni Handayani, “Pengaturan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia dan Konstitusi Amerika Serikat”, Jurnal RechtVinding, Tanpa Vol., Tanpa No., 2014.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ketetapan MPR XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran negara Nomor 3886).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran negara Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran negara Nomor 6856).
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran negara Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran negara Nomor 6801).
Published
2024-05-14
How to Cite
ARRSA, Ria Casmi et al. Jaminan Hak Konstitusional Berdasarkan Konsep Green Constitution. Jurnal Kajian Konstitusi, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 25-48, may 2024. ISSN 2962-3707. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JKK/article/view/39842>. Date accessed: 03 july 2024. doi: https://doi.org/10.19184/j.kk.v4i1.39842.
Section
Articles