Politik Hukum Penundaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020

  • Syadila Maulidina Prasetya Universitas Jember, Indonesia
  • Iwan Rachmad Soetijono Universitas Jember, Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji politik hukum penundaan pemilihan umum kepala daerah serentak 2020. Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak diamanatkan dalam Pasal 201 ayat (6) UU No.10/2016 harus mengalami penundaan setelah ditetapkannya Pandemi Covid-19 sebagai bencana non-alam yang berdampak pada berbagai sektor. UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tidak memberi kewenangan pada KPU untuk menunda Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak 2020, sehingga dengan diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi dasar hukum yang mengikat penundaan pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak 2020. Permasalahan dalam penulisan ini di antaranya adalah Pertama, Justifikasi Pandemi Covid-19 menjadi Alasan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Kedua, Implikasi Penundaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 Terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dibawah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah. Ketiga, Prospek Politik Hukum Pemilihan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Masa Yang Akan Datang Apabila Terjadi Pandemi Seperti Saat ini.
Kata Kunci: Politik Hukum; Pemilihan Kepala Daerah Serentak; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

This study aims to examine the legal politics of delaying the simultaneous 2020 regional head elections. The simultaneous election of governors, regents and mayors is mandated in Article 201 paragraph (6) of Law No. 10/2016 must be postponed after the stipulation of the Covid-19 pandemic as a non-hazardous disaster. nature that has an impact on various sectors. The Law on the Regional Head Elections doesn’t authorized the KPU to postpone of the 2020 Simultaneous Regional Head Elections, so that with the issuance of Perppu Number 2 of 2020, it becomes the legal basis that binds the postponement of the 2020 the 2020 Simultaneous Regional Head Election. The results of This research includes First, the Justification for the Covid-19 Pandemic as the Reason for Delaying the Implementation of the 2020 Simultaneous Regional Head Election. Second, the Implications of Postponing the 2020 Simultaneous Regional Head Election on the Implementation of Regional Head Elections Under the Acting Regional Head. Third, the Prospects of the Political Law of Elections for the Implementation of Simultaneous Regional Head Elections in the Future If a Pandemic Occurs Like Today.
Keywords: Politics of Law; the Simultaneous Regional Elections; The Government Regulation in lieu of Law.

References

Aprista Ristyawati, EfEktivitas Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Pada Masa Pandemi Darurat Covid-19 Di Indonesia, JuRnal Crepido, Vol.2, No.2, 2020.
Arsil Fitra dan Ayuni, Quratta. Model Pengaturan Kedaruratan Dan Pilihan Kedaruratan Indonesia Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19, Jurnal Hukum & Pembangunan Vol.50, No.2, 2020.
Azed, Abdul Bari dan Makmur, Amir. 2013. Pemilu dan Partai Politik di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Budiardjo, Miriam . 1992. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia Pustaka
Catur Joko Santoso dkk, Politik Hukum Nasional Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak Saat Pandemi Covid-19, Jurnal Lex Specialis, Vol.1 No.1, 2021.
Dewi Triwahyuni dan Fuqoha, Efektivitas Jabatan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Jurnal Administrasi Negara, Volume 3, Nomor 2, 2015.
Dina Kurnia Sari Utami, Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Tengah Pandemi Covid19 Berdasakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020, Jurnal Hukum dan Demokrasi Vol.1,2021.
Indrati, Maria. 2007. Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakart: Kanius
Kennedy, Richard Kennedy dan Suhendarto, Bonaventura Pradana. Diskursus Hukum: Alternatif Pola Pengisian Jabatan Kepala Daerah di Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 2 No.2,2020.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
M.D, Moh. Mahfud. 2010. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali.
Nandang A Deliarnoor, Problematika Pelaksana Tugas (Plt) Dalam Masa Transisi Pemerintahan (Pra Dan Pasca Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Serentak, Jurnal Ilmu Pemerintahan Vol.1, No.2, 2015.
W. Melfa,Penataan Hukum Menuju Hukum Ideal Dalam Pengaturan Pemilukada, Masalah-Masalah Hukum, Vol. 42, No. 2, 2013.
Published
2022-06-29
How to Cite
PRASETYA, Syadila Maulidina; SOETIJONO, Iwan Rachmad. Politik Hukum Penundaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020. Jurnal Kajian Konstitusi, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 48-68, june 2022. ISSN 2962-3707. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JKK/article/view/31761>. Date accessed: 26 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/jkk.v1i3.31761.