Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Yang Telah Di Waarmerking
Abstract
Dalam kehidupan masyarakat adanya hubungan pihak satu dengan pihak lainnya yang akan menyangkut antara hak dan kewajiban yang dimana hal itu akan banyak menimbulkan berbagai pelanggaran yang terjadi salah satunya peristiwa hukum. Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah untuk membantu masyarakat dalam hal perjanjian, satu satunya yang berwenang akta otentik. Tugas Notaris tidak hanya membuat akta otentik akan tetapi juga mendaftar dan mengesahkan surat dibawah tangan atau disebut Pada aspek pembuktian dipengadilan surat dibawah tangan yang telah diwaarmeking tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena terletak pada tandatangan yang jika diakui, maka akta tersebut akan menjadi alat bukti yang sempurna seperti akta otentik.