Prinsip Pembacaan Akta Oleh Notaris Dihadapan Penghadap dan Saksi
Abstract
Pembacaan akta oleh notaris merupakan hal yang penting karena banyak kepentingan yang terkait didalamnya. Pembacaan akta dimaksudkan untuk memastikan bahwa akta otentik yang dibuat oleh Notaris sesuai dengan keinginan atau kehendak para penghadap yang membuat akta. Adanya pengecualian dalam pengaturan mengenai pembacaan akta dalam UUJN , dapat dijadikan tameng untuk tidak melakukan pembacaan akta seperti yang diamanatkan dalam Pasal 16 ayat 1 huruf m UUJN. Hal ini tentu saja akan berdampak pada besarnya kemungkinan terjadi konflik hukum diwaktu yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. Hasil dari penelitian adalah bahwa Ratio Legis dari pengaturan mengenai Kewajiban Pembacaan Akta yang mewajibkan Notaris untuk membacakan akta didasari pada landasan filosofis dari pembentukan Undang-Undang tersebut, yang secara eksplisit dinyatakan dalam Pasal 3 UUD NRI 1945, bahwa Negara menjamin kepastian dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan terwujud didalam masyarakat. Akan tetapi beragam kepentingan yang melatarbelakangi pembentukan undang-undang mengenai pengaturan kewajiban pembacaan Akta tersebut, menjadikan peraturan ini tidak konsististen yang berakibat tidak adanya kepastian hukum didalamnya.