Rekonstruksi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas Terkait Kewirausahaan Sosial
Abstract
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau yang biasa dikenal dengan TJSL merupakan suatu kewajiban yang berbentuk program bagi perusahaan dengan maksud agar memiliki daya guna bagi masyarakat disekitarnya. Namun, kerapkali dalam implementasinya TJSL tidak dilaksanakan sesuai dengan kaidah yang sebenarnya. TJSL seringkali digunakan hanya sebagai alat pelengkap dari pemerintah agar perusahaan terhindar dari sanksi. Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah membuat regulasi yang mengatur tentang TJSL dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun tampaknya banyak kelemahan yang masih dimiliki oleh peraturan tersebut. Terbukti dengan implementasi TJSL yang belum berjalan dengan maksimal. Maka oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi peraturan TJSL di indonesia untuk memperbaiki implementasi program TJSL di indonesia.