Proporsionalitas Hak Kepemilikan Barang dan Peralatan Dalam Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk membahas tentang kedudukan hak yang tidak seimbang atas pengaturan kepemilikan barang dan peralatan dalam kontrak kerjasama migas. Mengingat bahwa pengusahaan hasil bumi berupa migas merupakan cabang produksi vital bagi negara karena memiliki ketergantungan bagi hajat hidup orang banyak. Tujuan dibentuknya Undang-Undang Migas salah satunya untuk merespon adanya perkembangan pengelolaan migas berupa kerjasama yang dilakukan oleh negara dengan penanam modal (kontraktor). Hubungan negara dan penanam modal diperkuat secara hukum dengan kontrak kerjasama bagi hasil produksi yang juga mengatur kedudukan hak kepemilikan barang dan peralatan dalam operasi migas, kedudukan penanam modal dalam kontrak tersebut cenderung tidak berimbang karena negara secara absolut mengatur bahwa kedudukan atas barang tersebut menjadi barang milik negara tanpa adanya ganti rugi atau kompensasi. Disamping itu, kedudukan kontrak kerjasama juga merugikan penanam modal dengan intervensi berbagai peraturan yang dapat merubah ketentuan dalam kontrak yang telah disepakati. Oleh karena itu, penting untuk diketahui secara mendalam dengan mendasarkan pada landasan asas hukum kontrak untuk melihat daya kerja asas-asas dalam Undang-Undang Migas telah sesuai dengan asas keseimbangan dan proporsionalitas.