5 Penyuluhan Hukum Penyelesaian Masalah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Kamal Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember
Abstract
Pelaporan bentuk tindakana KDRT dimasyarakat Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember masih dirasa belum perlu dilaporkan oleh masyarakat sekitar. Hal ini dikarenakan adanya alasan bahwa tindakan KDRT merupakan urusan intern keluarga dan orang lain tidak perlu ikut campur untuk kemudian dapat melerai atau bahkan melaporkan tindakan KDRT tersebut. Dari kondisi di atas maka dapat diketahui bahwa masyarakat belum banyak yang tahu bahwa siapa saja dapat melaporkan tindakan tersebut bagi siapa saja yang mengetahui kejadian tersebut. Hal ini sebagai amanah dari adanya Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sedangkan jika melihat kondisi di masyarakat ternyata memang untuk KDRT merupakan hal yang tabu untuk diketahui orang lain dan ini merupakan aib bagi kepala keluarga bahwasanya diangap tidak dapat mengurus urusan rumah tangganya dengan baik sampai haru melakukan KDRT kepada anggota keluarganya. Selain itu juga ada perangkat desa yang memang belum tahu bahwa ini juga merupakan tanggung jawab bersama dalam rangka meminimalisir meningkatnya kasus KDRT di Indonesia. Dimana hal ini biasanya berujung pada perceraian pada perkawinan dan psikis anak dari korban KDRT.
References
Veralian Maya Bekti. Persepsi Istri Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hlm. 9 . Skripsi. 2010. Dipublikasikan
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga