EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN MEMINIMALISIR FATALITAS KECELAKAAN LALU LINTAS
Effectiveness of the UU LLAJ to Minimizing the Fatality Traffic Accident
Abstract
Traffic accidents are one of the main problems of road users. Therefore various ways are done to suppress the number of accidents, especially the number of casualties that occur on the highway. UU no. 22 Tahun 2009 is a legal instrument that is responsible for the implementation of the purpose of traffic (road) is safe and friendly for its users. Legal instruments need to be supported by various supporting instruments and norms and ethics in the application carried out in the community such as socialization and education of traffic. It is therefore necessary to examine the effectiveness of these legal instruments against the limbal fatalities.
Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu permasalahan utama para pengguna jalan. Oleh karena itu berbagai cara dilakukan untuk menekan angka kecelakaan terutama jumlah korban yang terjadi di jalan raya. UU No. 22 Tahun 2009 merupakan instrumen hukum yang bertanggungjawab atas terlaksananya tujuan lalu lintas (jalan) yang aman dan ramah bagi penggunanya. Instrumen hukum perlu didukung berbagai instrumen pendukung dan norma serta etika dalam penerapan yang dilakukan di masyarakat seperti sosialisasi dan pendidikan lalu lintas. Oleh karena itu perlu pengujian terhadap efektitas instrumen hukum tersebut terhadap fatalitas lakalintas.