Prinsip Keadilan Pengenaan Pajak Terhadap Perseroan Terbatas Yang Dinyatakan Pailit

Authors

  • Mega Purnamasari University of Jember
  • Fendi Setyawan University of Jember
  • Jayus Jayus University of Jember

DOI:

https://doi.org/10.19184/jik.v2i2.24937

Abstract

Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang berbadan hukum, sehingga Perseroan Terbatas termasuk dalam subjek pajak. Pengaturan terkait pajak dalam Perseroan Terbatas sudah ditetapkan dan sesuai dengan kententuan peraturan yang ada. Pajak Perseroan Terbatas dihitung dari jumlah pendapatan yang diperoleh Perseroan Terbatas tersebut dalam satu tahun operasi. Pengenaan pajak dalam usaha Perseroan Terbatas harus dilaksanakan dalam perolehan dan juga pendapatan Perseroan Terbatas terdapat Pajak yang harus dikeluarkan yang merupakan termasuk dalam kepentingan Perseroan Terbatas tersebut juga. Kewajiban perpajakan bagi perusahaan yang telah dinyatakan pailit telah diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan, berdasarkan pada  Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perseroan Terbatas yang dinyatakan Pailit dalam kepengurusannya telah dihentikan, maka dengan sendirinya Perseroan Terbatas tersebut tidak lagi dapat melakukan kegiatan usaha untuk dapat menghasilkan sebuah keuntungan yang menjadi sumber kewajiban pajak dari Perseroan tersebut. Perseroan sebagai badan hukum tidak lagi dapat dibebani pajak, terkecuali tetap membayar pajak yang masih terutang sebelum dinyatakan pailit.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-12-15

Issue

Section

Articles