Pembatalan Perjanjian Perkawinan Karena Adanya Cacat Kehendak Oleh Salah Satu Pihak
Abstract
Perkawinan beda kewarganegaraan yang terjadi di Indonesia, dikategorikan sebagai perkawinan campuran. Setiap Perkawinan memiliki akibat hukum antara suami dan istri juga terhadap orang tua maupun anak serta pengaturan mengenai harta perkawinan. Akibat hukum terkait harta perkawinan, menjadikan permasalahan tersendiri bagi calon suami istri, dibutuhkan kesepakatan apakah ada percampuran harta atau pemisahan harta perkawinan. Calon suami istri yang berkeinginan untuk memisahakan harta perkawinan mereka dapat membuat perjanjian perkawinan yang diatur dalam perundang-undangan. Dalam pembuatan Perjanjian perkawinan harus memenuhi norma yang diatur pada pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian. Apabila syarat sahnya suatu perjanjian tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum sebagai suatu konsekuensi perjanjian. Kasus perjanjian perkawinan yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian serta dikualifikasikan adanya itikad tidak baik dalam pembuatannya, dalam hal ini diperkuat dengan menganalisa putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor : 526/Pdt/G/2012/PN.Jkr.Sel. Tujuan umum, untuk memenuhi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus, untuk mengetahui dan memahami apakah pembatalan perjanjian perkawinan bisa dilakukan secara sepihak. Metode penelitian ini bersifat yuridis normatif. akibat hukum terhadap pembatalan perjanjian perkawinan yang dilakukan salah satu pihak yaitu perjanjian dianggap batal demi hukum, maka posisi para pihak dikembalikan kepada posisi semula, seolah-olah perjanjian tersebut tidak pernah ada.