PRAKTIK AUDIT SYARIAH DALAM PERSPEKTIF INTERNASIONAL
Abstract
Proses bisnis berbasis syariah telah mengalami perkembangan yang signifikan khususnya di negara-negara muslim seperti Indonesia, Malaysia, Bangladesh, dan Brunei Darussalam. Keempat negara tersebut telah banyak memiliki lembaga keuangan syariah. Lembaga tersebut juga telah memenuhi akuntabilitas mereka kepada Allah SWT dan umat manusia melalui laporan keuangan syariah. Dalam hal ini, audit syariah sangat dibutuhkan untuk menilai secara independen tentang sebuah laporan keuangan syariah sebagai acuan para stakeholder dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, studi ini bertujuan untuk menganalisis praktik audit syariah di keempat negara tersebut. Hasil studi menunjukkan bahwa praktik audit syariah di Indonesia, Malaysia, Bangladesh, dan Brunei Darussalam ada dalam keadaan yang relatif sama berdasarkan empat aspek praktik audit syariah yaitu kerangka kerja, ruang lingkup, kualifikasi auditor, dan independensi auditor. Hasil analisis juga menujukkan bahwa praktik audit syariah di negara-negara tersebut terdapat kesenjangan antara yang diharapkan dengan yang sebenarnya.