ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI ASET BIOLOGIS BERBASIS PSAK-69 AGRIKULTUR PADA PT.PERKEBUNAN NUSANTARA XII KALISANEN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Awal tahun 2016 DSAK (Dewan Standar Akuntansi) mengeluarkan exposure draft PSAK-69 agrikultur dimana PSAK ini merupakan pengabdosian penuh dari IAS-41 agriculture. IAS-41 agriculture merupakan suatu standar akuntansi yang diperuntukkan bagi entitas agrikultur dalam memerlakukan akuntansi untuk aset biologisnya. Tahun 2018merupakan tahun dimana Indonesia mewajibkan seluruh entitas agrikulturnya untuk menerapkan PSAK-69 agrikultur. Penelitian ini dilakukan pada PTPN XII Kalisanen yang terletak dikabupaten Jember. Tujuan dari penelitian ini ialah memberikan bukti empiris mengenai perlakuan akuntansi aset biologis menurut PSAK-69 agrikultur dibanding dengan yang ada di PTPN XII Kalisanen. Hasil penelitian ini sebenarnya tidak jauh beda antara PSAK-69 agrikultur dengan perlakuan akuntansi pada PTPN XII Kalisanen, tetapi terdapat kesulitan ketika metode pengukuran pada PSAK-69 agrikultur yang berbasis pada pasar aktif tidak menemukan pasar aktif tersebut.