ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI ASET BIOLOGIS BERBASIS PSAK-69 AGRIKULTUR PADA PT.PERKEBUNAN NUSANTARA XII KALISANEN KABUPATEN JEMBER

  • Wike Pratiwi

Abstract

Awal tahun 2016 DSAK (Dewan Standar Akuntansi) mengeluarkan exposure draft PSAK-69 agrikultur dimana PSAK ini merupakan pengabdosian penuh dari IAS-41 agriculture. IAS-41 agriculture merupakan suatu standar akuntansi yang diperuntukkan bagi entitas agrikultur dalam memerlakukan akuntansi untuk aset biologisnya. Tahun 2018merupakan tahun dimana Indonesia mewajibkan seluruh entitas agrikulturnya untuk menerapkan PSAK-69 agrikultur. Penelitian ini dilakukan pada PTPN XII Kalisanen yang terletak dikabupaten Jember. Tujuan dari penelitian ini ialah memberikan bukti empiris mengenai perlakuan akuntansi aset biologis menurut PSAK-69 agrikultur dibanding dengan yang ada di PTPN XII Kalisanen. Hasil penelitian ini sebenarnya tidak jauh beda antara PSAK-69 agrikultur dengan perlakuan akuntansi pada PTPN XII Kalisanen, tetapi terdapat kesulitan ketika metode pengukuran pada PSAK-69 agrikultur yang berbasis pada pasar aktif tidak menemukan pasar aktif tersebut.

Published
2018-01-22
How to Cite
PRATIWI, Wike. ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI ASET BIOLOGIS BERBASIS PSAK-69 AGRIKULTUR PADA PT.PERKEBUNAN NUSANTARA XII KALISANEN KABUPATEN JEMBER. UNEJ e-Proceeding, [S.l.], p. 140-150, jan. 2018. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/prosiding/article/view/6689>. Date accessed: 21 nov. 2024.