SYARI’AH FRAUD MODEL: SEBUAH KONSEP DASAR
Abstract
Teori agensi meniscayakan pentingnya pengawasan kepada manajemen sebagai pihak yang memiliki otoritas penuh terhadap informasi. Apalagi terdapat warning bahwa lebih dari separuh pelaku fraud adalah pihak manajemen. Hal ini berlaku juga bagi Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) yang diwajibkan berpegang pada dua payung hukum sekaligus, yakni hukum positif di Indonesia, terutama pada prinsip-prinsip syari’ah sebagai landansan utamanya. Idealnya, berdasarkan konsep syari’ah tidak membuka peluang terjadinya fraud. Namun begitu, di LKS pun potensi itu ada, terbukti dengan terungkapnya beberapa kejadian yang sangat mencoreng kesucian wajahnya. Bermula dari sana, muncul pemikiran bahwa sepertinya ada yang kurang dalam konsep fraud yang selama ini kita kenal, dari konsep early fraud (kecurangan awal) milik Adam Smith, segitiga fraud milik Donald Cressey yang paling terkenal, sampai konsep terbaru New Fraud Diamond (Fraud Diamond Model Baru) milik Kranacher dkk. Dari evolusi konsep fraud, kami merasa masih ada satu unsur yang diabaikan, yakni unsur keimanan, inti dari nilai-nilai spiritualitas. Dari sanalah kami tawarkan konsep dasar Syari’ah Fraud Model sebagai pemikiran baru untuk didiskusikan dan diteliti lebih mendalam.