Politik Hukum Dalam Program Legislasi Di Indonesia
Legal Politics In Legislative Programs In Indonesia
Abstract
Penyusunan undang-undang yang demokratis harus menggambarkan peran hukum sebagai alat untuk memfasilitasi dinamika masyarakat. Dengan cara ini, peran hukum dalam negara yang sedang mengalami perubahan dapat mencakup semua kompleksitas masyarakat seperti Indonesia. Perkembangan teknologi dan industri menuntut kehadiran suatu kerangka hukum yang mampu mencapai tujuan yang diinginkan oleh masyarakat. Dalam artikel ini, akan dibahas tentang politik hukum dalam pembentukan undang-undang di Indonesia yang berkaitan dengan Konstitusi, sehingga dampaknya sesuai dengan yang diinginkan. Tujuan dari artikel ini antara lain, untuk mengetahui bagaimana aspek yang mempengaruhi legislasi di Indonesia, dan untuk mengetahui bagaimana Politik Hukum Legislasi di Indonesia. Adapun metode penelitian yang akan digunakan menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan. Untuk menghasilkan kualitas yang berbeda dengan kualitas legislasi saat ini membutuhkan proses dalam menghasikan produk tersebut, yaitu undang-undang, tanpa perubahan dalam mekanisme tersebut maka tidak bisa lagi kita berharap terjadi perubahan kualitas dengan mesin proses yang sama. Kekuasaan politik yang dijalankan oleh pemerintah bersama lembaga-lembaga kenegaraan lainnya, harus sesuai dengan konstitusi yang telah disepakati bersama demi tegaknya negara hukum. Dalam hal ini semua komponen bangsa, baik organisasi politik, harus secara sadar melaksanakan kewajibannya sesuai dengan aturan hukum.