Perbandingan Melalui Pendekatan Hukum terhadap Hak Penyandang Disabilitas dalam Penyediaan Fasilitas: Indonesia, Amerika Serikat, dan Mesir
Abstract
Aksesibilitas fasilitas umum bagi penyandang disabilitas merupakan isu krusial di berbagai negara. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pendekatan hukum yang diadopsi oleh Indonesia, Amerika Serikat, dan Mesir dalam memastikan penyediaan fasilitas yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Ketiga negara tersebut telah menerapkan pendekatan hukum yang berbeda. Indonesia mengandalkan peraturan khusus tertulis, Amerika Serikat menggunakan undang-undang komprehensif, dan Mesir menggabungkan unsur-unsur dari kedua pendekatan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Data primer diperoleh dari bahan hukum primer seperti undang-undang dan peraturan di ketiga negara. Data sekunder meliputi buku, jurnal ilmiah, artikel, dan karya ilmiah lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga negara telah menunjukkan komitmen dalam memastikan aksesibilitas fasilitas bagi para penyandang disabilitas. Namun, masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasi, seperti kesenjangan kepatuhan, mekanisme penegakan yang lemah, dan kurangnya kesadaran masyarakat.