Urgensi Penerapan Constitutional Complaint di Indonesia: Suatu Kajian Hak Asasi Manusia
Abstract
Pengadopsian hak asasi manusia dalam UUD NRI 1945 pada dasarnya merupakan upaya negara dalam memberikan status hak warga negara secara konstitusional. Namun, pelaksanaan jaminan terhadap hak asasi manusia belum sejalan dengan cita-cita negara yang termaktub dalam UUD NRI 1945 sebagai wujud konkrit perlindungan terhadap warga negara. Hal ini ditandai dengan tidak adanya jalan hukum yang dapat ditempuh oleh pencari keadilan lewat constitutional complaint, dimana negara hanya menyediakan melalui jalan judicial review. Padahal, pada faktanya banyak tindakan penyelenggara negara yang melanggar dan merugikan hak konstitusional warga negara, tetapi hingga saat ini aturan terkait penjaminan dan perlindungannya hanya menjadi sebuah resolusi belaka karena belum ada produk hukum yang mengaturnya. Maka, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara jaminan hak asasi manusia yang dan UUD NRI 1945 untuk memperkuat konstitusionalisme. Selanjutnya, praktik constitutional complaint yang diterapkan di beberapa negara juga dapat digunakan sebagai titik penilaian terhadap tingkat relevansinya di negara Indonesia. Tulisan ini mendeskripsikan melalui sudut pandang historis, komparatif, dan rekonstruksi untuk menemukan format ideal penerapan constitutional complaint di Indonsia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak asasi manusia dan UUD NRI 1945 mempunyai hubungan kausalitas dan beberapa mekanisme praktik constitutional complaint di negara lain memiliki relevansi dengan Indonesia yang dapat diadopsi sebagai bahan masukan untuk menerapkannya. Sebab, dengan menerapkan constitutional complaint secara eksplisit negara telah melindungi hak-hal konstitusional warga negara yang diatur UUD NRI 1945 untuk memperkuat sistem konstitusionalisme.