Mekanisme Harmonisasi Peraturan Daerah Pasca Hilangnya Kewenangan Executive Review Pemerintah Pusat
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk membahas secara yuridis normatif mekanisme harmonisasi daerah pasca hilangnya kewenangan executive review pemerintah pusat. Dimana isu tersebut muncul pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 bahwa Hakim Konstitusi telah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon. Putusan tersebut telah banyak menimbulkan pro dan kontra yakni mengenai terbatasnya kewenangan eksekutif untuk melakukan pencabutan atau pembatalan pada Peraturan Daerah. Hal ini berakibat pada tujuan dari Mahkamah Agung itu sendiri yang seharusnya dapat mengadili semua perkara yang terjadi di Indonesia saat ini menjadi tidak efektif. Terdapat juga potensi-potensi yang mengkhawatirkan, yaitu dimana program deregulasi untuk investasi dari pemerintah secara terpadu (pusat dan daerah) akan terhambat, karena masih banyak Peraturan Daerah yang bertentangan dengan undang-undang. Dengan demikian, dapat disimpulkan pasca Putusan MK tersebut justru tidak memberikan dampak peubahan yang besar malah semakin menunjukan tidak efektif harmonisasi Perda yang ada di Indonesia