Dilemma Pembentukan Institusi Bank Tanah: Pemerataan Sosial atau Pertumbuhan Ekonomi?
Abstract
Agenda utama manajemen pertanahan Indonesia adalah reforma agraria yang mengkonsolidasikan dan mendistribusikan tanah untuk pemerataan dan keadilan sosial. Selain memperkuat institusi kelembagaan yang ada, Indonesia membentuk bank tanah yang salah satu tugas utamanya ialah menyediakan tanah untuk kepentingan investasi dan ekonomi. Bagi sebagian orang, tujuan bank tanah mengganggu praktik manajemen pertanahan di Indonesia karena berseberangan dengan tujuan reforma agraria. Sehingga pertanyaan penelitian yang perlu dijawab ialah apa saja kelebihan dan kelemahan praktek bank tanah di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan besar tersebut, tujuan penelitian ini yaitu untuk mengidentifikasi keuntingan dan kelemahan praktek bank tanah di Indonesia. Dengan mengidentifikasi keuntungan dan kelemahan praktek bank tanah, maka keluaran penelitian ini diharapkan memberikan rekomendasi sebagai upaya peningkatan kualitas kebijaakan bank tanah. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif menggunakan analisis deskriptif. Sumber data berasal dari sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dibentuknya bank tanah salah satu keuntungannya adalah menyelesaikan permasalahan lahan, lingkungan dan tata ruang. Sedangkan kelamahan praktek bank tanah di Indonesia adalah berpotensi inkonstitutional dan over kewenangan. Sehingga, dari temuan kelemahan praktek bank tanah, maka rekomendasi bagi pemerintah agar memperjelas fungsi dan tujuan bank tanah sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.