Peran Pekerja Sosial dalam Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di UPT Liposos Jember
Abstract
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan salah satu dari masalah kesehatan jiwa yang tergolong tinggi penderitanya di Indonesia dengan kondisi dimana seseorang mengalami kelemahan khusus pada proses berfikir sehingga memerlukan peran pekerja sosial dalam penanganannya. Salah satu lembaga yang menangani ODGJ adalah UPT. Liposos Jember dibawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Jember.Peran yang dilakukan oleh pekerja sosial terhadap ODGJ diantaranya meliputi: enabler, broker, dan fasilitator.
References
2. Direja. A. H. S. 2011. Buku Ajar Asuhan Keperawatan Jiwa. Edisi I. Yogyakarta : Nuha Medika 3.
3. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. 2018. Riset Kesehatan Dasar 2018. www.litbang.depkes.go.id/resources/dow nload/ hasil%20Riskesdas%2-2018.pdf. [9 april 2020].
4. Undang-undang Kesehatan. 2009. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
5. Bungin, B. 2001. Metodologi Penelitian Sosial : Format-format Kuantitatif dan kualitatif. Surabaya: Air Langga University Press.
6. Eko, R. 2018. Peran Pekerja Sosial Terhadap Penyandang Skizofrenia di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa. Skripsi.
e-Journal Pustaka Kesehatan has CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work. Authors who publish with this journal retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.