Tanggung Jawab Negara Turkiye terhadap Kasus Jamal Khashoggi menurut Hukum Internasional

  • May Fadha Aisyah Universitas Jember, Indonesia
  • Al Khanif Universitas Jember, Indonesia
  • Gautama Budi Arundhati Universitas Jember, Indonesia

Abstract

Pembunuhan terhadap jurnalis Jamal Khashoggi di Istanbul Turkiye menimbulkan kompleksitas terhadap penerapan yurisdiksi. Menurut fakta, kasus itu muncul sebagai akibat dari pelanggaran HAM terhadap jurnalis, pelaku yang merupakan tangan kanan kerajaan Arab Saudi mencari impunitas dan kedaulatan hukum di hadapan keinginan untuk mendestabilisasi negara. Situasi saat ini menunjukkan bahwa kehadiran organisasi internasional dan pemerintah adalah faktor penting dalam penyelidikan yang sedang berlangsung atas kematian Jamal Khashoggi untuk mendapatkan keadilan melalui sistem peradilan sesuai dengan Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Act 2001. Penelitian ini mencoba mencari solusi yang solutif terkait perlindungan HAM jurnalistik di kancah internasional dengan menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, penelitian ini menemukan permasalahan-permasalahan yang dihadapi di dalam hukum internasional. Permasalahan-permasalahan tersebut diantaranya, terkait penyelesaian kasus tersebut hingga saat ini dan mengetahui penerapan prinsip yurisdiksi negara dalam pembunuhan Khashoggi. Dengan menyelesaikan permasalahan tersebut, peneliti menawarkan bahwa penerapan prinsip yurisdiksi negara berdasarkan hukum internasional adalah prinsip yurisdiksi teritorial dan nasionalitas mengacu pada Arab Saudi. Namun tidak sepenuhnya dapat diberlakukan karena adanya suatu pelanggaran. Salah satu bentuk upaya tersebut mencakup investigasi secara rinci, pengusutan pelaku kejahatan, dan kerja sama internasional dengan melibatkan pihak netral atau mediator yang dapat dijadikan sebagai regulasi tambahan antara pihak-pihak yang terlibat.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Negara; Yurisdiksi; Perlindungan Hak Asasi Manusia Jurnalis.

The murder of journalist Jamal Khashoggi in Istanbul Turkiye raises complexities regarding the application of jurisdiction. According to the facts, the case arose as a result of human rights violations against journalists, the perpetrators who are the right hand of the kingdom of Saudi Arabia seeking impunity and rule of law in the face of the desire to destabilize the country. The current situation shows that the presence of international organizations and governments is an important factor in the ongoing investigation into the death of Jamal Khashoggi to obtain justice through the justice system in accordance with the Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Act 2001. This research tries to find solutions related to this. protecting journalistic human rights in the international arena by using normative juridical legal research, this research finds the problems faced in international law. These problems include the resolution of the case to date and knowing the application of the principle of state jurisdiction in Khashoggi's murder. By resolving this problem, the researcher offers that the application of the principle of state jurisdiction based on international law is the principle of territorial jurisdiction and nationality referring to Saudi Arabia. However, it cannot be fully enforced because there is a violation. One form of this effort includes detailed investigations, prosecuting criminals, and international cooperation involving neutral parties or mediators who can serve as additional regulations between the parties involved.
Keywords:     State Responsibility; Jurisprudence; Protecting the Rights of Journalists.

References

Diantha, Hukum Pidana Internasional Dalam Dinamika Pengadilan Pidana Internasional, (Jakarta: Prenada Media Group, 2014)
H.W. Briggs, The Law Of Nation, (New York: Century Crofts, 1968)
Edy Suryono, Perkembangan Hukum Diplomatik, (Bandung: Mandar Madju,1992)
Jawahir Thontowi & Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2016)
Koesrianti (Ed), Kedaulatan Negara Menurut Hukum Internasional, (Mulyorejo Surabaya: Airlangga University Press, 2021)
Liv Tonnessen, Womens’s Activism in Saudi Arabia: Male Guardianship and Sexual Violence, (CMI: CHR Michelsen Institute, 2016)
Marcelino Heryanto Latuputty, Latar Belakang Hak Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik, (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, 2015)
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, (Bandung: Penerbit P.T. Alumni, 2015)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2016)
Syahmin AK., S., Hukum Diplomatik dalam Kerangka Studi Analisis, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008)
Sumaryo Suryokusumo, Hukum Diplomatik Teori dan Kasus, (Bandung: Penerbit Alumni, 1995)
Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Hukum Internasional Bunga Rampai, (Bandung: Alumni, 2003)
Jennifer Miranda, Analisis Terhadap Penerapan Yurisdiksi Negara dalam Pembunuhan Jamal Khashoggi berdasarkan Hukum Internasional, E-Journal Fatwa, Volume 5, Nomor 1, (2022).
Migel Apriliyanto & Made Maharta Yasa, Khashoggi Case and the Issue of Human Rights Protection of Journalists, Jurnal Kertha Patrika, Volume 20, Nomor 3, (2018)
Mumtazinur dan Yenny Sri Wahyuni, Keamanan Individu (Personal Security) dan Qanun Hukum Keluarga: Tinjauan Konsep Keamanan Manusia (Human Security), Jurnal Hukum Keluarga, Volume 4, Nomor 1, (2021)
Ni Putu Era Daniati, Pelanggaran Hak Kekebalan Terhadap Gedung Perwakilan Diplomatik, Jurnal Locus Delicti, Volume 1, Nomor 8, (2020)
Pinasthika Puspaningrum, Analisis Hukum Internasional Terhadap Pemberian Suaka Diplomatik Kepada Julian Assange Oleh Kedutaan Besar Ekuador Di Inggris, Belli Ac Pacis, Universitas Sebelas Maret, Volume 6, Nomor 2, (2020)
Adhl Wicaksono, Saudi Tolak Permintaan Ekstradisi Pembunuhan Khashoggi ke Turki, CNN Indonesia, 10 Desember 2018. https://www.cnnindonesia.com/internasional/20181210102433-120-352380/saudi-tolak-permintaan-ekstradisi-pembunuh-khashoggi-ke-turki. Diakses pada 18 Mei 2023, Pukul 22:47 WIB.
Alpaslan Oguz, Edebali Murat Akca and Muhammed Lütfi Turkcan. Murder in Consulate the Killing of Jamal Khashoggi. TRT World Research Centre. Oktober 2018. https://researchcentre.trtworld.com/info-packs/murder-in-a-consulate-the-killing-of-jamal-khashoggi/. Diakses pada tanggal 06 Februari 2022, Pukul 12:48 WIB.
Andi Hamzah Dan Simanjuntak Soal Perlindungan Hukum, Merdeka.com, 24 April 2016, https://www.merdeka.com/pendidikan/inipendapat-andi-hamzah-dan-simanjuntak-soal-perlindungan-hukum. Diakses pada Kamis, 26 Januari 2023, Pukul 21.25 WIB.
Can Ture. After Khashoggi: how diplomatic space became a crime scene “In a world where autocratic regimes are on the rise worldwide, a criminal turn of diplomatic missions may be underway. Open Democracy: North Africa, West Asia. 2019. Diakses pada tanggal 28 Maret 2023, Pukul 21:37 WIB.
Leonard Marpaung, Yurisdiksi Negara Menurut Hukum Internasional, Jakarta, https://diskumal.tnial.mil.id/fileartikel/artikel-20180511-152350.pdf. Diakses pada tanggal 25 April 2023, Pukul 10:53 WIB.
Manuel Elias, UN rights chief says “bar must be set very high” for investigation of murdered Saudi journalist, United Nations: Law and Crime Prevention, 30 Oktober 2018. https://news.un.org/en/story/2018/10/1024472. Diakses pada 09 Juni 2023, Pukul 09:32 WIB.
Resolution adoptee par I’Assemblee generale 19 december 2017, No.A/RES/72/175 about the Safety of Journalists and the Issue of Impunity, United Nations General Assembly, 29 Janvier 2018, https://international.vlex.com/vid/res-72-175-resolucion-861191593. Diakses pada 08 Juni 2023, Pukul 10:25 WIB.
Suci Sekarwati, Pembunuhan Wartawan Jamal Khashoggi, Amerika akan Cabut Visa, Tempo.co., 24 Oktober 2018 https://dunia.tempo.co/read/1139531/pembunuhan-wartawan-jamal-khashoggi-amerika-akan-cabut-visa. Diakses pada 05 Februari 2023, Pukul 16:28 WIB.
Temuan penyelidikan tim PBB: Arab Saudi ‘membatasi’ penyelidikan pembunuhan Jamal Khashoggi, BBC News Indonesia, 8 Februari 2019 https://www.bbc.com/indonesia/dunia-47166312. Diakses pada tanggal 10 Januari 2023, Pukul 19:04 WIB.
Tragedi Jamal Khashoggi, Ahli PBB Desak Penyelidikan Internasional, Niaga Asia, 26 Oktober 2018, https://www.niaga.asia/tragedi-jamal-kashoggi-ahli-pbb-desak-penyelidikan-internasional/. Diakses tanggal 08 Juni 2023, Pukul 07:53 WIB.
Published
2023-12-29
How to Cite
AISYAH, May Fadha; KHANIF, Al; ARUNDHATI, Gautama Budi. Tanggung Jawab Negara Turkiye terhadap Kasus Jamal Khashoggi menurut Hukum Internasional. Jurnal Kajian Konstitusi, [S.l.], v. 3, n. 2, p. 139-160, dec. 2023. ISSN 2962-3707. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JKK/article/view/42106>. Date accessed: 30 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/j.kk.v3i2.42106.