Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Konstitusi menurut Peraturan Perundang-undangan

  • Junesvan Purba Universitas Sumatera Utara, Indonesia
  • Hendri Goklas Pasaribu Universitas Sumatera Utara, Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami proses pengangkatan hakim konstitusi yang dilakukan oleh tiga Lembaga penyelenggara kekuasaan negara yaitu Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Agung, dimana ketiga lembaga tersebut diberikan kewenangan menentukan mekanisme proses pemilihan calon hakim dari lembaganya masing-masing. Hal ini tentunya sangat berpengaruh untuk menentukan kandidat calon hakim yang benar-benar memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi dan memiliki kompetensi dibidangnya. Selain itu akan diteliti juga terkait mekanisme pemberhentian hakim konstitusi, tentang hal apa yang menyebabkan seorang hakim konstitusi dapat di berhentikan dari jabatanya. Guna menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian yuridis normatif dengan mengkaji bahan berupa buku, peraturan perundang-undangan, jurnal, serta sumber-sumber bahan lainnya. Kemudian disusun secara sistematis untuk selanjutnya dilakukan analisis supaya tecapai kejelasan yang akan di bahas. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dasar pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dilakukan berdasarkan Konstitusi dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, namun bila melihat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi terdapat frasa seorang hakim konstitusi dapat di berhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi. Ketentuan ini memiliki makna yang kurang jelas dan juga tidak ada penjelasan terkait hal tersebut, sehingga perlu dilakukan pengaturan tentang kesamaan mekanisme di tiga lembaga dalam proses rekrutmen calon hakim konstitusi demi kepastian dan kejelasan di dalam proses rekrutmen calon hakim konstitusi.
Kata Kunci: Pengangkatan Hakim; Pemberhentian Hakim; Mahkamah Konstitusi.

This study aims to find out and understand the process of appointing constitutional judges which is carried out by three institutions that administer state power, namely the President, the People's Representative Council and the Supreme Court, where the three institutions are given the authority to determine the mechanism for the process of selecting candidate judges from their respective institutions. This is of course very influential in determining candidate judges who truly fulfill the requirements as constitutional judges and have competence in their field. In addition, it will also examine the mechanism for dismissing constitutional judges, regarding what causes a constitutional judge to be dismissed from his position. In order to answer these problems, normative juridical research was carried out by examining materials in the form of books, laws and regulations, journals, and other sources of material. Then it is arranged systematically for further analysis to be carried out so that clarity is achieved which will be discussed. So it can be concluded that the basis for the appointment and dismissal of constitutional judges is carried out based on the Constitution and the Constitutional Court Law, but if you look at the Constitutional Court Law there is a phrase that a constitutional judge can be terminated if he no longer fulfills requirements as a constitutional judge. This provision has an unclear meaning and there is also no explanation regarding this matter, so it is necessary to make arrangements regarding the similarity of mechanisms in the three institutions in the recruitment process for prospective constitutional judges for the sake of certainty and clarity in the recruitment process for prospective constitutional judges.
Keywords: Appointment of Judges; Dismissal of Judges; Constitutional Court.

References

Aprilian Sumodiningrat, Meninjau Ulang Paradigma Pengujian Formil Mahkamah Konstitusi, dan Konsep Independen Komisi Pemberantasan Korupsi, Jurnal Kajian Konstitusi, 1: 1, 2021.
Aris Prio Agus Santoso; Ns Yoga Dewa Brahma; Ach Syaiful Anam, Hukum Konstitusi & Pemilihan Umum, (Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2022).
Christo Sumurung Tua Sagala, Konseptualisasi Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) Sebagai Salah-Satu Upaya Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara, (2019) 6:3 Usu Law Jurnal
Fenny Tria Yunita; Abdul Basith Umami; Ahmad Alveyn Sultony Ananda dan Reni Putri Anggraeni, Penguatan Kewenangan Komisi Yudisial di Indonesia: Perspektif Konstitusional dan Kontekstual, Jurnal Kajian Konstitusi, 1: 1, 2021.
Haposan Siallagan; Janpatar Simamora, Hukum Tata Negara Indonesia, (Medan: UD Sabar, 2011).
Herdi Munte & Christo Sumurung Tua Sagala. (2021). Perlindungan Hak Konstitusional Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8 (2) 2021
Irfan Nur Rachman, Politik Hukum Yudisial Sumber Pembangunan Hukum Nasional, (Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2020).
Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018)
Jonaedi Efendi, Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim, (Depok: Prenadamedia Group, 2021).
Kurniawan Tri Wibowo; Ika Setyorini, Penjaga Konstitusi Rekonstruksi Ideal Penggangkatan Hakim Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Di Masa Yang Akan Datang, (Jakarta: Papas Sinar Sinanti, 2022).
Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika 2021)
Miftahul Zannah; Faisal, Sistem Pengajuan Hakim Mahkamah Konstitusi Menurut Undang-Undang Dasar 1945, (2022) 6:3 Tim Bidang Hukum Ketatanegaraan
Nurul Qamar dan Farah Syah Rezah, Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal (Jakarta: Social Politic Genius, 2020), h. 28-29.
Shanti Dwi Kartika, Seleksi untuk Pengangkatan Hakim Konstitusi, (2017) 6:9 Majalah Info Singkat Hukum
Sindy, Nurul Mutmainah Al Zahra, Neni Nurzanah, Rekonstruksi Komisi Yudisial Sebagai Upaya Optimalisasi Pebegakan Integritas Kekuasaan Kehakiman, 3:2 (2022) Jurnal Ilmu Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Kompas.com, Kasus Suap Penanganan Sengketa Pilkada Akil Mochtar Yang Menggurita, https://amp. Kompas. Com/nasional/read/2014/12/27/15533261/kasus-suap
Published
2023-06-15
How to Cite
PURBA, Junesvan; PASARIBU, Hendri Goklas. Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Konstitusi menurut Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Kajian Konstitusi, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 99-117, june 2023. ISSN 2962-3707. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JKK/article/view/39521>. Date accessed: 08 sep. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/j.kk.v3i1.39521.