Menelisik Efektivitas Konstitusi

Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai Anomali Hukum

  • Sitinur Febby Pattimahu Universitas jember, Indonesia
  • Mega Anjely Adzania Dony Putri Universitas jember, Indonesia
  • Gede Ngurah Darma Suputra Universitas jember, Indonesia
  • Dinar Ayu Wardani Universitas jember, Indonesia
  • Dwinova Rahma Amelia Universitas jember, Indonesia
  • Mia Rosmiawati Universitas jember, Indonesia

Abstract

Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan suatu lembaga independen di Indonesia yang dibentuk dengan tujuan memberantas tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui status quo konstitusi di Indonesia, dan independensi KPK akibat dari berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi No.36/puu-XV/2017. Dalam hal ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sebagai lembaga negara independen, KPK terbebas dari pengaruh pihak atau kekuasaan dari manapun pada saat menjalankan tugas dan wewenangnya, akan tetapi saat ini ditemukan adanya tumpang tindih peraturan yang ada mengenai perubahan kedudukan Lembaga KPK menjadi Lembaga eksekutif di bawah naungan presiden. Hal tersebut berpotensi menimbulkan intervensi dari kekuasaan berbagai pihak.  Dengan demikian pemberlakuan putusan MK No.36/puu-XV/2017 yang mengubah kedudukan lembaga KPK tersebut akan mengganggu independensi KPK dalam menjalankan tugasnya, atas perubahan kedudukan tersebut dikhawatirkan tidak akan mandiri dan bebas. Jadi, diperlukan adanya suatu perbaikan mendasar terkait dengan kedudukan lembaga KPK itu sendiri dimana lembaga KPK dijamin akan kebebasan sebagai lembaga independen tanpa adanya intervensi dari badan eksekutif diatasnya.
Kata Kunci: Konstitusi; Anomali; KPK; Independensi

The Corruption Eradication Commission is an independent institution in Indonesia which was formed with the aim of eradicating criminal acts of corruption. Therefore, the aim of this research is to determine the constitutional status quo in Indonesia, and the independence of the Corruption Eradication Commission as a result of the enactment of Constitutional Court decision No.36/puu-XV/2017. In this case, the author uses normative legal research methods and uses a statutory approach. As an independent state institution, the Corruption Eradication Commission is free from the influence of any party or power from anywhere when carrying out its duties and authority, however, currently there are overlapping existing regulations regarding changing the position of the Corruption Eradication Commission Institution to become an executive institution under the auspices of the president. This has the potential to lead to intervention from the powers of various parties. Thus, the implementation of Constitutional Court decision No.36/puu-XV/2017 which changes the position of the KPK institution will disrupt the independence of the Corruption Eradication Committee in carrying out its duties, because of this change in position it is feared that it will not be independent and free. So, there is a need for fundamental improvements related to the position of the KPK institution itself, where the KPK institution is guaranteed freedom as an independent institution without any intervention from the executive body above it.
Keywords: Constitution; Anomaly; KPK; Independence

References

Aprilian Sumodiningrat, Meninjau Ulang Paradigma Pengujian Formil Mahkamah Konstitusi, dan Konsep Independen Komisi Pemberantasan Korupsi, Jurnal Kajian Konstitusi, 1,1, 2021.
Arti Penting Konstitusi Dalam Sebuah Negara, Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan”.
Asshiddiqie, Jimly, “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I” in.
Bayu, Chandra, “Transformasi Kelembagaan KPK: UU KPK Sebagai Kebijakan Pencegahan Korupsi di Indonesia” (2021) 23:1 J Din Sos Budaya 84–97.
Bustamin, Bustamin & Rony Jaya, “URGENSI CHECKS AND BALANCES KETATANEGARAAN INDONESIA DAN ISLAM” (2019) 18:2 JURIS J Ilm Syariah 221–232.
Haryanti, Dewi, “TINJAUAN SINGKAT KONSTITUSI TERTULIS YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA” (2014) 2:1.
HertinS, DISPARITAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36/PUU- XV/2017 DENGAN PUTUSAN SEBELUMNYA TENTANG HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) (bachelorThesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2020) [unpublished].
Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 | Jurnal Konstitusi”.
Indraputra, Tjokorda Gde & I Nyoman Bagiastra, “KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI LEMBAGA NEGARA BANTU (STATE AUXILIARY INSTITUTIONS)” (2014) Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum.
Jannani, Nur & Elhafidza Nufusiah, “INDEPENDENSI KPK DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 PERSPEKTIF AL-GHAZALI” (2021) 3:3 Al-Balad: Journal of Constitutional Law.
Jimly Asshiddiqie, S. H. Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika, 2021.
Monteiro, Josef M, “PENEMPATAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI ORGAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA RI TAHUN 1945” (2012) 42:2 JHP 286.
Mu’allifin, M Darin Arif, “HUBUNGAN KONSTITUSI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI NEGARA” (2016) 4:1 Ahkam J Huk Islam 161–169.
Muchtar, Andhyka & Adi Sulistiyono, “EFEKTIVITAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 7/PUU-XII/2014 TERHADAP PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU” (2021) 50:4 Masal-Masal Huk 387–397.
Nst, Muhammad, KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA (2019).
Poppy, “KETIKA KPK DI BAWAH KUASA PRESIDEN”, (12 November 2019), online: Fakultas Hukum - Universitas Islam Indonesia.
Prabandani, Hendra Wahanu, “BATAS KONSTITUSIONAL KEKUASAAN EKSEKUTIF PRESIDEN” (2015) 12.Santoso, M Agus, “PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA” (2013) 2:3 Yustisia.
Parama, Jovial Falah & Sholahuddin Al-Fatih, “KAJIAN YURIDIS AMBIVALENSI PERGESERAN INDEPENDENSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) KE DALAM RUMPUN LEMBAGA EKSEKUTIF” (2021) 4:1 J Komunitas Yust 57–65.
Sirait, Theresa Yolanda et al, “INKONSISTENSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP KEBERADAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN” (2020) Nommensen J Leg Opin 1–26.
Sosiawan, Ulang Mangun, “Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi” (2019) 19:4 J Penelit Huk Jure 517–538.
Sukadi, Imam, “(The Powerless of Law in the Process of Law Enforcement in Indonesia)” (2011) 7.
Wahyuningrum, Kartika Sasi, Hari Sutra Disemadi & Nyoman Serikat Putra Jaya, “INDEPENDENSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI: BENARKAH ADA?” (2020) 4:2 JRH 239–258.
Wibowo, Henry Hilmawan, “PENGARUH REVISI UNDANG-UNDANG KPK DALAM KEGIATAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA” (2021).
Valerie Augustine Budianto, “Dasar Hukum KPK dan Kedudukannya dalam Pemberantasan Korupsi - Klinik Hukumonline”, online: hukumonline.com.
“KPK Perlu Penyidik Independen - Opini Kampus Putih | Universitas Muhammadiyah Malang”.
Published
2023-06-15
How to Cite
PATTIMAHU, Sitinur Febby et al. Menelisik Efektivitas Konstitusi. Jurnal Kajian Konstitusi, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 76-98, june 2023. ISSN 2962-3707. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JKK/article/view/39118>. Date accessed: 05 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/j.kk.v3i1.39118.