Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Muslim atas Kehalalan Produk

Abstract

Jaminan atas produk halal telah dijamin oleh Undang-Undang, namun faktanya masih terdapat beberapa produk yang lolos uji kehalalan meskipun produk atau komposisinya tidak halal. Hal itu tentu merugikan konsumen muslim, yang seharusnya memberikan jaminan bahwa produk makanan dan minuman yang dikonsumsi benar-benar halal sesuai yang disyariatkan oleh Hukum Islam. Terdapat beberapa Pasal yang berkaitan dengan kehalalan produk makanan yaitu Pasal 97 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, pengaturan tentang sertifikasi halal juga terdapat dalam dalam Pasal 23 sampai Pasal 27 Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang mengatur tentang hak serta kewajiban pihak pelaku usaha dalam menghasilkan produk makanan halal, tidak hanya menyangkut mengenai produk makanan halal saja, tetapi juga terdapat pengecualian kepada pihak pelaku usaha yang memproduksi makanan dari bahan yang diharamkan dengan kewajiban memberikan label tidak halal pada bagian kemasan makanan yang mudah dilihat dan sulit terhapus. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen terdapat dua jenis sanksi yang diancamkan kepada pelaku usaha yang melanggar. Sanksi-sanksi ini dibedakan dalam dua kategori, yaitu sanksi administrasi yang diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan sanksi pidana pokok, yang diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci: Produk Halal; Perlindungan Konsumen; Sanksi.

Guarantees for halal products are guaranteed by law, but in fact there are still some products that pass the halal test even though the product or composition is not halal. This is certainly detrimental to Muslim consumers, who should provide guarantees that the food and beverage products they consume are truly halal as required by Islamic law. There are several articles relating to halal food products, namely Article 97 paragraphs (1), (2) and (3) of Law Number 18 of 2012 concerning Food. In providing protection to consumers, regulations regarding halal certification are also contained in Article 23 to Article 27 of the Halal Product Guarantee Law which regulates the rights and obligations of business actors in producing halal food products, not only regarding halal food products, but There are also exceptions for business actors who produce food from prohibited ingredients with the obligation to provide non-halal labels on parts of food packaging that are easy to see and difficult to erase. In the Consumer Protection Law, there are two types of sanctions that are threatened with business actors who violate them. These sanctions are divided into two categories, namely administrative sanctions regulated in Article 60 of the Consumer Protection Law and basic criminal sanctions, which are regulated in Article 61 of the Consumer Protection Law.
Keyword: Halal Product; Consumer Protection; Penalty.

References

Abdul Halim Barkatullah. 2010. Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusa Media.
Ahmadi Miru. 2011. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: PT.Grafindo Persada.
Ahmadi Miru, Sutarman Yudo. 2007. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Angipora, Marinus,2002, Dasar-Dasar Pemasaran, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada.
Az Nasution. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen :Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Bagian Proyek Sarana dan Prasarana Produk Halal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji,2003, Petunjuk Teknis Pedoman System Produksi Halal,Jakarta, Departemen Agama,
Burhanuddin. 2011. Pemikiran Hukum Perlidungan Konsumen Dan Sertifikasi Halal, Malang : UIN Maliki Press.
Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2009, Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Dyah Ochtoririna Susanti, A’an Efendi. 2015. Penelitian hukum (Legal Research). cet.2. Jakarta: Sinar Grafika.
Erman Rajaguguk. 2003. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Mandar Maju.
Happy Susanto. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta : Visi Media.
Hayyun Durrotul Faridah, “Sertifikasi Halal Di Indonesia: Sejarah, Perkembangan dan Implementasi”, Journal of Halal Product and Research, Vol. 2 No.2, h. 68, 2019.
Janus Sidabolok. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Kurniawan Budi Sutrisno, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Pemberian Lebel Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman Prespektif Hukum Perlindungan Konsumen”, Jurnal Penelitian Universitas Mataram: Vol.18 No.1, h. 90, 2014.
Mashuddi. 2015. Kontruksi Hukum Sertifikasi Produk Halal, Bumi Asara. Jakarta: Pustaka Pelajar.
May Lim Charity, “Jaminan Produk Halal Di Indoneisa, Legislaasi Indonesia”, Vol.14 No.01, h. 99, 2017.
Meriam Darus Badrulzaman,1986, Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat Dari Sudut Perjanjian Baku, Bandung, Mandar Maju,
Muhammad Ibnu Elmi As Pelu. 2009. Lebel Halal : Antara Spiritualitas Bisnis Dan Komunitas Agama. Malang: Madani.
Muhammad Muflih. 2006. Perilaku Konsumen Dalam Prespektif Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
N.H.T Siahaan. 2009. Hukum Perlindungan Konsumen Dan Tanggung Jawab Produk. Jakarta: Panta Rei.
Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Philip Kotler.2000, Manajemen Pemasaran,Jakarta, Prenhallindo
Rachmad Usman. 2004. Hukum Ekonomi Dalam Dinamika. Jakarta: Djambatan.
Satjipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto. 1984. Pengatar Penilitian Hukum. Jakarta: Ui Press.
Sofyan Hasan. 2014. Sertifikasi Halal dalam Hukum Positif. Regulasi dan Implementasinya di Indonesia. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Susanti Adi Nugroho. 2008. Proses Penyelesain Sengketa Konsumen Di Tinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Kenaca Prenada Media.
Syafrida, “Sertfikasi Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman Memberikan Perlindungan Dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslim”, Vol. 7 No. 2, h. 165, 2016.
Tian Nur Ma’rifat dan Maya Sari, “Penerapan Sistem Jaminan Halal Pada UKM Bidang Olahan Pangan Hewani”, Vol.1, No.1, h. 4, 2017.
Yazid Abu Fida. 2014. Ensiklopedia Halal dan Makanan Haram. Solo: Pustaka Arafah.
Zulham, 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Yayasan Lembaga Konsumen. 1981. Perlindungan Konsumen Indonesia, Suatu Sumbangan Pemikiran Tentang Rancangan Undang- Undang Perlidnungan Konsumen. Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen.
Yusuf Shofie. 2000. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Undang- Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Peraturan Mentri Agama Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Jaminan Produk halal
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Publik di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Https://megapolitan.kompas.com/read/2016/08/08/16475821/kemasan.makanan.bikini.berlabel.halal.palsu, diakses pada tanggal 26 Desember 2020 pukul 19.35 WIB.
Published
2022-12-30
How to Cite
ANDINI, Pratiwi Pusphito. Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Muslim atas Kehalalan Produk. Jurnal Kajian Konstitusi, [S.l.], v. 2, n. 2, p. 166-193, dec. 2022. ISSN 2962-3707. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JKK/article/view/35416>. Date accessed: 28 mar. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/jkk.v2i2.35416.