Perlindungan Hukum Notaris Pengganti dalam Pemeriksaan sebagai Saksi di Pengadilan Berdasarkan Rahasia Jabatan Notaris

  • Amelia Meynanda Puspitasari Universitas Jember, Indonesia
  • Aan Efendi Universitas Jember, Indonesia

Abstract

Majelis Kehormatan Notaris berperan dalam memberikan perlindungan profesi Notaris berkaitan dengan kerahasian akta yang dibuat oleh Notaris. Perlindungan hukum yang dimaksud adalah ketika seorang Notaris akan dipanggil untuk memenuhi panggilan persidangan, diperlukan persetujuan ataupun penolakan Majelis Kehormatan Notaris terlebih dahulu. Selain itu Majelis Kehormatan Notaris juga berwenang untuk memberi persetujuan pengambilan salinan akta maupun berkas terkait protokol Notaris ke pengadilan. Notaris maupun Notaris Pengganti memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan akta yang dibuatnya serta memenuhi panggilan penyidik dan memberi keterangan yang sebenar-benarnya untuk membantu penyidik dalam menyelesaikan perkara. Namun, Pasal 66 ayat (1) UUJN hanya menyebutkan bahwa Notaris saja yang diberi persetujuan oleh Majelis Kehormatan Notaris dan tidak menyebutkan demikian bagi Notaris Pengganti. Oleh karena itu, Pasal 66 ayat (1) UUJN tidak berlaku bagi Notaris Pengganti, sehingga perlindungan hukum bagi Notaris Pengganti dalam UUJN masih belum diatur dengan jelas. Permasalahan lain yaitu terdapat dalam Pasal 36 tentang honorarium dan Pasal 52 tentang larangan yang hanya diperuntukkan kepada Notaris, sehingga Notaris Pengganti tidak mendapatkan hak yang sama seperti Notaris dalam menjalankan jabatannya.
Kata Kunci: Notaris Pengganti; Saksi; Perlindungan Hukum.

The Notary Honorary Council plays a role in providing protection for the Notary profession regarding the confidentiality of deeds made by Notaries. The legal protection in question is that when a Notary is summoned to fulfill a court summons, approval or rejection by the Notary Honorary Council is required first. Apart from that, the Notary Honorary Council also has the authority to approve the taking of copies of deeds and files related to Notary protocols to the court. Notaries and Substitute Notaries have the obligation to maintain the confidentiality of the deeds they make and fulfill investigators' summons and provide truthful information to assist investigators in resolving cases. However, Article 66 paragraph (1) UUJN only states that Notaries are given approval by the Notary Honorary Council and does not mention this for Substitute Notaries. Therefore, Article 66 paragraph (1) UUJN does not apply to Substitute Notaries, so that legal protection for Substitute Notaries in the UUJN is still not clearly regulated. Another problem is that Article 36 concerning honorariums and Article 52 concerning prohibitions are only intended for Notaries, so that Substitute Notaries do not get the same rights as Notaries in carrying out their positions.
Keywords: Substitute Notary; Witness; Legal Protection.

References

Adinugraha, Calvin OtaviaNomor 2015. Kajian Kritis Hak Ingkar notaris dalam Menjaga Kerahasiaan Akta terhadap ketentuan yang menggugurkan hak Ingkar, Privat Law, Vol. 1, Nomor 7.
Adjie, Habib. 2008. Hukum Notaris Indonesia. Bandung : Refika Aditana.
Adjie, Habib. 2008. Hukum Notaris Indonesia. Bandung : Refika Aditana.
Andika, Neza Dwi. 2020. Implementasi Pasal 32 Undanag- Undang Jabatan Notaris tentang Serah Terima Protokol Notaris Pengganti dengan Notaris (Studi di Kota Medan).
Arief, Andi Nurfajri Riandini, Syukri Akub, dan Syamsuddin Muchtar. 2019. Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dalam Pengambilan Minuta Akta dalam Proses Peradilan, Jurnal Al- Adalah; Jurnal Hukum dan Politik Islam, Vol. 4, Nomor 1.
Arisaputra, Muhammad Ilham. 2012. Kewajiban Notaris dalam menjaga kerahasiaan Akta dalam kaitannya dengan hak ingkar, Jurnal Persepektuf, Vol. 17, Nomor 3.
Asri, Dyah Permata Budi. 2018. Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Journal of Intellectual property, Vol. 1, Nomor Nomor 1.
Azis, Nazili Abdul. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Pengganti Dalam Proses Penyidikan Terkait Pemanggilan Notaris Pengganti, Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 2, Nomor 1.
Bachrudin. 2020. Hukum Kenotariatan Perlindungan Hukum dan Jaminan Bagi Notaris sebagai Pejabat Umum dan Warga Negara. Yogyakarta: Thema Publishing
Bachtiar, 2018. Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: Unpam Press.
Bhafana, Tim. 2018. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Yogyakarta: Bhafana Publishing.
Bhafana, Tim. 2018. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Yogyakarta: Bhafana Publishing.
Dahlang. 2016. Kepastian Hukum Akta Dibawah Tangan Dalam Perspektif Kewenangan Notaris, Jurnal Al-‘Adl, Vol,. 9, Nomor 2.
Dewi, Ni Luh Putu Sri Purnama, I Dewa Gde Atmadja dan I Gede Yus. 2018. Hak Ingkar Notaris Sebagai Wujud Perlindungan Hukum, Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, Vol.3, Nomor 1.
Diantha, I Made Pasek. 2019. Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Kencana.
Diatmikah, I Gusti Agung Oka. 2017. Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris Berkaitan Dengan Adanya Dugaan Malpraktek Dalam Proses Pembuatan Akta Otentik, Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, Vol. 2, Nomor 1.
Dirgantara, Pebry. 2019. Tanggung Jawab Saksi Pengenal terhadap keterangan yang diberikan Dalam Pembuatan Akta Autentik, Acta Comitas, Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 4, Nomor 2.
Djojorahardjo, Rommy HaryoNomor 2019. Mewujudkan Aspek Keadilan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata, Jurnal Media Hukum dan Peradilan, Vol. 5. Nomor 1.
Erwinsyahbana, Tengku dan Melinda. 2018. Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris Pengganti setelah Pelaksanaan Tugas dan Jabatan Berakhir, Lentera Hukum, Vol. 5, No 2.
Fajriando, Hakki. 2020. Revisi UU Bantuan Hukum demi Meningkatkan Pemenuhan Hak Korban untuk Mendapatkan Bantuan Hukum, Jurnal HAM, Vol. 11, Nomor 3.
Firmansyah ,Irawan Arief dan Sri Endah Wahyuningsih. 2017. Peran Notaris Sebagai Saksi Dalam Proses Peradilan Pidana, Jurnal Akta, Vol. 4, No 3.
Flora, Henny Saida. 2012. Tanggung Jawab Notaris Pengganti Dalam Pembuatan Akta, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, Nomor 57.
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hamzah, Andi. 2004. Hukum Acara Pidana Indonesia . akarta : Sinar Grafika.
Hamzah, Andi. 2004. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
Harnum, Estikharisma dan Akhmad Khisn. 2017. Perbedaan Kewenangan Dan Syarat Tata Cara Pengangkatan Antara Notaris Dan Notaris Pengganti, Jurnal Akta, Vol.4, Nomor 4.
Hidayat, Arif. 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris pengganti yang Aktanya Bermasalah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Jurnal Minuta, Vol. 1. Nomor 1.
Kaawoan, Gabriela K. 2017. Perlindungan Hukum Terhadap Terdakwa Dan Terpidana Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan, Lex Administratum, Vol. 5, Nomor 1.
Kie ,Tan Thong. 1994. Studi Notariat Serba Serbi Praktek Notaris - Buku II. Jakarta : Ichtiar Baru.
Krisnayanti, Ni Nyoman Candra, Ida Ayu Putu Widiati dan Ni Gusti Ketut Sri Astiti. 2020. Tanggung Jawab Notaris Pengganti Dalam Hal Notaris Yang Diganti Meninggal Dunia Sebelum Cuti Berakhir, Vo. 1, Nomor 1.
Latif, Rati Widyaningsi. 2019. Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Terhadap Notaris Pengganti Setelah Berakhir Masa Jabatannya. Makassar: Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Mahadewi, I Gusti Agung Ika Laksmi dan I Wayan Novy Purwanto. 2021. Tanggung Jawab Notaris Pengganti yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pembuatan Akta Autentik, Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 06, Nomor 02.
Mahardika, Pustaka. 2018. KUHP & KUHAP. Yogyakarta: Pustaka Mahardika, 2018)
Mahardika, Pustaka. 2018. KUHP & KUHAP. Yogyakarta: Pustaka Mahardika.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Muhaimin, 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Muhammad, Abdulkadir. 1993. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhammad, Abdulkadir. 19Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993
Nugrahadi, Christian. 2019. Prinsip kepastian Hukum Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Asing. Jember: Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jember.
Noer, Zakiah dan Ahmad Khoirul Khafid. 2021. Tanggungjawab Notaris Pengganti Terhadap Kesalahan Akta Otentik Yang Dibuatnya, Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, Vol. 10, Nomor 1.
Prayogo R. Tony. 2016. Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang, Jurnal Legistasi Indonesia, Vol. 13, Nomor 02.
Prinst, Darwan. 1998. Hukum Acara Pidana dalam Praktik, Cet.2. Jakarta : Djambatan..
Purnawati, Andi. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Satwa Langka Dalam Sisitim Hukum Pidana Indonesia, Maleo Law Journal, Vol. 4 , Nomor 1.
Rahmansyah, Ilham. 2020. Perlindungan Hukum Saksi Pelapor Tindak Pidana Korupsi Dalam Konteks Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Disction, Vol. 3. Nomor 6.
Rahmansyah, Ilham. 2020. Perlindungan Hukum Saksi Pelapor Tindak Pidana Korupsi Dalam Konteks Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Disction, Vol. 3. Nomor 6.
Rasyid, Arbanur. 2020. Kesaksian Dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosia, Vol. 6, Nomor 1.
Remincel. 2019. Kedudukan Saksi Dalam Hukum Pidana, Ensiklopedia of Journal, Vol. 1, Nomor2 Edisi 2.
Riekayanti, Happy Yanua, Edith Ratna, dan Mujiono Hafidh Prasetyo. 2020. Akibat Hukum Akta Yang Dibuat Notaris Pengganti di Kota Semarang, Jurnal Notarius, Vol. 13, Nomor 2.
Ritonga, Ismed Habibi. 2019. Kedudukan Hukum Akta yang dibuat Dihadapan Notaris Pengganti yang Belum Mendapat Persetujuan Menteri Kehakiman (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 732k/Pdt/2001). Medan: Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Romadhoni, Anisah Aini. 2018. Peranan Saksi Instrumenter Dan Akibat Hukumnya Terhadap Kerahasiaan Dalam Pembuatan Akta Notariil. Yogjakarta: Program Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Siburian, Indra Dohara dan Ade Adhari. 2021. Kedudukan Saksi Mahkota Sebagai Alat Bukti Dalam Putusan Bebas Terhadap Delik Penyertaan Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 912/K/Pid/2017), Jurnal Hukum Adigama, Vol. 4, Nomor 1.
Sidharta. 2006. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berpikir. Bandung: Refika Aditama.
Soerodjo Irawan,. 2003. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Arkola.
Subekti ,R. 1978. Hukum Pembuktian. Jakarta : Pradnya Paramita.
Sugistiyoko, Bambang Slamet Eko. 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Dalam Proses Perkara Pidana, Yustitiabelen Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, Vol. 5, Nomor 1.
Sujanayasa, I Komang, Ibrahim dan I Gusti Ketut Ariawan. 2016. Kedudukan Saksi Instrumentair Akta Notaris Dalam Kaitannya Dengan Pasal 16 Ayat (1) Undang -Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Jurnal Ilmiah Prodi magister Kenotariatan, Vol 1. Nomor 2.
Susanti, Dyah Octhorina dan Efendi ,A’an. 2015. Penelitiah Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.
Tanjung, Eka Putri. 2012. Penegakan Hukum terhadap Pelanggar Rahasia Jabatan Notaris. Depok: Program Magister kenotariatan Fakultas hukum Universitas Indonesia.
Terok, Daff. 2012. Kedudukan Saksi Korban Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lex Crimen, Vol. 1, Nomor 4.
Theyer, Hamry. 2013. Analisis Honorarium Jasa Hukum Notaris Dan Ketentuan Sanksi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, Vol.2 Nomor2.
Utama, Wiriya Adhy dan Ghansham Ananda. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Pengganti Dalam Pemanggilan Berkaitan Dengan Kepentingan Peradilan, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 3, Nomor 1.
Utami, Sri. 2015. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Proses Peradilan Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Jurnal Repertorium, Vol.3.
Utomo, Hatta Isnaini Wahyu dan Imam Safi’i. 2019. Tanggung Jawab Mantan Karyawan Notaris Sebagai Saksi Akta Terhadap Kerahasian Akta. RES JUDICATA, Vol. 2, Nomor 1.
Yo ,Reynaldo James. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Proses Peradilan Pidana Berkaitan Dengan Akta Yang Dibuatnya Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, Vol. 2, Nomor 2.
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt58d0ba2b5a397/bisakah-dipidana-jika-menceritakan-rahasia-jabatan-pada-keluarga, diakses pada tanggal 28 April 2022.
https://www.slideshare.net/awangramadhani/metode-penelitian-34580254. diakses pada tanggal 24 Mei 2022.
Yandillah, Ariy, Sihabudin, dan Herlin Wijayanti. Tanggung Jawab Notaris Pengganti Terkait Pembuatan Akta Notaris Yang Merugikan Para Pihak Akibat Kelalaianya, kumpulan Jurnal mahasiswa Hukum, http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/viewFile/1195/1181. diakses pada 23 mei 2022.
https://www.inanews.co.id/2020/02/gerai-hukum-rahasia-jabatan-notaris-dan-pengecualiannya/, diakses pada tanggal 28 April 2022.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang ketebukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris
Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I)
Published
2022-12-30
How to Cite
PUSPITASARI, Amelia Meynanda; EFENDI, Aan. Perlindungan Hukum Notaris Pengganti dalam Pemeriksaan sebagai Saksi di Pengadilan Berdasarkan Rahasia Jabatan Notaris. Jurnal Kajian Konstitusi, [S.l.], v. 2, n. 2, p. 124-156, dec. 2022. ISSN 2962-3707. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JKK/article/view/33974>. Date accessed: 19 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/jkk.v2i2.33974.