Kekuatan Sertipikat Hak atas Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Objek Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum
Abstract
Sertipikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang kuat sebagaimana dimuat dalam peraturan perundang-undangan, dan sertipikat tersebut sah sebagai alat pembuktian mutlak serta tidak dapat diganggu gugat di kemudian hari. Kalimat “tidak dapat diganggu gugat” tersebut yang kemudian berpotensi melahirkan ketidakadilan bagi pihak ketiga apabila ia merupakan pemilik sah atas bidang tanah yang dijadikan objek pengadaan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian undang-undang tentang pengadaan tanah untuk pembangunan guna kepentingan umum dengan sistem pendaftaran tanah di Indonesia dan akibat hukum jika ada pihak yang berkeberatan terhadap bukti kepemilikan benda pengadaan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum melalui studi literatur dengan analisis deduktif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa undang-undang tentang pengadaan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum tidak sesuai dengan sistem pendaftaran tanah di Indonesia yang menyebabkan jika ada pihak yang berkeberatan dengan sertifikat sebagai bukti kepemilikan. objek pengadaan tanah, maka pihak tersebut akan kehilangan hak atas tanah beserta ganti kerugiannya. kerugian atas pelaksanaan pengadaan tanah apabila pihak yang berkeberatan dapat memberikan bukti-bukti lain yang dapat melemahkan kekuatan pembuktian sertifikat.
Kata Kunci: Sertifikat; Pendaftaran Tanah; Pembebasan Tanah.
A land title certificate is a strong piece of evidence as stated in statutory regulations, and the certificate is valid as absolute evidence and cannot be contested in the future. The sentence "cannot be contested" then has the potential to give rise to injustice for third parties if they are the legal owners of the plot of land that is the object of land acquisition. This research aims to determine the compatibility of the law regarding land acquisition for development for public purposes with the land registration system in Indonesia and the legal consequences if there are parties who object to proof of ownership of land procurement objects for development for public purposes. The method used in this research is normative juridical using a statutory approach and a conceptual approach. Method of collecting legal materials through literature study with deductive analysis. From the research results, it can be concluded that the law regarding land acquisition for development for the public interest is not in accordance with the land registration system in Indonesia, which causes parties to object to the certificate as proof of ownership. the object of land acquisition, then the party will lose rights to the land along with compensation. losses due to the implementation of land acquisition if the objecting party can provide other evidence that can weaken the evidentiary strength of the certificate.
Keywords: Certificate; Land Registration; Land Acquisition.
References
Gunanegara, Rakyat dan Negara Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan (Jakarta: Tata Nusa, 2008).
Harsono, Boedi, Hukum Agraria, revisi ed (Jakarta: Djambatan, 2008).
Hussein, Uke Mohammad, Kajian Persiapan Perubahan Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif di Indonesia (Jakarta: TRP, 2016).
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media grup, 2010).
Parlindungan, AP, Pendaftaran Tanah di Indonesia (Bandung: Mandar Maju).
Rubaei, Achmad, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, pertama ed (Malang: PUSDERANKUM dan Bayu Media Publishing, 2007).
Suprapto, R, Undang-Undang Pokok Agraria Dalam Praktek (Jakarta: Mustari, 2006).
Sutedi, Adrian, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
Akli, Moh, “Sistem Pendaftaran Tanah Menurut Hukum Positif Nasional” (2013) 1:1 Jurnal Media Hukum 69–70.
Budhayati, Christina Tri, “Jaminan Kepastian Kepemilikan Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pendaftaran Tanah Menurut UUPA” (2018) 2:2 Refleksi Hukum 132–133.
Hulu, Klaudius Ilkam, “Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Bukti Kepemilikan Hak” (2021) 1:1 Panah Keadilan 29–30.
Koeswahyono, Imam, “Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum” (2008) 1:1 Jurnal Konstitusi 11.
Roring, Rugeri, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997” (2017) VI:5 Lex Crimen 63.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.