Pengelolaan Limbah Medis Covid-19 Ditinjau dari Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Abstract
Terjadinya pandemi Covid-19 menyebabkan peningkatan limbah padat medis yang dihasilkan rumah sakit dari penanganan pasien yang terpapar Covid-19. Limbah yang dihasilkan antara lain masker bekas, alat pelindung diri bekas, infus set bekas, dan lainnya. Limbah tersebut termasuk ke dalam limbah B3 yang bersifat menular. Artinya, limbah tersebut termasuk dalam jenis limbah B3. Tidak hanya di rumah sakit, limbah yang dihasilkan di rumah tangga dan tempat karantina juga berbahaya. Jika tidak ditangani dengan baik maka akan menjadi rantai penularan baru mengingat virus ini mudah menular ke manusia. Sehingga diperlukan prosedur pengelolaan limbah medis Covid-19 dan apa tanggung jawab hukumnya jika pengelola tidak mengelola limbah medis Covid-19 dengan baik.
Kata Kunci: Covid-19; Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Pertanggungjawaban Hukum Pengelolaan.
The occurrence of the Covid-19 pandemic has led to an increase in solid medical waste generated by hospitals from handling patients exposed to Covid-19. The waste generated includes used masks, used personal protective equipment, used infusion sets, etc. The waste is included in the B3 waste which is infectious. That is, the waste is included in the type of hazardous waste. Not only in hospitals, the waste generated in households and quarantine places is also dangerous. If not handled properly, it will become a new chain of transmission given that this virus is easily transmitted to humans. So that the Covid-19 medical waste management procedure is needed and what are the legal responsibilities if the manager does not manage Covid-19 medical waste properly.
Keywords: Covid-19; Hazardous and Toxic Waste; Management Legal Accountability.
References
Axmalia, A. (2021). "Pengelolaan Limbah Infeksius Rumah Tangga Pada Masa Pandemi Covid-19". Jurnal Kesehatan Komunitas, 7, 70-76.
Buana, R. S. (2021). ", Aspek Hukum Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan". Jurnal Dinamika, 27, 1387-1405.
Dewa Gede Atmaja. (2018). "Asas-Asas Hukum Dalam Sistem Hukum". Jurnal Kertha Wicaksana, 12, 145-155.
Efendi. (2012). "Penerapan Prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Peraturan Perundang-Undangan Bidang Sumber Daya Alam. Kanun Jurnal Hukum, 16, 345-259.
Fadli, M. (2016). Hukum dan Kebijakan Lingkungan. Malang: UB Press.
Helmi. (n.d.). Kedudukan Lingkungann Dalam Sistem Perizinan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2.
Hesti, Y. (2020). "Upaya Penanganan Limbah B3 dan sampah Rumah Tangga Dalam Mengatasi Pandemi Corona sesuai Dengan Surat Edaran No.SE.2/Menlhk/Pslb3.3/3/2020 Tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah umah Tangga Dari Penanganan Covid-19". Jurnal Pro Justitia, 1, 60-67.
Hidayat, F. A. (n.d.). Perizinan Lingkungan Hidup dan Sanksi Pidana Bagi Pejabat Pemberi Izin. Jurnal Perspektif, 97.
Indonesia, K. K. (2020). "Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD) dalam Menghadapai Wabah Covid-19".
Jazim Hamidi. (1999). Penerapan Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Layak (AAUPL) di Lingkungan Peradilan Administrasi (Upaya Menuju “Clean and stable Goverment). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kahpi, A. (2013). "Jaminan Konstitusional Terhadapp Hak Atas lingkungan Hidup di Indonesia". Jurnal Hukum, 2, 143-159.
Kien H.Lim. (2006). "Characterizing Students’ Thinking: Algebraic Inequalities And Equations". Proceedings of the Twenty Eighth Annual Meeting of the North American Chapter of the International Group for the Psychology of Mathematics Education. 2.
Laelasari, E. (2021). "Manajemen Pengelolaan Limbah Medis Rumah Tangga Era Pandemi Covid-9 di Indonesia". Prosinding Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian, 447-458.
Listianingrum, P. (2021). Optimasi Regulasi, Fasilitas, dan Public Awarness Penanganan Limbah Infeksius di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Dedikasi Hukum, 212.
Mariam Darus Badrulzaman et.al. (2001) Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Marudut Hutajulu, Alvi Syahrin, dkk. (2017). "Analisis Hukum Pidana Terhadap Pencurian Ikan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (Studi Putusan No: 03/PID.SUS.P/2012/PN.MDN)". USU Law Journal. 2. 230-247.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Mogi, V. Y. (2019). Sistem Perizinan Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lex Et Societatis, 42.
Moh.Taufik Makaro, dkk. (2005). Tindak Pidana Narkotika, (Bogor: Ghalia Indonesia.
Muchtar, M. (2016). Hukum Kesehatan Lingkungan. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Muhammad, A. (2020). "Dampak Pengelolaan Sampah Medis Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup". Pakuan Justice Journal of Law, 1, 33-46.
Munir Fuady. (2002). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Jakarta: PT.Citra Aditya Bakti.
M.Yahya Harahap. (1996). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
Nafi’ Mubarok. (2015). "Tujuan Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Nasional dan Fiqh Jinayah". Jurnal Al-Qanun. 18. 296-323.
Niken, H. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit Terkait Dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup Yang Dilakukan Pegawai Rumah Sakit. USU Law Journal, 206.
Noor, E. A. (2020). Pertanggungjawaban Rumah Sakit Terhadap Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3). Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 37.
Prasetiaan, T. (2020). Permasalahan Limbah Medis Covid-19 di Indonesia. Kajian Singkat, 16.
Prischa Listiningrum, Rizki Savira Firdaus, dkk. (2021). "Optimasi Regulasi, Fasilitas, dan Public Awareness Penanganan Limbah Infeksius di Masa Pandemi COVID-19", Jurnal Dedikasi Hukum. 1. 202-219.
Raharja, I. F. (2018). Analisis Penerapan Sanksi Administrasi Pada Pelaksanaan Pengelolaan Limbah Medis Di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi. Jurnal Ilmiah Ilmu Terapan, 46.
Rahmadi, T. (2003). Hukum Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun. Surabaya: Airlangga University Press.
Ramadhanty, N. (2020). "Pengaturan Pengelolaan Limbah Medis Covid-19". Jurnal Yustika, 23, 67-76.
Rhiti, H. (2016). Kebijakan Perizinan Lingkungan Hidup Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Mimbar Hukum, 265.
Romli Atmasasmita. (1995). Kapita Selekta Hukum Pidana Dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju.
Rosa Agustina. (2003) Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
Sarkawi, d. (2015). "Pengaruh Jenis Kelamin Terhadap Penilaian Budaya Lingkungan". ISSN 1411-1829, 16, 101-114.
Siallagan, J. (2020). "Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pencemaran Lingkungan akibat Limbah Bhan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit". Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 139-153.
Siregar, J. (2015). "Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Indonesia". Jurnal Mercatoria, 8, 107-131.
Sodikin. (2010). "Penegakan Hukum Lingkungan Menurut UU Nomor 32/2009". Jurnal Kanun, 543-563.
Subyakto, K. (2015). "Azas Ultimum Remedium Ataukah Azas Primum Remedium yang dianut dalam Penegakan Hukum Pidana pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup pada UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup". Jurnal Pembaharuan Hukum, 2, 211.
Syaprillah, A. (2016). "Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Melalui Instrumen Pengawasan, Jurnal Bina Hukum Lingkungan". Jurnal Bina Hukum Lingkungan, 10, 99-113.
Thahira, A. (n.d.). "Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Konsep Negara Hukum". Jurnal Cendekia, 5, 261-274.
Tjahjani, J. (2020). ”Rekontruksi Hukum Lingkungan di Era New Normal Terkait Pengelolaan Limbah B3 Infeksius Indonesia". Jurnal Independent, 308-319.
Trifo, R. (2019). Kedudukan Surat Edaran Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Juncto Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Dialektika, 17.
Yanto, N. (2018). Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Yolarita, E. (2020). "Pengelolaan Limbah B3 Medis Rumah Sakit di Sumatera Barat Pada Masa Pandemis Covid-19". Jurnal Ekologi Kesehatan, 19, 148-160.
Zainal Abidin. (2005). Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan Dalam Rancangan KUHP: Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri 3. Jakarta: ELSAM.
(Eds), L. (n.d.). Hukum Lingkungan. Denpasar: USAID.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/24/060500365/perbedaan-lama-waktu-bertahan-virus-corona-di-udara-kardus-plastik-dan?page=all , diakses 24 Maret 2020
https://katadata.co.id/sortatobing/berita/5fae2113c8020/limbah-medis-akibat-covid-19-tercatat-capai-1662-75-ton, di akses13 November 2020
https://www.alinea.id/nasional/sengkarut-mengelola-limbah-medis-covid-b1ZY49zxI, diakses 17 Desember 2020
https://fisipol.ugm.ac.id/respon-pemerintah-menanggapi-limbah-medis-covid-19/ , diakss 30 Juli 2020
https://www.antaranews.com/berita/1436912/insinerator-rs-dengan-izin-berproses-bisa-untuk-limbah-covid-19, diakses 2020
http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/6073/penanganan-limbah-medis-b3-covid-dengan-peningkatan-sarana-dan-sistem , diakses 2021
http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/2477, diakses pada 9 Mei 2022
https://regional.kompas.com/read/2021/03/05/155858578/limbah-medis-dibuang-sembarangan-di-tpa-satgas-covid-19-itu-pelanggaran?page=all. , diakses 4 Maret 2021
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.