Pembangunan Rumah Layak Huni dari Perspektif Hukum Perumahan dan Permukiman

  • Ardimas Akbar Dwi Wahyuwono Universitas Jember, Indonesia
  • Warah Atikah Universitas Jember, Indonesia

Abstract

Pembangunan rumah di Desa Dawuhan Kabupaten Trenggalek sering kali tidak memperhatikan standar layak huni, dimana masyarakat dalam melakukan pembangunan hanya menggunakan material seadanya saja selama rumah tersebut dapat berdiri dan di gunakan. Untuk itu akan dibahas tentang perpektif Undang-Undang terkait standar rumah layak huni dan kendala program bantuan pembangunan rumah di Desa Dawuhan Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 rumah layak huni merupakan rumah yang memenuhi standart minimal keselamatan bangunan, kesehatan dan kecukupan luas minimum, maka dapat dikatakan rumah yang di bangun oleh masyarakat di Desa Dawuhan tidak memenuhi Standart minimal, sehingga Pemerintah Trenggalek melakukan pemenuhan hak atas rumah layak huni di Desa Dawuhan dengan cara Program Bantuan Pembangunan Rumah Layak Huni. Mengingat minimnya pemahaman masyarakat terhadap pembangunan rumah layak huni yang membuat pembangunan rumah tidak layak huni tidak berjalan dengan merata, kesalahan pemahaman atas Program Bantuan Pembangunan dan ketidak jelasan penerima Program Bantuan Pembangunan antara MBR dan warga miskin yang mengakibatkan kecemburuan di masyarakat yang menerima dan tidak menerima Program Bantuan Pembangunan.
Kata Kunci:      Rumah Layak Huni; Perumahan dan Pemukiman; Program Bantuan Pembangunan.

The construction
of houses in Dawuhan Village, Trenggalek Regency often does not pay attention to livable standards, where people in carrying out construction only use what materials they have as long as the house can stand and be used. For this reason, we will discuss the perspective of the law regarding livable house standards and obstacles to the house construction assistance program in Dawuhan Village, Trenggalek Regency. Based on the Explanation of Law Number 1 of 2011, a habitable house is a house that meets the minimum standards for building safety, health and sufficient minimum area, so it can be said that the houses built by the community in Dawuhan Village do not meet the minimum standards, so the Trenggalek Government fulfills their rights. for livable houses in Dawuhan Village through the Livable House Construction Assistance Program. Considering the lack of public understanding regarding the construction of livable houses which means that the construction of unlivable houses does not proceed evenly, misunderstandings regarding the Development Assistance Program and lack of clarity regarding the recipients of the Development Assistance Program between MBR and the poor have resulted in jealousy among the people who receive and do not receive the Program. Development Assistance.
Keywords:     Decent Housing; Housing and Settlements; Development Assistance Program.

References

Jonaedi Efendi,Jhonny Ibrahim, 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta : PrenadaMedia.
Komarudin, 1997, Menelusuri Pembangunan Perumahan dan Pemukiman, Jakarta : Yayasan REI- Raka-Sindo.
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2016, Panduan Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dasar Dasar Rumah Sehat, Jakarta.
Lucy Yosita, 2019, Strategi Perencanaan dan Perancangan Perumahan Pada Era Kontemporer, Yogyakarta : CV Budi Utama.
M. Sattarudin, 2019, Implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman dalam menciptakan rumah layak huni pada kantor kecamatan kalidoni kota Palembang, Jurnal Hukum. Volume 04 No. 01, Di akses dari http://ejournal.uigm.ac.id/index.php/PDP/article/view/684
Ryass Rasyid, 2002, Makna Pemerintahan “Tinjauan Dari Segi Etika dan Kepemimpinan”, Jakarta : P.T. Mutiara Sumber Widya.
Urip Santoso, 2014, Hukum Perumahan, Jakarta : Kharisma Putra Utama.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek, 2018, Materi Sosialisasi Materi Pendamping Kebijakan Program DAK Perumahan.
Pihri Buhaerah, 2018, Komnas Ham Republik Indonesia, 2018, Meneropong Hak atas Perumahan yang Layak, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2018/3/28/509/meneropong-hak-atas-perumahan-yang-layak.html (di akses pada 20 mei 2020, pukul 22.00)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2017 Tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrafrtuktur Pekerjaan Umum Dan Perumhan Rakyat.
Surat Edaran Direktur Jendral Penyediaan Perumahan, Nomor 12/SE/Dr/2018 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Pemukiman Sub Bidang Rumah Swadaya.
Keputusan Kepala Desa Dawuhan Kecamatan Trenggalek Nomor: 188.4/35/35.03.11.2013/2018 Tentang Penetapan Kelompok Penerima Bantuan Peningkatan Kualitas Perumahan Swadaya (Dak Reguler).
Published
2022-06-29
How to Cite
WAHYUWONO, Ardimas Akbar Dwi; ATIKAH, Warah. Pembangunan Rumah Layak Huni dari Perspektif Hukum Perumahan dan Permukiman. Jurnal Kajian Konstitusi, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 1-19, june 2022. ISSN 2962-3707. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JKK/article/view/28446>. Date accessed: 26 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/jkk.v1i3.28446.