Tinjauan Yuridis Sertifikat Hak Milik atas Tanah Berdasarkan Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

  • Sangap Andrian Simanjuntak Universitas Jember, Indonesia
  • Rizal Nugroho Universitas Jember, Indonesia
  • Aan Efendi Universitas Jember, Indonesia

Abstract

Menurut Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria, dengan diberikannya sertifikat bukti hak atas bidang-bidang tanah yaitu dengan diterbitkannya sertifikat tanah tersebut. hak atas tanah, termasuk hak milik atas tanah, negara telah memberikan jaminan dan kepastian di bidang pertanahan. Bagi pemegang hak atas tanah, memiliki sertifikat berarti mempunyai kepastian hukum dan perlindungan hukum. Dibandingkan dengan alat bukti tertulis yang lain, sertifikat merupakan bukti suatu hak yang kuat, artinya pemegang hak atas tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat harus dianggap benar sampai dibuktikan sebaliknya di pengadilan dengan alat bukti yang lain. Sebaliknya surat bukti hak atau sertifikat tanah dapat berfungsi untuk menciptakan tertib hukum pertanahan. Meski demikian, keberlakuan dibandingkan sertifikat-sertifikat tersebut sering dipertanyakan efektivitasnya dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum. apakah sertifikat tersebut benar-benar melindungi hak-hak subjek hukum atau melindungi objek yang berada di bawah sertifikat tersebut, atau bahkan hanya sekedar dapat dijadikan sebagai pembuktian sertifikat saja karena sering terjadi bahwa ada sertifikat yang dihadirkan dalam persidangan dapat menjadi tidak sah. diakui secara formal tetapi tidak dapat digunakan untuk melindungi subjek dan objek hukum.
Kata Kunci : Sertifikat; Hak Atas Tanah; Hak Milik.

According to Article 19 paragraph (2) letter c of Law No. 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian, with the granting of a certificate of proof of the rights over the fields of the land that is with the issuance of the certificate of land rights for land rights, including property rights to land, the state has provided the guarantee and certainty in the land sector. For holders of the rights to land, have a certificate shall have legal certainty and the protection of the law. Compared with written evidence of the other, a certificate is proof of a strong right, meaning that the holder of land rights that the name listed in the certificate should be regarded as true until proven otherwise in a court with the other evidence. On the other hand a letter of proof of the right or the certificate of land that can serve to create orderly land law. Nevertheless, the applicability than the certificate-the certificate is often questioned its effectiveness in providing certainty and legal protection. if the certificate is really protecting the rights of the subjects of the law or protect the object under such a certificate, or even just can be used as proof certificate course because it often happens that there is a certificate that is presented in the trial can be formally recognized but can't be used to protect the subject and object of the law.
Keywords: Certificate; Land Rights; Property Right.

References

Amiruddin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : RajaGrafindo Pers.
A.P. 2009, Perlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung: Mandar Maju.
Arja, Dadi, 2017, Sertifikat Hak Milik atas Tanah Sebagai Alat Bukti yang Kuat, Vol. 5, Nomor 2.
Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1979-1983, Hasil-hasil Pertemuan Ilmiah (Simposium, Seminar, Lokakarya), Badan Pembinaan Hukum Nasional
Basah, Sjachran. 1997 Existensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung.
Black, Henry Campbell. 1993 Black’s Law Dictionary, Sixth Edition, St. Paull, Minn, West Publishing Co,
Bosu, Benny. 1997, Perkembangan Terbaru Sertifikat, Jakarta: Mediatama Saptakarya.
Chand, Hari, 1994 Modern Jurisprudence, International Law Book series, Kuala Lumpur.
Curzon, L.B. 1999 LandLaw, Seventh edition, Pearson Education Ltd, Great Britain.
N
Deborah, Rock. 2001 Property Law & Human Rights, First Published, Blackstone Press Limited Aldine Place, London,
Dukemenier, Jesse. 1991-1992, Property, Gilbert Law Summaries,
Gautama, S. 1993. Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Harsono, Boedi. 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan.
………………. 1992, Segi-Segi Teoritis dan Implikasi Yuridis Pendaftaran Tanah, Makalah pada Seminar Nasional Keagamaan, Sertifikat dan Permasalahannya, Yogyakarta.
………………. 2002. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional : Dalam Hubungannya Dengan TAP MPR RI IX/MPR/2001”.Jakarta : Universitas Trisakti.
………………. 2005. Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Ed. Rev. Cetakan 10. Jakarta : Djambatan.
………………. 2008. Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta : Djambatan.
………………. 2010. Hukum Agraria. Jakarta : Djambatan.
Hutagalung, Arie S. 2012, Asas-asas Hukum Agraria (Buku Ajar Mata Kuliah Hukum Agraria), Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Iek, Yentenowa, 2018, Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Pembuatan Akta Perjanjian Jual Beli Yang Tidak Sah (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor1654/K/PDT/2013), Jember, Tesis Universitas Jember, Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jember.
Kartasapoetra, G. dkk. 1991. Hukum Tanah Jaminan UUPA bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah. Jakarta : Rineka Cipta.
Lubis dkk, 2008, Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung: Mandar Maju.
Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.
Mertokusumo, Sudikno. 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
Notonegoro, 1974, Politik Hukum dan Pembangunan Agraria di Indonesia, Jakarta: Pancuran Tujuh.
Perangin, Effendi. 1996, Praktek Pengurusan Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta:Rajagrafindo Persada.
Putri, Asih Fabiola, 2012, Kepastian Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Hak Milik atas Tanah Terhadap Gugatan dari Pihak Lain, Skripsi, Universitas Indonesia.
Prodjodikoro, Wirjono. 1992, Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Sumur
Safitri Myrna A. dan Tristam Moeliono.2010. Hukum Agraria dan Masyarakat di Indonesia. Jakarta: HuMa.
Santoso, Urip. 2010. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Cetakan 2. Jakarta : Kencana.
………………. 2017. Hak Atas Tanah Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Depok : Kencana.
Subekti R. dkk,1980, Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.
Suci, Ivida Dewi Amrih. 2018. Karakteristik Hukum Acara Renvoi Prosedur dalam perkara kepailitan, Desertasi. Jember: Universitas Jember.
Sutedi, Adrian. 2010. Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta : Sinar Grafika.
Sunindhia Y. W., dan Ninik Widiyanti. 1988. Pembaharuan Hukum Agraria: Beberapa Pemikiran. Jakarta : Bina Aksara.
Susanti, Dyah Ochtorina, dkk. 2021. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Jember, Jember: Fakultas Hukum Universitas Jember.
Soimin, Soedharyo. 2004, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Jakarta: Sinar Grafika.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia. edisi 2. Cetakan 1. Jakarta : Balai Pustaka.
Wibowo, Rudi dkk. 2016. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah (Berlaku untuk Penulisan Tugas Akhir Program D3, S1 s.d S3 dan Profesi di Lingkungan UNEJ . Jember : UPT Penerbitan Universitas Jember
Wijaya Andika & Peace Ananta Wida. Hukum Bisnis Properti di Indonesia. Jakarta: Grasindo.
Zarqoni, Mohammad Machfudh. 1996. Hak Atas Tanah. Jakarta : Prestasi Pustaka.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) (diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio) (Ed. Revisi, Cet. 28). 1868. Jakarta: Pradnya Paramita.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043).
Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2324)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5280)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah Dan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5608)
Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah Presiden Republik Indonesia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2171)
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2555).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696)
nPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6630);
Published
2022-06-29
How to Cite
SIMANJUNTAK, Sangap Andrian; NUGROHO, Rizal; EFENDI, Aan. Tinjauan Yuridis Sertifikat Hak Milik atas Tanah Berdasarkan Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jurnal Kajian Konstitusi, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 20-47, june 2022. ISSN 2962-3707. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JKK/article/view/27806>. Date accessed: 23 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/jkk.v1i3.27806.