Pendaftaran Tanah Ulayat yang Menjadi Hak Milik Perseorangan pada Suku Batak Toba di Pulau Samosir

  • Khoirur Rahmi Sibarani Universitas Jember, Indonesia

Abstract

Pengaturan hak atas tanah ulayat telah diatur dalam Undang-undnag Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masyarakat Hukum adat. Dalam penelitian ini penulis akan mengkaji pentingnya pendaftaran tanah ulayat menjadi hak milik pribadi agar idak terjadi konflik dan sengketa dari masyarakat hukum adat khususnya pada suku Batak Toba di pulau Samosir, Sumatera Utara. Kemudian penulis akan menguraikan tata cara pelapasan tanah ulayat secara adat sehingga dapat menjadi hak milik perseorangan atau pribadi. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dititik beratkan pada kaidah-kaidah hukum. Dalam proses pendaftaran tanah ulayat menjadi hak milik, peranan Raja Huta atau Kepala Huta sebagai pemilik tanah marga memiliki peranan yang sangat penting, karena baik golongan marga sebagai pemilik tanah marga maupun pendatang yang telah diberikan hak milik atas tanah marga yang hendak mendaftarkan tanahnya harus membuat suatu permohonan kepada Raja Huta/ Kepala Huta dengan menyerahkan sejumlah uang atau yang disebut “Tulak Sakkul” sebagai dasar bahwa hak tanah marga tersebut sudah dilepaskan dan diperbolehkan untuk didaftarkan atau dibuatkan sertifikatnya.
Kata Kunci: Tanah Ulayat; Hak Milik Perseorangan; Kepastian Hukum Hak Milik.

The regulation of customary land rights has been regulated in the Basic Agrarian Law Number 5 of 1960 and Minister of Agrarian Regulation Number 5 of 1999 concerning Guidelines for the Settlement of Customary Law Communities. In this research, the author will examine the importance of registering customary land as private property so that conflicts and disputes do not occur among traditional law communities, especially among the Toba Batak tribe on Samosir Island, North Sumatra. Then the author will describe the customary procedures for disposing of customary land so that it can become individual or private property. This research uses normative legal research methods, namely research that focuses on legal rules. In the process of registering customary land into ownership rights, the role of the Huta King or Huta Head as the owner of clan land has a very important role, because both clan groups as clan land owners and immigrants who have been given ownership rights to clan land who want to register their land must make a statement. application to the Huta King/Head of the Huta by handing over a sum of money or what is called "Tulak Sakkul" as the basis that the clan's land rights have been released and are allowed to be registered or have a certificate made.
Keywords:     Customary Land; Individual Property Rights; Legal Certainty of Property Rights.

References

G. Kartasapoetra. Hukum Tanah Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah. Jakarta: Bima Aksara. 1985.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, Edisi Revisi Cetakan 9. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2016.
Bambang Waluyo. Penilitian Hukum Dalam Praktek.
Jakarta: Sinar Garfika. 1996.
AP. Parlindungan. Pendaftaran Tanah di Indonesia.
Bandung: Mandala Maju. 1999.
Urip Santoso. Hukum Agraria. Surabaya: Kencana. 2017. Adrian Sutedi. Peralihan Hak Atas Tanah Dan
Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika. 2006.
Wahyu Arsyantuti. Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Pemegang Hak Ulayat. Surabaya: Tesis Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga. 2009. Dominikus Rato. Hukum Adat Kontemporer. Surabaya: Laksbang Justitia. 2015.
H.Marba. Hukum Agraria Indonesia, Cetakan Ketiga.
Jakarta: Sinar Grafika. 2017.
Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence) Volume I Pemahaman Awal. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2010.
Bungaran A.Simanjuntak. Arti dan Fungsi Tanah bagi Masyarakat Batak Toba, Karo dan Simalungun. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 2015.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2003.
Supriadi, Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya: Arkola, 2003
R. Roestandi Ardiwilaga, Hukum Agraria Indonesia, Bandung : NV. Masa Baru, 1962.
Mhd.Yamin Lubis & Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung: Mandar Maju, 2012.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, sejarah pembentukan undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta : Djembatan, 2005.
Bernhard Limbong, Hukum Agraria Nasional, Jakarta Selatan: Margareth Pustaka, 2012.
R. Roestandi Ardiwilaga, Hukum Agraria Indonesia: Dalam Teori Dan Praktek, cetakan Kedua, Jakarta: Masa Baru, 1962.
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Jakarta : Rajawali, 1983.
Dewi Wulansari, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, Jakarta : Rafika Aditama, 2010.
Iman Sudiyat, Hukum Adat Seketsa Asas, Yogyakarta : Liberty, 1981. Simson. S.R. Land Law and Registration. Cambridge University.
Gratia S. W. Simbawa, Sertipikat Hak Atas Tanah Dan Kepastian Hukum Menurut PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Jurnal Lex Privatum, Vol. VI, No. 2, 2018.
Petrus R.G. Sinaga, Sertipikat Hak Atas Tanah dan Implikasi Terhadap Kepastian Kepemilikan Tanah, Jurnal Lex et Societatis, Vol. 2, No. 7, 2014.
Published
2021-12-01
How to Cite
SIBARANI, Khoirur Rahmi. Pendaftaran Tanah Ulayat yang Menjadi Hak Milik Perseorangan pada Suku Batak Toba di Pulau Samosir. Jurnal Kajian Konstitusi, [S.l.], v. 1, n. 2, p. 189-213, dec. 2021. ISSN 2962-3707. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JKK/article/view/27770>. Date accessed: 27 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/jkk.v1i2.27770.