Inkonsistensi Pengaturan Pelaksanaan Parate Eksekusi Objek Hak Tanggungan Atas Tanah
Abstract
Parate eksekusi merupakan sarana eksekusi termudah dan cepat bagi kreditur untuk pelunasan piutang manakala debitur cidera janji. Akan tetapi di dalam prakteknya pelaksanaan parate eksekusi sebagaimana Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah atau yang biasa disebut UUHT sering terkendala. Hal ini dikarenakan terdapat inkonsistensi mengenai mekanisme atau aturan formal dalam pelaksanaan parate eksekusi. Inkosistensi ini terlihat apabila Pasal 6 UUHT dihubungkan dengan Penjelasan Umum angka 9 jo Penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UUHT. Inkonsistensi dalam peraturan tersebut dapat menciptakan ketidakpastian hukum dalam masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui inkonsistensi pengaturan parate eksekusi hak tanggungan dalam UUHT dan formulasi hukum yang tepat untuk mengatasi inkonsistensi terhadap pelaksanaan parate eksekusi objek hak tanggungan atas tanah. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah apabila dikaitkan antara ketentuan pada Pasal 6 dengan Penjelasan Umum angka 9 dalam UUHT bahwa Penjelasan Umum angka 9 jo Penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan (3) UUHT tidak relevan apabila digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan parate eksekusi, dan formulasi hukum untuk mengatasi inkonsistensi ini yaitu dengan melakukan revisi materi muatan UUHT khususnya pasal-pasal yang bermasalah.
Kata Kunci: Inkonsistensi, Parate Eksekusi, dan Formulasi Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.