Inkonsistensi Pengaturan Pelaksanaan Parate Eksekusi Objek Hak Tanggungan atas Tanah

  • Nuzul Putri Ramadhani Universitas Jember, Indonesia
  • Antikowati Antikowati Universitas Jember, Indonesia
  • Iwan Rachmad Soetijono Universitas Jember, Indonesia

Abstract

Parate eksekusi merupakan sarana eksekusi termudah dan cepat bagi kreditur untuk pelunasan piutang manakala debitur cidera janji. Akan tetapi di dalam prakteknya pelaksanaan parate eksekusi sebagaimana Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah atau yang biasa disebut UUHT sering terkendala. Hal ini dikarenakan terdapat inkonsistensi mengenai mekanisme atau aturan formal dalam pelaksanaan parate eksekusi. Inkosistensi ini terlihat apabila Pasal 6 UUHT dihubungkan dengan Penjelasan Umum angka 9 jo Penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UUHT. Inkonsistensi dalam peraturan tersebut dapat menciptakan ketidakpastian hukum dalam masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui inkonsistensi pengaturan parate eksekusi hak tanggungan dalam UUHT dan formulasi hukum yang tepat untuk mengatasi inkonsistensi terhadap pelaksanaan parate eksekusi objek hak tanggungan atas tanah. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah apabila dikaitkan antara ketentuan pada Pasal 6 dengan Penjelasan Umum angka 9 dalam UUHT bahwa Penjelasan Umum angka 9 jo Penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan (3) UUHT tidak relevan apabila digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan parate eksekusi, dan formulasi hukum untuk mengatasi inkonsistensi ini yaitu dengan melakukan revisi materi muatan UUHT khususnya pasal-pasal yang bermasalah.
Kata Kunci: Inkonsistensi; Parate Eksekusi; Formulasi Hukum.

The execution parate is the easiest and speedy means of execution for creditors to repay debts when debtors are promised. In practice, however, execution of the execution as section 6 the land bill and materials related to the ground or commonly called the uuht were often hammed. This is because there are inconsistencies in the formal mechanisms or rules of the execution of the execution. The inconsistency is seen when chapter 6 is linked with the general explanation of Jo chapter 14 verse 2 and verse 3. Inconsistencies in the rules can create legal uncertainties in society. The purpose of this study is to identify inconsistencies in the arrangement of the parate, uuht, and proper legal formulations to overcome the tariff for the execution of the property-rights object. The method used was normatif juridical research, using a regulatory and conceptual approach. The result of this study is when a clause of chapter 6 is incorporated with the general explanation of the number 9 in the uuht that the general explanation of the number 9 is section 14 of verses 2 and 3 of the uuht is irrelevant to use asa basis for the law of executing the parliament of execution, and legal formulation to address this inconsistency by making a revision of the uuht content particularly the troubled chapters.
Keywords: Inconsistency; Parate Execution; Legal Formulation.

References

Puspa,Yan Pramadya. 1977. Kamus Hukum Edisi Lengkap. Bahasa Belanda IndonesiaInggris. Semarang: Aneka.
Poesoko, Herowati. 2013. Dinamika Hukum Parate Executie Objek Hak Tanggungan Atas Tanah. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Ochtorina Susanti, Dyah dan A’an Efendi. 2015. Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta: Sinar Grafika.
Octorina Susanti, Dyah dan A’an Efendi. 2014. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.
Mahmud Marzuki, Peter. 2017. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Mahmud Marzuki, Peter. 2010. Penelitian Hukum, Jakarta Kencana Prenada Media Group.
Henny Tanuwidjaja, Tan. 2016. “Parate executie hak Tanggungan Kontra Fiat Pengadilan”, Jurnal Refleksi Hukum Vol. 10 No. 1
Panjaitan, Rose. 2018. “Pengaturan dan Pelaksanaan Parate Eksekusi Diluar Hukum Acara Acara”, Jurnal Hukum Volume 2, No.2 Oktober 2018 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579- 6380
Hutagalung, Arie. 2008. “Praktek Pembebanan dan Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-38 No.2 April-Juni.
Soegiyono, Pentingnya Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan, Kajian Kebijakan dan Hukum Kedirgantaraan.
Sudiarto dan Hirsanuddin. 2021. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak (Kreditur dan Debitur) Melalui Parate Eksekusi Objek Hak Tanggungan”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Volume 9, Issue 1, April 2021, E-ISSN 2477-815X, P-ISSN 2303-3827.
Saraswati,Ananda Fitki Ayu. 2015. “Dilematis Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Parate Eksekusi dan Eksekusi Melalui Grosse Akta”, Jurnal Repertorium, ISSN:2355-2646, Volume II No. 2 Juli – Desember.
Kadek Widya Antari, Ratna Artha Windhari, dan Dewa Gede Sudika Mangku. 2019. “Tinjauan Yuridis Mengenai Konflik Norma Antara Undan-Undang No. 5 Tahun 1960Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Terkait Jangka Waktu Perolehan Hak Atas Tanah”, e-journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 2 No. 2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata HIR (Herzien Inlandsch Reglement).
RBg (Rechtreglement Voor de Buitengewesten)
Surat Edaran Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Nomor: SE-21/PN/1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pasal 6 UUHT.
Surat Edaran Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Nomor: SE-23/PN/2000 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 304/PMK.01/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Published
2021-12-01
How to Cite
RAMADHANI, Nuzul Putri; ANTIKOWATI, Antikowati; SOETIJONO, Iwan Rachmad. Inkonsistensi Pengaturan Pelaksanaan Parate Eksekusi Objek Hak Tanggungan atas Tanah. Jurnal Kajian Konstitusi, [S.l.], v. 1, n. 2, p. 173-188, dec. 2021. ISSN 2962-3707. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JKK/article/view/26056>. Date accessed: 29 mar. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/jkk.v1i2.26056.