Prinsip Perlindungan Hukum Pekerja atas Pengurangan Upah di Masa Pandemi Covid 19
Abstract
Pandemi COVID 19 mengakibatkan sebagian besar Pengusaha dipaksa untuk menghentikan atau mengurangi kegiatan usahanya. Ini berarti akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau pengurangan para pekerjanya. Hal ini juga memaksa pekerja untuk Work From Home (WFH) atau tidak bekerja sama sekali. Ini berarti berkurangnya atau terhentinya sumber nafkah pekerja dan keluarganya. Akibat Pandemi COVID 19, bagi Pemerintah Pemutusan Hubungan Kerja adalah bertambahnya jumlah pengangguran yang dapat menimbulkan keresahan social. Ini berarti berkurangnya atau terhentinya sumber nafkah pekerja dan keluarganya. Akibat Pandemi COVID 19, bagi Pemerintah Pemutusan Hubungan Kerja adalah bertambahnya jumlah pengangguran yang dapat menimbulkan keresahan sosial.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pengurangan Upah, Pandemi Covid 19.
The COVID-19 pandemic has resulted in most entrepreneurs being forced to stop or reduce their business activities. This means that there will be Termination of Employment or reduction of its workers. It also forces workers to work from home (WFH) or not work at all. This means reduced or stopped sources of livelihood for workers and their families. As a result of the COVID-19 Pandemic, for the Government, termination of employment is an increase in the number of unemployed which can cause social unrest. This means reduced or stopped sources of livelihood for workers and their families. As a result of the COVID-19 Pandemic, for the Government, termination of employment is an increase in the number of unemployed which can cause social unrest.
Keywords: Legal Protection, Wage Reduction, Pandemic Covid 19.
References
Dini Ajeng Wulandari, 2016, Wanprestasi Debitur Akibat Force Majeure (Bencana Alam) Dalam Perjanjian Kredit (Study Putusan Nomor: 25/Pdt.G/2010/Pn.Smi), Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Jember
H.R. Abdussalam, “Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan) Yang Telah Direvisi”, Cetakan III, (Jakarta: Restu Agung, 2009)
Indrayani, Kajian Hukum Keterlambatan Membayar (Wanprestasi) Debitur DalamPerjanjian Sewa Beli Menurut Aturan Hukum Yang Berlaku, Lex Et Societatis Vol. VII/No. 10/Okt/2019
Kanyaka Prajnaparamitha, Dampak Covid-19 Terhadap Tenaga Kerja Di Indonesia, Administrative Law & Governance Journal. Volume 3 Issue 2, June 2020 , ISSN. 2621–2781
Kanyaka Prajnaparamitha & Mahendra Ridwanul Ghoni, Perlindungan Status Kerja Dan Pengupahan Tenaga Kerja Dalam Situasi Pandemi COVID-19 Berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukum, Administrative Law & Governance Journal. Vol 3 Issue 2 (June 2020)
Syahrial, Dampak Covid-19 Terhadap Tenaga Kerja Di Indonesia, Jurnal Ners Volume 4 Nomor 2 Tahun 2020
Syamsul Khoiri. Peraturan Hukum Perpekerjaan Dan Sikap Pengadilan: Tarik-Menarik Antara Kepentingan Investor Dan Kepentingan pekerja. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 39. No. 39.tahun 2017
Sofi Ayu Kurnia Wati, et.al, Kajian Yuridis Pasal 93 Ayat (2) Huruf F Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dikaitkan Dengan Kewenangan Absolut Pengadilan Hubungan Industrial, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jimly Asshiddiqie, Seminar Nasional Online “Problematika Perpu Covid-19
Guna, Dedi. 2020.Surat Edaran Menaker di masa Covid-19 bagaimana kedudukannya sebagai produk hukum.
Y. Sogar Simamora, Force Majeur Dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, makalah seminar nasional, Guru Besar Fh Unair-Surabaya – Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.