Prinsip Perlindungan Hukum Pekerja Atas Pengurangan Upah Di Masa Pandemi Covid-19
Abstract
Pandemi COVID 19 mengakibatkan sebagian besar Pengusaha dipaksa untuk menghentikan atau mengurangi kegiatan usahanya. Ini berarti akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau pengurangan para pekerjanya. Hal ini juga memaksa pekerja untuk Work From Home (WFH) atau tidak bekerja sama sekali. Ini berarti berkurangnya atau terhentinya sumber nafkah pekerja dan keluarganya. Akibat Pandemi COVID 19, bagi Pemerintah Pemutusan Hubungan Kerja adalah bertambahnya jumlah pengangguran yang dapat menimbulkan keresahan social. Ini berarti berkurangnya atau terhentinya sumber nafkah pekerja dan keluarganya. Akibat Pandemi COVID 19, bagi Pemerintah Pemutusan Hubungan Kerja adalah bertambahnya jumlah pengangguran yang dapat menimbulkan keresahan sosial.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pengurangan Upah, Pandemi Covid 19.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.