Prinsip Perlindungan Hukum Pekerja Atas Pengurangan Upah Di Masa Pandemi Covid-19

  • Mega Surya Mahar Dika Universitas Jember

Abstract

Pandemi COVID 19 mengakibatkan sebagian besar Pengusaha dipaksa untuk menghentikan atau mengurangi kegiatan usahanya. Ini berarti akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau pengurangan para pekerjanya. Hal ini juga memaksa pekerja untuk Work From Home (WFH) atau tidak bekerja sama sekali. Ini berarti berkurangnya atau terhentinya sumber nafkah pekerja dan keluarganya. Akibat Pandemi COVID 19, bagi Pemerintah Pemutusan Hubungan Kerja adalah bertambahnya jumlah pengangguran yang dapat menimbulkan keresahan social. Ini berarti berkurangnya atau terhentinya sumber nafkah pekerja dan keluarganya. Akibat Pandemi COVID 19, bagi Pemerintah Pemutusan Hubungan Kerja adalah bertambahnya jumlah pengangguran yang dapat menimbulkan keresahan sosial.


Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pengurangan Upah, Pandemi Covid 19.

Published
2021-12-01
How to Cite
DIKA, Mega Surya Mahar. Prinsip Perlindungan Hukum Pekerja Atas Pengurangan Upah Di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Kajian Konstitusi, [S.l.], v. 1, n. 2, p. 139-158, dec. 2021. ISSN 2962-3707. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JKK/article/view/25736>. Date accessed: 30 sep. 2023. doi: https://doi.org/10.19184/jkk.v1i2.25736.
Section
Articles