Perlindungan Hukum Pekerja atas Penahanan Ijazah yang Dilakukan Pengusaha

  • Sagita Dwi Anggraini Universitas Jember, Indonesia

Abstract

Perjanjian kerja merupakan merupakan suatu upaya perlindungan hukum bagi pekerja, namun realitanya tidak sedikit perusahaan yang menerapkan penahanan ijazah pekerja sebagai jaminan dalam hubungan kerja yang mengakibatkan munculnya berbagai permasalahan dan melemahkan posisi tawar pekerja dalam hubungan industrial. Tujuan dibentuknya peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan adalah untuk memberikan jaminan hak asasi manusia bagi pekerja namun pada kenyataannya dalam hubungan kerja pengusaha lebih banyak menerapkan kebijakan yang hanya memberikan manfaat bagi pengusaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dikolaborasikan dengan pendekatan hukum dan pendekatan konseptual yang memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan terserier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pekerja paling dirugikan dengan sistem penahanan ijazah pekerja sebagai jaminan dalam hubungan kerja, dikarenakan hilangnya hak asasi pekerja untuk dapat memilih pekerjaan sesuai keinginannya dan hak untuk pindah tempat kerja untuk mendapatkan upah yang lebih baik guna mensejahterakan pekerja dan keluarganya sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu penting untuk memperhatikan kondisi pekerja untuk memperoleh perlindungan hukum atas hak asasinya karena, hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada setiap orang dan harus dilindungi oleh hukum, termasuk hak asasi pekerja untuk menguasai dokumen pribadinya.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Pekerja; Perjanjian Kerja.

An employment agreement is an effort to provide legal protection for workers, but in reality, quite a few companies implement the retention of workers' diplomas as collateral in employment relations, which results in the emergence of various problems and weakens workers' bargaining position in industrial relations. The aim of establishing labor legislation is to provide guarantees for human rights for workers, but in reality, in employment relations, employers mostly implement policies that only provide benefits to employers. This research uses a normative juridical research method in collaboration with a legal approach and a conceptual approach that utilizes primary, secondary and tertiary legal materials. The results of this research show that workers are most disadvantaged by the system of withholding workers' diplomas as security for their employment relationship, due to the loss of workers' human rights to be able to choose work according to their wishes and the right to move places of work to get better wages in order to improve the welfare of workers and their families as guaranteed by constitution. Therefore, it is important to pay attention to workers' conditions in order to obtain legal protection for their human rights because human rights are basic rights inherent in every person and must be protected by law, including workers' human rights to control their personal documents.
Keywords: Legal Protection; Workers; Employment Agreements.

References

Agus Y.H, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, (Jakarta: Pena Grafika, 2014).
Aries Hariato, Hukum Ketenagakerjaan Makna Kesusilaan Dalam Perjanjian Kerja, (Yogyakarta:Laksbang Pressindo, 2016).
Aries Harianto, Problema Hukum Ketenagakerjaan, (Malang; Tim Media Nusa Creative, 2020).
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer, (Bandung: PT Citra Aditya bakti, 2013).
Moch. Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan (Yogyakarta: Laksbang:Pressindo,2017).
Payaman J Simanjuntak, Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia edisi 2, (Jakarta : Lembaga Penerbit FEUI, 1998).
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW),(Jakarta: Sinar Grafika, 2016).
Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, (Bandung: Nusa Media, 2015).
Darwis Anatami, Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Di Luar Pengadilan Hubungan Industrial, (2015) 10:2 Jurnal Hukum Samudra Keadilan 292-306.
Ellora Sukardi, dkk, Penahanan Ijazah Pekerja Oleh Pemberi Kerja Dalam Perspektif Teori Keadilan Bermartabat (2021) 20:3 Law Review 300-322 DOI: .
I Wayan Agus Vijayantera, Penahanan Ijazah Asli Pekerja Dalam Hubungan Kerja Sebagai Bagian Kebebasan Berkontrak (2017) 3:2 Jurnal Komunikasi Hukum 40-51 DOI: .
Imran Ukkas “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Produktivitas Tenaga Kerja Industri Kecil Kota Palopo”(2017) 2:2 Journal of Islamic Education Management 28-36.
Syusnia Rahmah, Tinjauan Yuridis Terhadao Ijazah Sebagai Objek Jaminan Dalam Perjanjian Kerja Antara Perusahaan dan Tenaga Kerja Kontrak Di Kota Pekanbaru (2018) 5:2 JOM Fakultas Hukum 1-15.
Mochammad Hanafing dan Arinto Nugroho Analisis Yuridis Tentang Penahanan Ijazah Atasan Oleh Pengusaha Akibat Kesalahan Bawahan (2018) 2:4 Jurnal Novum 1-12 DOI: .
Farrah, Perlindungan Hukum Terhadap Perusahaan dalam Pemenuhan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu oleh Pekerja (Studi Lapangan di PT Tiger Trans Internasional, Kota Batam), (Universitas Internasional Batam, 2019) online : < http://repository.uib.ac.id/id/eprint/1765>.
Solo pos.com, Arif Junianto, online: .
Liputan6.com, online:
Kompas.com, online: .
Published
2022-06-29
How to Cite
ANGGRAINI, Sagita Dwi. Perlindungan Hukum Pekerja atas Penahanan Ijazah yang Dilakukan Pengusaha. Jurnal Kajian Konstitusi, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 69-92, june 2022. ISSN 2962-3707. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JKK/article/view/25599>. Date accessed: 20 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/jkk.v1i3.25599.