Legal Kepastian Hukum Pekerja Alih Daya pada Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Abstract
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki amanat untuk mengembangkan sistem jaminan sosial dan telah diwujudkan dengan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Dengan tujuan menjamin terpenuhinya dasar hidup yang layak bagi seluruh pekerja dan anggota keluarganya, sebuah perusahaan yang memperkerjakan pekerja alih daya mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan ini. Namun, faktanya masih banyak perusahaan dengan sengaja mengabaikan hak pekerja alih daya walaupun ada ketentuan tentang sanksi. Pokok pembahasan ini membahas pasal 15 ayat (1) UU BPJS yang menjadi dasar kewajiban perusahaan tersebut, kemudian dihubungkan dengan putusan MK nomor 82/PUU-X/2012 yang menghasilkan putusan bahwa pasal 15 ayat (1) UU BPJS ditetapkan berlaku dengan konstitusional bersyarat karena dimaknai meniadakan hak pekerja alih daya atas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kata Kunci: Hak Pekerja Alih Daya; Jaminan Sosial; Ketenagakerjaan.
The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia has a mandate to develop a social security system and this has been realized by establishing the Employment Social Security Administering Body (BPJS Employment) contained in Law Number 24 of 2011 concerning the Social Security Administering Body (BPJS Law). With the aim of ensuring that a decent standard of living is met for all workers and their family members, a company that employs outsourced workers has an obligation to register its workers in the BPJS Employment program. However, the fact is that many companies still deliberately ignore the rights of outsourced workers even though there are provisions regarding sanctions. The main topic of this discussion is discussing article 15 paragraph (1) of the BPJS Law which is the basis for the company's obligations, then connected to the Constitutional Court decision number 82/PUU- interpreted as negating the right of outsourced workers to participate in BPJS Employment.
Keywords: Outsourced Workers' Rights; Social Security; Employment.
References
Asshiddiqe, Zaeni. 2008. Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
BPJS Ketenagakerjaan. 2016. Panduan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Peserta. Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan.
Darwis, M. Inggit, A. dan Mawardi, K. “Tanggung Jawab Perusahaan dalam Pemenuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Tarakan”, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, 2018.
Ibrahim, Johny. 2008. Teori Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyu Media.
I Putu,Y.I.P. I Nyoman, S. dan Kadek, S, “Implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Terkait Pendaftaran Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gianyar”, Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2017.
Marnisah, Luis. 2019. Hubungan Industrial dan Kompensasi (Teori dan Praktik). Yogyakarta: Deepublish.
Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, Sudikno. 1993. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Pusat Kajian Anggaran, “Analisis RUU tentang APBN Ketenagakerjaan Indonesia: Menghadapi Pandemi, Menjelang Bonus Demografi”, Badan Keahlian DPR RI, 2020.
Rian, Istiyanto. Idham, dan Christiani, P, “Analisis Yuridis Perlindungan Kesejahteraan Tenaga Kerja Alih Daya di Bidang Jasa Pengamanan (Studi Penelitian PT. Putra Tidar Perkasa di Batam)”, Universitas Batam, 2020.
Sabrie, Hilda Yunita, “Pendampingan Bagi Para Tenaga Kerja Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kediri”, Universitas Airlangga, 2019.
Wijayanti, Asri. 2010. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256)
TAP MPR No. X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Oleh Lembaga Tinggi Negara Pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5715)
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5716)
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481).
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 82/PUU-X/2012, h.20.
cnnindonesia.com https://www.cnbcindonesia.com/news/20201007130006-4-192493/omnibus-law-semua-pekerjaan-bisa-outsourcing-tiada-batas, diakses pada tanggal 25 Maret 2021;
cnnindonesia.comhttps://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180215122403-78-276409/kemenaker-kritik-banyak-perusahaan-belum-daftar-bpjsxs, diakses pada tanggal 30 Oktober 2020;
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.