Peran Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Menangani Kasus Kekerasan terhadap Anak

  • Karina Putri Widiyaningtyas Universitas Jember, Indonesia
  • Antikowati Antikowati Universitas Jember, Indonesia

Abstract

Seiring meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Demak pada tahun 2020, peran Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak sebagai lembaga yang melindungi anak sangat diperlukan untuk memperkecil kasus anak korban kekerasan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis sosiologis dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Namun, setelah dilakukan penelitian, peran Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak masih kurang maksimal karena keterbatasan fasilitas dan penerapan peraturan yang masih kurang, sehingga menyebabkan belum maksimalnya peran dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak. Hasil dari penelitian ini dilihat melalui kewenangan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kaupaten Demak, yaitu melalui upaya preventif dan represif bagi anak untuk mencegah dan menangani anak korban kekerasan dengan meningkatkan sumber daya manusia dan sarana prasarana untuk mendukung fasilitas agar memudahkan masyarakat mendapatkan edukasi dan melakukan pelaporan dengan tujuan pencegahan dini terhadap kekerasan terhadap anak. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak telah bekerja sama dengan Forum Anak Demak (FADEM) sebagai pelopor kegiatan positif bagi anak di Kabupaten Demak yang didukung oleh kegiatan edukasi mengenai kekerasan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak agar memberikan pemahaman terhadap anak.
Kata Kunci: Anak; Kekerasan; Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak; Forum Anak Demak.

As cases of violence against children increase in Demak Regency in 2020, the role of the Demak Regency Women's Empowerment and Child Protection Social Service as an institution that protects children is very necessary to reduce cases of child victims of violence. This research uses a sociological juridical research type using a statutory approach. However, after research was conducted, the role of the Demak Regency Women's Empowerment and Child Protection Social Service was still not optimal due to limited facilities and inadequate implementation of regulations, resulting in the role of the Demak Regency Women's Empowerment and Child Protection Social Service not being optimal. The results of this research are seen through the authority of the Social Service for Women's Empowerment and Child Protection, Demak Regency, namely through preventive and repressive efforts for children to prevent and handle children who are victims of violence by increasing human resources and infrastructure to support facilities to make it easier for people to get education and carry out reporting with the aim of early prevention of violence against children. The Demak Regency Women's Empowerment and Child Protection Social Service has collaborated with the Demak Children's Forum (FADEM) as a pioneer of positive activities for children in Demak Regency which is supported by educational activities regarding violence by the Demak Regency Women's Empowerment and Child Protection Social Service to provide understanding to children.
Keywords:     Children; Violence; Social Service for Women's Empowerment and Child Protection Demak Regency; the Demak Children's Forum.

References

Amalia, Shafiera, “Analisis Kebijakan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak”, PKP2A I Lembaga Administrasi Negara, 2016.
Data Kasus Kekerasan Terhadap Anak Kementrian PPPA Tahun 2020,
Data Peningkatan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Jawa Tengah 2020, https://jateng.tribunnews.com/2020/07/23/selama-pandemi-covid-19-laporan-kekerasan-anak-di-jateng-cenderung-meningkat?page=2 [Diakses pada 21 November 2020 pukul 20.15 WIB]
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak, “Rencana Strategis Perubahan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2016-2021”, Demak, 2021.
Hasanah, Uswatun dan Raharjo, Santoso Tri. “Penanganan Kekerasan Anak Berbasis Masyarakat”. Social Work Journal 1: 56, 2016.
Hasyim, Nur, “Menyoal Pemulihan Bagi Anak Korban Kekerasan di Indonesia”, Palastren 2: 307, 2016.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/24/11030421/kementerian-pppa-hingga-18-agustus-ada-4833-kasus-kekerasan-pada-anak [Diakses pada 21 November 2020 pukul 19.30 WIB]
Huraerah, Abu. 2006. Kekerasan Terhadap Anak. Jakarta: Nuansa.
Pengertian Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), https://dinsos.jogjaprov.go.id/[Diakses pada tanggal 23 Maret 2021 pukul 06.30 WIB]
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia. “Problema dan Solusi Strategis Kekerasan Terhadap Anak”. Jakarta: Kementrian Sosial Republik Indonesia. 2015.
Pusat Data Statistik Provinsi Jawa Tengah, https://jateng.bps.go.id/ [Diakses pada tanggal 18 Februari 2021 pukul 15.04 WIB]
Setiani, Riris Eka, “ Pendidikan Anti Kekerasan Untuk Usia Dini Konsepsi dan Implementasinya”, Purwokerto, 2016.
Soetodjo, Wagiati. 2010. Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.
Suyanto, Bagong. 2007. Tindak Kekerasan Mengintai Anak-anak. Surabaya: Lutfansyah Mediatama.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Efendi, A’an & Susanti, Ochtorina Dyah. 2014. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2016. Pedoman Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Jakarta: Badan Penerbit Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Rinaldo Ibnu Awam, Skripsi: “Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Provinsi Lampung dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur”, Lampung, Universitas Lampung, 2019.
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Peran Serta Media Komunitas Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak
Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak.
Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Bupati Demak Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak.
Published
2022-06-29
How to Cite
WIDIYANINGTYAS, Karina Putri; ANTIKOWATI, Antikowati. Peran Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Menangani Kasus Kekerasan terhadap Anak. Jurnal Kajian Konstitusi, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 93-123, june 2022. ISSN 2962-3707. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JKK/article/view/25276>. Date accessed: 25 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/jkk.v1i3.25276.