Meninjau Ulang Paradigma Pengujian Formil Mahkamah Konstitusi dan Konsep Independen Komisi Pemberantasan Korupsi
Abstract
Pengujian formil dan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK 2019), merupakan babak baru bagi kelembagaan KPK. Pengujian formil atas undang-undang KPK, juga merupakan tantangan tersendiri bagi Mahkamah Konstitusi untuk dapat mewujudkan keadilan substantif, dan kemajuan hukum progresif. Tujuan Penelitian ini adalah untuk meninjau ulang paradigma pengujian formil dalam Mahkamah Konstitusi, serta mengukur pengaruh keberlakuan UU KPK 2019, terhadap inefektifitas pemberantasan korupsi di masa depan. Dalam penelitian ini, akan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan menghadirkandan analisa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, melakukan pendekatan secara konseptual perundang-undangan, serta aspek aspek non-hukum berupa asas-asas hukum, dan teori-teori pembentukan peraturan perundang-undangan, ataupun berkenaan dengan paradigma penerapan hukum oleh Mahkamah Konstitusi dalam pengujian formil. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini, adalah bahan hukum primer , berupa undang-undang, peraturan Mahkamah Konstitusi, serta peraturan terkait lainnya, dan bahan hukum sekunder berupa karya tulis ilmiah (jurnal, artikel dsb), dan thesis. Penelitian ini menunjukkan, bahwa pengujian formil di Mahkamah Konstitusi perlu mempertimbangkan keseluruhan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pasca putusan pengujian formil terhadap undang-undang KPK, kelembagaan KPK masuk dalam rumpun eksekutif, walaupun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, KPK tetap tidak dapat diintervensi oleh cabang kekuasaan manapun. Namun, Konsepsi Independen tersebut, perlu ditinjau ulang, karena KPK memiliki sifat costitutionale importance, sehingga tidak layak dimasukkan dalam cabang kekuasaan eksekutif.
Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi; Pengujian Formil; Komisi Pemberantasan Korupsi.
The formal and material review of Law Number 19 of 2019 regarding the second amendment to Law Number 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission (KPK Law 2019), is a new chapter for the KPK institution. The formal review of the KPK law is also a challenge for the Constitutional Court to be able to realize substantive justice and progressive legal progress. The purpose of this study is to review the paradigm of formal review in the Constitutional Court, as well as to measure the effect of the 2019 KPK Law enforcement on the ineffectiveness of eradicating corruption in the future. In this study, will use a normative juridical approach, by presenting and analyzing the decisions of the Constitutional Court, taking a conceptual approach to legislation, as well as non-legal aspects in the form of legal principles, and theories for the formation of laws and regulations, or regarding the paradigm of the application of law by the Constitutional Court in the formal review. The legal materials used in this study are primary legal materials, in the form of laws, regulations of the Constitutional Court, and other related regulations, and secondary legal materials in the form of scientific papers (journals, articles, etc.), and theses. This study shows that the formal examination in the Constitutional Court needs to consider all the principles in the formation of legislation. In addition, after the decision on the formal review of the KPK law, the KPK institution is included in the executive family, although in carrying out its duties and authorities, the KPK cannot be intervened by any branch of power. However, the Independent Conception needs to be reviewed, because the KPK has constitutional importance, so it is not worthy to be included in the executive branch of power.
Keywords: Constitutional Court; Formal Review; Corruption Eradication Commission.
References
Bayu Dwi Anggono, Pokok-Pokok Pemikiran Penataan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Cetakan Pertama (Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta: Konstitusi Press (Konpress), 2020).
Eka Nam Sihombing, Hukum Kelembagaan Negara, Cetakan Pertama (Medan: CV. Pustaka Prima, 2018).
Erin F Delaney & Rosalind Dixon, eds, Comparative judiciall Review (Northampton, Massachuset, USA: Edward Elgar Publishing, 2018).
Evy Trisulo, Konfigurasi State Auxialary Bodies Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia (Thesis, Universitas Indonesia, 2012) [unpublished].
Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Cetakan Pertama (Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat PO Box 999 JKT 10000: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010).
Khairul Fahmi et al, Dinamika Perlindungan Hak Konstitusional Warga Mahkamah Konstitusi sebagai Mekanisme Nasional Baru Pemajuan dan Perlindungan HAM, Ismail Hasani, ed (Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara, 2013).
Lutfil Ansori, Legal Drafting (Teori dan Praktik Penyusunan Perundang-Undangan) (Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2019).
Mark Tushnet & Madhav Khosla, eds, Unstable Constitutionalism: Law and Politics in South Asia (32 Avenue of the Americas, New York, ny 10013-2473, usa: Cambridge University Press, 2016).
Muhammad Reza Winata, Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang : Rigiditas Tindak Lanjut dalam Pembentukan Undang-Undang (Depok: Raja Grafindo Persada, 2020).
Sirajuddin, Fatkhurrohman, & Zulkarnain, Legislatif Drafting: Pelembagaan Metode Partisipatif dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Malang: Setara Press, 2016).
Sri Kusriyah, Politik Hukum Desentralisasi & Otonomi Daerah Dalam Perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia (Semarang: Unissula Press, 2019).
Ahmad Fadlil Sumadi, “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Dalam Teori dan Praktik” (2011) 8:6 J Konstitusi.
Ardito Ramadhan, “Suara-Suara Penolakan Terhadap Revisi UU KPK”, Kompas.com (6 September 2019), online:
Bachtiarudin Alam, “Penghentian Kasus BLBI: Mengingat Kembali Alasan KPK Tak Diberi Wewenang SP3”, merdeka.com (4 April 2021), online:
Fellyanda Suci Agiesta, “Mencari Keadilan Buat Korban Gugur & Luka Demonstrasi RUU KUHP & UU KPK”, merdeka.com (17 October 2019), online:
Fikri Arigi, “Massa Pendukung Revisi UU KPK Mengaku Cuma Diajak Demonstrasi”, Tempo.co (17 September 2019), online:
Gunardi SA Lumbantoruan, “Pengundangan peraturan lembaga negara independen di indonesia (analisis terhadap polemik pengundangan peraturan komisi pemilihan umum nomor 20 tahun 2018)” (2020) 9:3 J Rechts Vinding Media Pembin Huk Nas 405.
Idul Rishan, “Konsep Pengujian Formil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi” (2021) 18:1 J Konstitusi 001.
Kornelius Benuf & Muhammad Azhar, “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer” (2020) 7:1 J Gema Keadilan.
Lintang Galih Pratiwi, “Kewenangan Uji Material (Judicial Review) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat oleh Mahkamah Konstitusi” (2020) 26:4 SOSHUM J Sos DAN Hum, online:
M Ilham F Putuhena, “Politik hukum Perundang-Undangan : Mempertegas Reformasi Legislasi Yang Progresif” (2013) 2:3 J Rechtsvinding.
Madon Yanuar, “Lembaga Constitusional Importance Dalam Sistem Ketatanegaran Indonesia” (2020) 1:1 Constitutionale 31.
Mahrus Ali, “Mahkamah Konstitusi dan Penafsiran Hukum yang Progresif” (2010) 7:1 J Konstitusi.
Marbun, Roy Ganda et al, “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korupsi Sebagai Extra Ordinary Crime” (2020) 4:3 J Ilm Simantek.
Meidiana, “Integrasi Pengujian Peraturan Perundang-undangan oleh Mahkamah Konstitusi” (2020) 2:2 Undang J Huk 381–408.
Moh Fadhil, “Komisi Pemberantasan Korupsi, Politik Hukum Antikorupsi dan Delegitimasi Pemberantasan Korupsi” (2019) 15:2 Al-Ahkam.
Mohammad Mahrus Ali, “Konstitusionalitas dan Legalitas Norma dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945” (2016) 12:1 J Konstitusi 172.
Muhammad Fajar & Zul Azhar, “Indeks Persepsi Korupsi Dan Pembangunan Manusia Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Negara-Negara Asia Tenggara” (2019) 1:3 J Ecogen 681.
Murdoko, “Politik Hukum Mahkamah Konstitusi Dalam Judicial Review (Sebuah Pendekatan Sosiologis)” (2020) 3:1 Widya Pranata Huk J Kaji Dan Penelit Huk 86–99.
Ni Wayan Merda Surya Dewi, Kata, “Kewenangan MPR Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat Pasca-Amandemen Ke-4 Uud Nri 1945” (2017) 7:1 SOSHUM J Sos DAN Hum 11.
Pusat Studi Konstitusi FH Andalas, “Perkembangan Pengujian Perundang Undangan di Mahkamah Konstitusi” (2010) 7:6 J Konstitusi.
Redaksi CNN, “DPR Resmi Sahkan Revisi UU KPK”, (17 September 2019), online:
redaksi CNN, “Jokowi Disebut Tak Tandatangani UU KPK Baru”, (18 October 2019), online:
Redaksi JPNN, “Simak, Ini Analisis Prof Romli soal Pentingnya Revisi UU KPK”, jpnn.com (9 September 2019), online:
Redaksi Koran Sindo, “OTT KPK”, Sindonews.com (3 October 2017), online:
Rizki Ramadani, “Lembaga Negara Independen Di Indonesia Dalam Perspektif Konsep Independent Regulatory Agencies” (2020) 27:1 J Huk Ius Quia Iustum, online:
Saldi Isra, “Legislasi Yang Membunuh KPK” in Bunga Rampai Opini Guru Besar Antikorupsi Memperkuat Mempertahankan KPK (Jl. Kalibata Timur IV D No. 6 Jakarta Selatan: Indonesian Corruption Watch, 2016).
Sania Mashabi, “Rangkuman Putusan MK soal UU KPK: 3 Perkara Ditolak, 3 Tak Diterima, 1 Dikabulkan Sebagian”, Kompas.com (5 May 2021).
Sumarsono, M Arif, “Konsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi Ri Terkait Dengan Hak Angket Dpr Terhadap Kpk (Komisi Pemberantasan Korupsi)” (2020) 9:2 Mizan J Ilmu Huk 7.
Suparto, Suparto, “Kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi Membatalkan Kewenangan Komisi Yudisial Melakukan Rekrutmen Terhadap Hakim” (2020) 26:2 SASI 266.
Victor Imanuel W Nalle, “Kewenangan Yudikatif Dalam Pengujian Peraturan Kebijakan Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 Phum 2009” (2013) 6:1 J Yudisial.
Waluyo, Bambang, “Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia” (2014) 1:2 J Yuridis.
Yasmirah Mandasari Saragih, “Analisis yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsisebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi” (2018) 5:1 Unifikasi J Ilmu Huk.
Artidjo Alkostar, “Korupsi Sebagai Extra Ordinary Crime Dan Tugas Yuridis Para Hakim”, (28 May 2013), online: bawas.mahkamahagung.go.id
Kurnia Ramadhana, “Sengkarut SP3 KPK dalam Perkara BLBI”, (6 April 2021), online: hukumonline.com
Saldi Isra, Purifikasi Proses Legislasi Melalui Pengujian Undang-Undang (Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2010).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.