Aspek Hukum Perluasan Tanah Pemakaman Umum di Kota Surabaya

  • Martinoadi Batara Universitas Jember, Indonesia
  • Jayus Jayus Universitas Jember, Indonesia
  • Warah Atikah Universitas Jember, Indonesia

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indnesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagai dasar kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 6 menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, salah satunya yakni kegiatan perluasan ataupun penambahan tempat pemakaman umum. Dalam pelaksanaannya pemerintah kota harus melaksanakan tahapan-tahapan kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dengan memperhatikan berbagai pertimbangan dan kondisi dan juga sosialisasi kepada masyarakat diantaranya, masyarakat/warga. Sebab pada dasarnya tujuan pembangunan untuk kepentingan umum sendiri yakni untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, meningkatkan kesejahteraan, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pembangunan yang berkelanjutan akan terwujud apabila antar elemen selanjutnya saling berkaitan sebab seyogyanya pembangunan untuk kepentingan umum sendiri mengedepankan kemanusiaan, keterbukaan, keadilan, kepastian, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan guna mewujudkan kemakmuran masyarakat dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Artikel ini dibuat untuk mendeskripsikan tentang bagaimana tempat pemakaman umum semakin luas di Surabaya dan segala akibat hukum yang timbul oleh karenanya.
Kata Kunci: Perluasan Tanah; Pemakaman Umum; Kepentingan Umum.

Constitution of the Republic of Indonesia states that the land and water and natural resources contained therein are controlled by the state and used for the greatest welfare of the people, as the basis for development activities for the public interest. In Law No. 5/1960, Article 6 states that all land rights have a social function, one of which is the expansion or addition of public cemeteries. In its implementation, the city government must carry out the stages of land acquisition activities for development in the public interest in accordance with Law Number 2 of 2012. The government in realizing sustainable development takes into account various considerations and conditions as well as socialization to the community, including the community / residents. Because basically the purpose of development is for the public interest itself, namely to improve the quality of human life, increase welfare, and fulfill the needs of the community. Sustainable development will be realized if the following elements are interrelated because development for the public interest itself should prioritize humanity, openness, justice, certainty, agreement, participation, welfare, sustainability and harmony in order to realize the prosperity of society and fulfill the needs of society.
Keywords: Land Expansion; Public cemetery; Public interest.

References

Oka dan Hasanudin, 1997, Tinjauan dari segi Yuridis dan Politis, Cet.1, Denpasar:Pustaka Manikgeni
Abdurrahman, 1984, Tentang dan Sekitar UUPA, Alumni, Bandung
Achmad Rubaie, 2007, Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Cet 1, Malang: Banyumedia.
AP Parlindungan, 1993, Pencabutan dan Pembebasan Hak Atas Tanah Suatu Studi Perbandingan. Bandung: Mandar Maju.
Bachsan Mustafa, 1988, Hukum Agraria Dalam Perspektif, Cet. 3, Bandung. Remadja Karya CV.
Boedi Harsono,1994, Kasus-Kasus Pengadaan Tanah Dalam Putusan Pengadilan, suatu tinjauan Yuridis, makalah pada seminar Nasional Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Badan Pertanahan Nasional, Jakarta.
Dyah Octorina Susanti dan A’an Efendi, 2014, Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta: Sinar Grafik.
Herma Yulis, 2000, Aspek Hukum Hak pakai Atas Tanah Negara sebagai Objek Jaminan, Hukum Bisnis, Vol. 10, Jakarta.
Hery Zarkasih, “Pelaksanaan Prinsip Keadilan Dalam Pemberian Ganti Rugi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Pelebaran Jalan Raya di Kota Praya Kabupaten Lombok Tengah)”, Jurnal IUS, Volume 8, Nomor 3 Agustus 2015.
John Salindeho, 1987, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Jakarta, Sinar Grafika.
Maria S.W Soemardjono, 2009, Tanah Dalam Prespektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Jakarta, PT. Kompas.
Mudakir Iskandar, 2010, Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Jakarta, Jala Permata Aksara.
Muwahid, “Prinsip-prinsip pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum”, Al Hikmah Jurnal Studi Keislaman, Volume 6, Nomor 1 Maret 2016.
Oloan Sitorus dan Dayat Limbong, 2004, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Yogyakarta. Mitra Kebijakan Pertanahan Indonesia.
Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum, Ed Revisi, Jakarta: Kencan Prenadamedia Group.
Rizal Nugroho, 2018, Hukum Agraria Nasional: Bagian dari Materi Agraria, Fakultas Hukum Universitas Jember.
Roy Frike Lasut, ‘Pelaksanaan Bentuk Ganti Rugi Atas Tanah Menurut UU Nomor 2 Tahun 2012’ (2013) Vol. I/No. Jurnal Lex et Societatis 118
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjau Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Suntoro A, ‘Penilaian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum : Perspektif Ham Assessment of Compensation in Land Acquisition for Public Interest : Human Rights Perspective *’ (2019) 5 BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan 13=25
Taliziduhu Ndraha, 1990, Pembangunan Masyarakat: Mempersiapkan Masyarakat Tinggal Landas, Yogyakarta: Rineka Cipta.
Yusuf D, ‘Asas Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Negara’ (2019) 10 Logika : Journal of Multidisciplinary Studies 100.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 18 Tahun 1999 tentang Penetapan Lokasi Pemakaman Umum Dalam Satu Kawasan Di Kelurahan Keputih dan Kelurahan Medokan Semampir Kecamatann Sukolilo Wilayah Surabaya Timur Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengelolan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
https://www.idntimes.com/travel/destination/ineu-nursetiawati/5-negara-yang-memiliki-gunung-berapi-terbanyak-di-dunia-indonesia-c1c2, diakses pada 10 Maret 2020, pukul 16.00 WIB.
https://www.jawapos.com/surabaya/06/11/2019/10-hektare-makam-keputih-bisa digunakan/, diakses pada 10 Maret 2020, pukul 19.00 WIB.
Published
2021-06-15
How to Cite
BATARA, Martinoadi; JAYUS, Jayus; ATIKAH, Warah. Aspek Hukum Perluasan Tanah Pemakaman Umum di Kota Surabaya. Jurnal Kajian Konstitusi, [S.l.], v. 1, n. 1, p. 69-89, june 2021. ISSN 2962-3707. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JKK/article/view/24105>. Date accessed: 29 mar. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/jkk.v1i1.24105.