Pemenuhan Hak Anak atas Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Jember dan Banyuwangi

  • Iwan Rachmad Soetijono Universitas Jember, Indonesia
  • Rizal Nugroho Universitas Jember, Indonesia
  • Jayus Jayus Universitas Jember, Indonesia
  • Ida Bagus Oka Ana Universitas Jember, Indonesia

Abstract

Pemerintah daerah memiliki peran dalam pemenuhan hak anak melalui ruang terbuka hijau sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Bahwa setidaknya pemerintah bisa memberikan sedikitnya 20% dari luasan wilayahnya untuk pemenuhan ruang terbuka hijau yang bisa digunakan oleh masyarakat dalam beraktivitas secara positif misalnya, di alun-alun kota. Penelitian ni menggunakan metode penelitian legal studies dimana mengungkap masalah yang ada di amasyarakat dengan kemudian memberikan solusi. Pada dasarnya dalam setiap upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah telah mengarah pada pemenuhan hak ruang terbuka hijau baik publik mapun privat baik berupa regulasi maupun program-program yang pro terhadap kepentingan anak. Namun masih ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam melaksanakan program karena masih belum maksimalnya partisipasi dari seluruh stakeholder terutama untuk kondisi di Kabupaten Jember, sedangkan untuk di Kabupaten Banyuwangi secara keseluruhan bisa dikategorikan sebagai pemerintah kabupaten yang secara partifsipatif dalam hal pemenuhan ruang terbuk ahijau bagi anak, karena hampir rata di setiap program yang dilaksanakan selalu melibatkan peran dari seluruh stakeholder terkait.
Kata Kunci: Hak Anak; Ruang Terbuka Hijau; Penataan Ruang.

Regional governments have a role in fulfilling children's rights through green open spaces as stated in Law no. 26 of 2007 concerning Spatial Planning. That at least the government can provide at least 20% of its territory to fulfill green open spaces that can be used by the community for positive activities, for example, in city squares. This research uses the legal studies research method which uncovers problems that exist in society and then provides solutions. Basically, every effort that has been made by the government has aimed at fulfilling the rights to green open spaces, both public and private, in the form of regulations and programs that are pro-child's interests. However, there are still several things that are obstacles in implementing the program because participation from all stakeholders is still not optimal, especially for conditions in Jember Regency, while Banyuwangi Regency as a whole can be categorized as a district government that is participatory in terms of providing green open space for children. because almost every program implemented always involves the role of all relevant stakeholders.
Keywords: Children's Rights; Green open Space; Spatial Planning.

References

Elmi Ystanti. Implementasi Program Penataan Ruang Terbuka Hijau (Rth) Publik Di Kawasan Perkotaan Ibukota Kabupaten Banyuwangi. Digital Repository Universitas Jember. 2016.
Endy Hernowo. Kriteria Pengembangan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak di Wilayah Jakarta Selatan. Departemen Perencanaan Wilayah Dan Kota Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya 2017.
Eny Krisnawati. Terciptanya Ruang Terbuka Hijau Kota di Surakarta Terkait Surakarta sebagai Kota Layak Anak. Jurnal.
Imelda Kusuma Warndai. Analisis Kecukupan Ruang Terbuka Hijau dan Arahan Pengmbangan Sebagai Atribut Green City di Ibukota Kabupaten Jember.
Supratiwi. Studi Ruang Terbuka Hijau Dalam Kebiajakn pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Semarang. Jurnal Ilmiah Ulmu Pemerintahan. Vol. 3 No. 2. 2018,
U. Nurzia. Dampak Alih Fungsi Lahan Terhadap Tata Ruang Kota Singkawang. Socioscintia. Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial. 2016. Volumen 8 No. 2.
Urip Santoso, Hukum Perumahan. Kencana Prenada Media Group. 2014. Jakarta
Waskito dan Hadi Arnowo. Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang. PT. Balebat Dedikasi Prima. 2017.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Dasar Agrari
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2016 tentang Kabupaten/Kota Ramah Hak Asasi Manusia
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Dan Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Banyuwangi Tahun 2016 – 2036
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Pemanfaatan Ruang Di Kabupaten Banyuwangi
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung
Published
2021-06-15
How to Cite
SOETIJONO, Iwan Rachmad et al. Pemenuhan Hak Anak atas Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Jember dan Banyuwangi. Jurnal Kajian Konstitusi, [S.l.], v. 1, n. 1, p. 51-68, june 2021. ISSN 2962-3707. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JKK/article/view/23959>. Date accessed: 26 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/jkk.v1i1.23959.