Penguatan Kewenangan Komisi Yudisial di Indonesia

Perspektif Konstitusional dan Kontekstual

  • Fenny Tria Yunita Universitas Jember, Indonesia
  • Abdul Basith Umami Universitas Jember, Indonesia
  • Ahmad Alveyn Sulthony Ananda Universitas Jember, Indonesia
  • Reni Putri Anggraeni Universitas Jember, Indonesia

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji persoalan Komisi Yudisial (KY) sebagai komisi independen yang mempunyai kewenangan terbatas terhadap cabang peradilan. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan Komisi ini dalam memilih hakim pengadilan tingkat pertama dihilangkan. Konsekuensinya, pada tahun 2019, dari 130 sanksi yang direkomendasikan KY, hanya 10 sanksi yang ditegakkan oleh MA. Penelitian ini membahas dua permasalahan. Pertama, pemberian kewenangan memilih pengangkatan hakim pertama kepada KY. Kedua, memberikan kewenangan menjatuhkan sanksi kepada hakim yang melanggar kode etik kepada KY. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual-komparatif untuk menganalisis bahan hukum. Kajian menemukan bahwa undang-undang telah menempatkan KY sebagai lembaga etik sekaligus pengawas kekuasaan kehakiman, namun pada praktiknya banyak kewenangan KY yang belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena belum adanya regulasi dan pemahaman teknis dengan Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan. di Indonesia. Sangat penting untuk mengembalikan kewenangan KY dalam mengangkat hakim tingkat pertama dan meningkatkan kewenangan KY dalam menjatuhkan sanksi etik kepada hakim yang melanggar etika.
Kata Kunci: Komisi Yudisial; Pengangkatan Hakim; Sanksi Etik.

This paper aim to examine issues regarding Komisi Yudisial (KY) as an independent commission with limited authorities over judicial branch. As the Constitutional Court decision, this Commission’s authority in selecting first-level court judges was eliminated. The consequences is that in 2019, from 130 sanctions recommended by KY, only 10 sanctions were enforced by the Supreme Court. This research discuss two issues. First, granting the authority to select the first judge’s appointment to KY. Second, giving the authority to impose sanctions on judges who violate the code of ethics to KY. This study uses a juridical-normative method with a conceptual-comparative approach to analyze the legal materials. The study found that the law has placed KY as an ethical institution as well as a supervisor of judicial power, but practically, many KY authorities cannot be implemented optimally because of the lack of regulation and technical understanding with the Supreme Court as the pinnacle of justice in Indonesia. It is very important to restore KY authority in appointing first-level judges and increase KY authority in imposing ethical sanctions on judges who violate ethics.
Keywords: Komisi Yudisial; Judges Appointment; Ethical Sanction.

References

A. Plascencia I, ‘Judicial Appointments: A Comparative Study of Four Judicial Appointment Models Used by Sovereigns Around the World’ Seton Hall Law Paper 666 2013;
Abdul Jabir M, ‘“Fungsional Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah Dalam Menjaga Harkat Dan Martabat Hakim Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial’ (Semarang: Universitas Negeri Semarang, 2017);
Alamsyah B, Kedudukan Dan Wewenang Komisi Yudisial Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut UUD 1945 Pasca Amandemen (Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia 2009):
Anshori Saleh I, Konsep Pengawasan Kehakiman; Upaya Memperkuat Kewenangan Konstitusional Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Peradilan (Yogyakarta: Setara Press, 2014);
Asikin Z, Hukum Acara Perdata Di Indonesia (Jakarta: Penamedia Group, 2015);
Azyumardi, Azra Dan Komaruddin Hidayat, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani (Jakarta: Kencana Prenada Media Group 2008);
Bahar U, ‘Strengtheningthe Role of Judicial Comission’ (2018) 5 Padjajaran Journal of Law;
Chatamarrasjid A, Pola Rekruitmen Dan Pembinaan Karir Aparat Penegak Hukum Yang Mendukung Penegakan Hukum (Jakarta: BPHN, 2007);
Enggar W, ‘Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No.43/Puuxiii/2015 Tentang Inkonstitusionalitas Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Melakukan Rekruitmen’ (2016) 5 Diponegoro Law Journal;
Farkhani, Pengantar Ilmu Hukum (STAIN Salataiga Press, 2014);
Garoupa N and Ginsburg T, ‘Guarding the Guardians: Judicail Councils and Judicial Independence’ [2008] Public Law and Legal Theory Working Paper;
Hamzah A, Hukum Acara Pidana Di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2012);
Hukumonline.com, ‘2019, MA Hanya Tindak Lanjuti 10 Usulan Sanksi Hakim’ (hukumonline.com, 26 December 2019)
accessed 26
January 2021
J Cardenas E and M. Chaver H, Corruption, Accountability and Discipline of Judges in Latin America (Cambridge University Press, 2007)';
Latin America Regional F, Appointment, Control and Removal of Judges in the Region (LARF-International Bar Association 2008);
Manan B, Lembaga Kepresidenan (Jakarta: FH UII Press 2003);
Muchsin, Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka Dan Kebijakan Asasi (Jakarta: STIH IBLAM 2004);
Munzil F, ‘Keberadaan Komisi Yudisial Dalam Rangka Membangun Peradilan Yang Bersih Dan Berwibawa’ (2017) 7 Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara;
Muqoddas MB, Hegemoni Rezim Intelijen; Sisi Gelap Peradilan Kasus Komando Jihad (PUSHAM-UII 2011)
Nuswardani, ‘Desain Aksi Jejaring Komisi Yudisial Dalam Monitoring Putusan Tindak Pidana Korupsi Di Jawa Timur’ (2013) 2 Yustitia Jurnal Hukum;
Ochtorina Susansti D and Effendi A, Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika 2015);
Reksodiputro M, Wewenang Dalam Rangka Menegakkan Kehormatan Dan Keluhuran Martabat Serta Menjaga Perilaku Hakim Di Indonesia, Dalam Bunga Rampai Setahun Komisi Yudisia (Jakarta: Komisi Yudisial, 2010);
Sandi Pangarso I, ‘Memperkuat Kewenangan Pengawasan Komisi Yudisial Melalui Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman’ [2019] Jurnal Justiciabelen;
Suanro, ‘The Interpretation Of Constitutional Court On The Judicial Commision’s Authority An Analysis Of Constitutional Court’s Decision Number 43/PUU-XIII/2015’ (2016) 9 Jurnal Yudisial;
Sugiharto I, ‘Eksistensi Dan Peranan Komisi Yudisial Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia’ (2009) 043;
Suparto, ‘Perbandingan Model Komisi Yudisial Komisi Yudisial Republik Indonesia Dengan Komisi Yudisial Prancis’ (2019) 3 UIR Law Review;
Syahuri T, Peran Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hukum Terhadap Dilema Independensi Kekuasaan Kehakiman (Biro Rekrutmen Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial RI 2002);
Thohari AA, Komisi Yudisial & Reformasi Peradilan (ELSAM – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat 2004);
Tohari AA, ‘Kedudukan Komisi-Komisi Negara Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia’ (2006) 12 Jurnal Hukum Jentera;
Voermans W, Komisi Yudisial Di Beberapa Negara Uni Eropa (Council for the Judiciary in EU Countries) (Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) 1999);
Waluyo B, Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia (1st edn, Sinar Grafika 1992);
Wicaksono E, ‘Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No.43/PUUXIII/ 2015 Tentang Inkonstitusionalitas Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Melakukan Rekruitmen Hakim Bersama Mahkamah Agung’ 5 Diponegoro Law Journal 2016.
Published
2021-06-15
How to Cite
YUNITA, Fenny Tria et al. Penguatan Kewenangan Komisi Yudisial di Indonesia. Jurnal Kajian Konstitusi, [S.l.], v. 1, n. 1, p. 1-25, june 2021. ISSN 2962-3707. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JKK/article/view/23822>. Date accessed: 27 july 2024. doi: https://doi.org/10.19184/jkk.v1i1.23822.