Desain Ulang Konsep Penegakan Hukum Pemilu di Indonesia dalam Kerangka Pemilu Demokratis dan Berkeadilan
Abstract
Proses penegakan hukum pemilu seharusnya disederhanakan dan hanya menjadi kewenangan satu lembaga khusus peradilan pemilu. Hal ini disebabkan segmentasi konsep penegakan hukum pemilu ke dalam beberapa lembaga penegakan hukumnya dipandang belum mampu menjamin kepastian hukum dan belum mampu menegakkan keadilan pemilu. Artikel ini bertujuan untuk menguraikan berbagai problematika dalam segmentasi konsep penegakan hukum pemilu dan implikasinya terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Selain itu, juga menggagas dan menawarkan konsep ideal penegakan hukum pemilu dalam kerangka pemilu demokratis dan berkeadilan. Dalam diskursus pembahasannya, artikel ini memperlihatkan bahwa problem hukum pemilu dan konsep penegakan hukumnya yang telah tersegmentasi sedemikian rupa ke dalam beberapa kategori dengan beragam mekanisme penyelesaian dan lembaga penegakan hukumnya tidak jarang hanya menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan putusan antar lembaga peradilan serta masih memungkinkan terjadinya kekosongan hukum (legal vacum) sehingga berimplikasi negatif terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Oleh karena itu, pembenahan terhadap konsep penegakan hukum pemilu dengan menyederhanakan dan mendesain ulang lembaga penegakan hukumnya perlu dilakukan, salah satunya adalah dengan memperkuat gagasan lahirnya badan peradilan khusus pemilu. Hal demikian dipandang sebagai konsep ideal penegakan hukum pemilu di Indonesia dalam kerangka pemilu demokratis dan berkeadilan.
Kata Kunci: Pemilu; Penegakan Hukum Pemilu; Pemilu Demokratis dan Berkeadilan.
Electoral law enforcement process should be simplified and within the jurisdiction of a specialized electoral court. This is due to the segmentation of the concept of electoral law enforcement into a number of electoral law enforcement agencies seen as unable to guarantee legal certainty and unable to uphold electoral justice. This article aims to describe various problems in the segmentation of the concept of electoral law enforcement and their implications for the quality of electoral administration in Indonesia. Furthermore, it also initiates and offers an ideal concept of electoral law enforcement within the framework of democratic and fair elections. This article shows that the problem of electoral law and the concept of law enforcement which has been segmented in such a way into several categories with various settlement mechanisms and law enforcement agencies often only causes overlapping powers and decisions between judicial institutions and still allows for a legal vacum so that it has negative implications for the quality of electoral administration in Indonesia. Therefore, reforming the concept of electoral law enforcement by simplifying and redesigning the electoral law enforcement agencies need to be done, one of which is by strengthening the initiation of the special electoral judiciary body. This could be considered as an ideal concept of electoral law enforcement in Indonesia within the framework of democratic and fair elections.
Keywords: General Election; Electoral Law Enforcement; Democratic and Fair Elections.
References
Bisariyadi, dkk, “Komparasi Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu di Beberapa Negara Penganut Paham Demokrasi Konstitusional”, Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 3, September 2012.
Budiarjo, Miriam, 2009, Dasar-Dasa Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia.
_________________, 1990, Hak Asasi Manusia dalam Dimensi Global, Jurnal Ilmu Politik, Nomor 10.
Fahmi, Khairul, 2011, “Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu (Studi Kasus Pembatalan Partai Politik Peserta Pemilu 2009 di Kabupaten Kepulauan Mentawai)”, Jurnal Konstitusi, Volume IV, Nomor 1, Juni, kerjasama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan Mahkamah Konstitusi.
_______________, 2010, “Prinsip Kedaulatan Rakyat dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif”, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 3, Juni.
Gaffar, Janedjri M., 2013, Politik Hukum Pemilu, Jakarta: Konstitusi Press.
Harun, Refly, 2016, “Rekonstruksi Kewenangan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum”, Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 1, Maret.
International IDEA, 2010, Keadilan Pemilu: Ringkasan Buku Acuan Internataional IDEA, Stockholm.
Joseph, Oliver and Frank McLoughlin, 2019, Electoral Justice System; Assesment Guide, Stockholm.
Mcloughlin, Frank, 2016, Prioritizing Justice; Electoral Justice in Conflict-Affected Countries and Countries in Political Transition, Stockholm.
Minan, Ahsanul, 2019, Refleksi Sistem dan Praktek penegakan Hukum Pemilu di Indonesia, Jakarta: Penerbit Bawaslu.
Riewanto, Agus, 2019, Kepastian Hukum dan Tumpang Tindih Putusan antar Lembaga Peradilan dalam Perkara Pemilu, Jakarta: Penerbit Bawaslu.
Santoso, Topo, dkk., 2006, Penegakan Hukum Pemilu, Jakarta: Perludem.
Schumpeter, Josep A., 2003, Capitalism, Socialism, and Democracy, London and New York: Routledge.
Siregar, Fritz Edward, 2019, Menuju Peradilan Pemilu, Jakarta: Themis Publishing.
Stefanie, Christie, “MA dan MK Ogah Tangani Sengketa Pilkada”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150213083549-32-31827/ma-dan-mk-ogah-tangani-sengketa-pilkada, diakses pada 21 Maret 2021.
Thaib, Dahlan, 1993, Implementasi Sistem Ketatanegaraan menurut UUD 1945, Yogyakarta: Liberty.
Umar, Jaharudin, dkk., 2019, Pra-Peradilan dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019 (Studi Kasus di Provinsi Gorontalo), Jakarta: Penerbit Bawaslu.
Wakanno, Thomas T., dkk., 2019, Efektivitas Penegakan Pidana Pemilu di Wilayah Kepulauan (Studi Kasus di Kabupaten Maluku Barat Daya), Jakarta: Penerbit Bawaslu.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 58/PHPU.C-VII/2009.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 67/PHPU.C-VII/2009.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 73/PHPU.C-VII/2009.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 38/PHPU.D-VIII/2010.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 123/PHP.BUP-VI/2016.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 7 Tahun 2017, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.