Revisi UU Minerba Sebagai Tonggak Baru Pertumbuhan Ekonomi Bangsa
Abstract
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumberdaya alam. Sumberdaya minerba memiliki peranan penting untuk mendorong kemajuan sektor perekonomian negara karena menjadi salah satu sumber devisa terbesar di Indonesia. Regulasi yang dibuat harus tetap memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan supaya dapat dinikmati oleh generasi anak bangsa ke depannya. Salah satu upaya yang sudah dilakukan pemerintah adalah dengan membentuk dan mengesahkan Undang-Undang yang secara khusus mengatur kegiatan pengelolaan minerba yakni UU Nomor 3 Tahun 2020. Terdapat beberapa perubahan dari hasil revisi UU Minerba, diantaranya penambahan 2 bab dan 36 pasal, perubahan 85 pasal, dan penghapusan 18 pasal sehingga jumlah total sebanyak 121 pasal atau setara dengan 69% dari jumlah keseluruhan pasal UU Minerba yang direvisi. Aturan baru termuat dalam revisi UU Minerba yang mana kandungan isinya telah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi negara. Penurunan investasi dapat berimbas terhadap harga komoditi seperti batubara sehingga diperlukan suatu upaya untuk mengendalikan kondisi ini salah satunya adalah dengan memperbaiki regulasi atau kebijakan. Selain itu, faktor lain yang menyebabkan minat investasi di industri pertambangan berkurang adalah lemahnya jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Revisi UU Minerba mengatur tentang pemberian perpanjangan izin usaha pertambangan khusus kepada pelaku usaha selain BUMN dan BUMD sebagai upaya untuk menjamin kepastian hukum bagi pemangku usaha. Perpanjangan izin usaha pertambangan merupakan wujud dari kepastian hukum Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan minat investasi di sektor pertambangan. Minat investasi sub sektor minerba yang tinggi dapat meningkatkan pendapatan negara melalui penerimaan pajak dan bukan pajak, meningkatkan nilai sumber daya serta dapat membuka kesempatan kerja.