Manajemen Risiko Kecelakaan Kerja Akibat Blindspot pada Disposal Area Menggunakan Analisis HIRARC
Abstract
Pertambangan merupakan salah satu industri yang memiliki risiko kerja tinggi. Meskipun industri pertambangan menawarkan banyak keuntungan, sektor ini tidak luput dari banyaknya risiko yang kemungkinan terjadi. Risiko yang ditimbulkan baik berupa risiko terhadap lingkungan maupun risiko terhadap para pekerja selama melakukan aktivitas penambangan. Faktor risiko yang biasa ditemui diantaranya ledakan, longsoran, kebakaran. Risiko lain dari aktivitas penambangan adalah terjadinya kecelakaan kerja yang melibatkan alat berat dengan kendaraan kecil. Pada studi kasus ini telah terjadi kecelakaan kerja antara Rigid Dump Truck dengan mobil patroli/LV di area penimbunan overburden atau disposal area dan menewaskan empat orang pekerja. Kejadian ini dapat disebabkan oleh kesalahan manusia, kerusakan alat, maupun kondisi lingkungan. Kesalahan manusia merupakan faktor yang paling mendominasi terjadinya kecelakaan kerja, seperti tidak mematuhi SOP, tidak memakai alat pelindung diri, dan mengabaikan area blindspot pada alat besar. Hal ini menunjukkan bahwa sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja atau biasa disebut K3 sangat penting untuk diaplikasikan pada industri pertambangan. Manajemen K3 pada suatu perusahaan berfungsi untuk mengatur segala aktivitas pertambangan dengan cara mengidentifikasi risiko dan melakukan pengendalian sebagai upaya pencegahan terhadap kejadian yang tidak diinginkan. Pada studi kasus ini terdapat beberapa cara yang digunakan untuk memberikan solusi terhadap masalah yang kemungkinan terjadi terkait dengan K3. Tahap pertama adalah menggambarkan dan menguraikan area yang menjadi titik buta atau blindspot pada alat berat dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan antar unit. Tahap kedua adalah melakukan analisis K3 menggunakan metode HIRARC dan membuat JSA dengan tujuan supaya dapat mengenali secara dini risiko-risiko yang kemungkinan terjadi pada aktivitas Rigid Dump Truck dan mobil patroli/LV yang sedang beroperasi di area penimbunan. Tahap terakhir adalah penjelasan solusi-solusi yang mengacu pada Undang-Undang dan Kepmen 1827K tahun 2018 tentang manajemen kesehatan dan keselamatan kerja di industri pertambangan. Ketiga langkah tersebut diharapkan dapat menjadi solusi atas kasus yang sering terjadi di perusahaan pertambangan utamanya terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja di industri pertambangan.