Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Korupsi Saat Bencana Alam: Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XVII/2019
Abstract
Bencana alam adalah kejadian yang sering terjadi dan disebabkan oleh fenomena alamiah yang bersifat merusak dan mengancam keselamatan lingkungan serta manusia. Dampak dari bencana alam sangat besar, tidak hanya kerugian secara materiil namun juga menyebabkan hilangnya nyawa manusia. Bencana alam dapat terjadi kapanpun dan dimanapun serta korban bencana alam yang berstatus nasional ataupun bukan bencana nasional perlu mendapatkan bantuan dari semua pihak terutama Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai pihak yang diberikan tanggung jawab atas bencana yang menimpa warga negaranya. Penulisan ini dilatarbelakangi oleh Putusan Nomor 4/PUU-XVII/2019. Metode penelitian yang akan digunakan yaitu metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta bahan primer dan sekunder. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini antara lain: (1) Mengetahui penanganan terkait kasus bencana alam berstatus nasional maupun bukan bencana alam nasional (2) Mengetahui dana yang dikeluarkan APBN atau APBD yang diperuntukan untuk penanggulangan bencana alam (3) Mengetahui pemberatan sanksi pidana saat terjadinya Korupsi ketika adanya bencana alam.Salah satu kasus bencana alam yaitu tsunami yang terjadi di daerah di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah tahun 2018 merupakan salah satu contoh kasus bencana alam yang memilukan dan memerlukan perhatian penuh dari pemerintah. Namun, bencana alam ini tidak dikategorikan menjadi bencana alam nasional dengan alasan pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Tengah masih berjalan dan pemerintah dinilai sanggup untuk membantu para korban bencana alam. Namun, dalam penanganannya pemerintah dipandang gagal dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) terhadap korban terdampak akan tetapi dana proyek tersebut dikorupsi oleh pejabat setempat. Artinya hal ini terkesan menjadi pelindung bagi para pelaku tindak pidana korupsi untuk terbebas dari rasa ketakutan ketika melakukan korupsi di wilayah yang sedang mengalami bencana alam, sepanjang tidak mendapatkan status sebagai bencana alam nasional.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.