DOMINASI ELIT DESA DALAM PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA “LEMBENGAN SEJAHTERA”
Abstract
ABSTRACT
Tujuan penulisan artikel ini adalah mengkaji implikasi dominasi elit desa bagi perkembangan BUMDesa “Lembengan Sejahtera” serta memberikan rekomendasi kebijakan terkait permasalah ini. Sejak adanya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, desa menjadi garda terdepan bagi bangsa Indonesia guna mencapai tujuan pembangunan nasional. Implikasi dari adanya Undang-Undang ini, desa diberikan hak otonom untuk mencapai kemandirian dalam segala aspek guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun bukan perkara mudah mewujudkan hal ini meskipun BUMDesa “Lembengan Sejahtera” telah berdiri sepuluh tahun bahkan kondisinya saat ini ibarat pepatah mengatakan “hidup segan mati tak mau”. Idealnya sebuah BUMDesa yang telah sepuluh tahun berdiri bisa survive dan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat, namun tidak demikian yang terjadi. Kondisi ini disinyalir masih tingginya peran elit desa ketika pendirian BUMDesa, padahal jelas sekali disebutkan bahwa pendirian BUMDesa harus terlepas dari kepentingan elit desa.
Kata Kunci: Implikasi, Elit Desa, pendirian BUMDesa