Tanggung Jawab Pidana Pengurus Partai Politik sebagai Korporasi dalam Tindakan Korupsi dan Pencucian Uang
Abstract
The progress of democracy in a country positions political parties as key actors with a central role in the political system. However, the involvement of political parties in criminal acts such as corruption and money laundering has tarnished their reputation as organizations, eroded public trust, and posed significant challenges to law enforcement. This study explores the criminal liability of political parties as corporate entities, supported by primary, secondary, and tertiary legal sources, and is conducted within a normative legal research framework. The findings indicate that there are five main perspectives to examine the political, philosophical, legal, historical, and sociological foundations of criminal law regarding corporate responsibility in cases of corruption and money laundering. The ideal approach to prosecuting political parties as corporations involves rethinking the issue of corporate crime and focusing on two distinct categories of corporations: private corporations and special or public corporations, each subject to different criminal provisions. It is necessary to reform the nature of corporations as platforms for implementing ideas by revising certain elements of anti-corruption and anti-money laundering laws related to corporate entities. Many issues concerning fines, for instance, can be addressed by enacting laws with explicit provisions for corporate sanctions.
Keywords: Political Party, Corporation, Criminal Acts of Corruption, Money Laundering Crime.
References
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Buku:
Ahmad Suhelmi, Pemikiran Politik Barat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000.
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Bina Cipta, Bandung, 1986.
Djayadi Hanan, Memperkuat Partai Melalui Pemilu, Memperkuat Demokrasi Presidensial di Indonesia, Lihat Demokrasi Tanpa Demos: refleksi 100 Ilmuwan Sosial Politik Tentang Kemunduran Demokrasi di Indonesia, Depok: Pustaka LP3ES, 2021.
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Herbert L. Packer, The Limits of The Criminal Sanction, Stanford University Press, California, 1968.
Jimly Asshidiqie, Pengantar Ilmu hukum Tata Negara Jilid 2, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Ketiga, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.
R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Pamela H. Bucy, “Trends in Corporate Criminal Prosecutions”, American Law Review, California, 2007.
Thomas Meyer, Peran Partai Politik dalam Sebuah Sistem Demokrasi: Sembilan Tesis, Cetakan Ketiga, Friedrich-Ebert-Stiftung (FES), Jakarta, 2012.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga, UI Press, Jakarta, 2015
Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat: Kajian terhadap Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung, 1983.
Sutan Remy Sjahdeini, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers, Jakarta, 2006.
Pamela H. Bucy, “Trends in Corporate Criminal Prosecutions”, American Law Review, California, 2007.
Jurnal:
Beth Stephens, The Amorality of Profit: Transnational Corporations and Human Rights, Berkeley Journal of International Law, California, 2002.
E.B Diskant, “Comparative Corporate Criminal Liability American Doctrine Through Comparative Criminal Procedure”, The Yale Journal, 118:126, 2008.
Hasanuddin, M. Y. Tiyas Tinov, dan Ishak, “Partai dan Pendidikan Politik (Analisis Peran Partai Politik di Desa Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar)”, Makalah, 2013.
Pascal Wilmar YT, Politik Hukum Penguatan Partai Politik Untuk Mewujudkan Produk Hukum Yang Demokratis, (2023), Jurnal APHTN-HAN Vol (2).
Mziwonke Samson Dunywa, A Critical Evaluation of Section 332 of the Criminal Procedure Act 51 of 1977, Thesis, Nelson Mandela Metropolitan University, South Africa, 2008.
Situs Web:
Anonim, “Dana Parpol Hasil Korupsi Harus Terkuak”, dalam http://nasional.kompas.com/read/2011/08/17/17210454/dana.parpol.hasil. korupsi.harus.terkuak, diakses pada hari Minggu anggal 19 Mei 2019 pukul 20:00 WIB
Anonim, “Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara”, dalam www.bbc.com/indonesia /berita_ indonesia/2014/09/140924 _vonis_anas_ urbaningrum, diakses pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2019 pukul 20:22 WIB.
Priska Sari Pratiwi, “Angelina Sondakh: Demokrat Terima 20 Persen dari Tiap Proyek”, dalam https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170830145604-12-238374/angelina-sondakhdemokrat- terima-20-persen-dari-tiap-proyek/, dakses pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2019 pukul 22:00 WIB.
Adnan Topan Husodo, “Mengukur Partai Terkorup, dalam https://antikorupsi.org/news/mengukur-partai-terkorup, diakses pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 pukul 04:30 WIB.
Tama S. Langkun, “Partai Politik dalam Pusaran Korupsi E-KTP”, dalam https://www.gatra.com/kolom-dan-wawancara/252729-partai-politik-dalam-pusaran-korupsi-e-ktp, diakses pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 pukul 10:WIB.
Anonim, “KPK Didesak untuk Jerat Korporasi dan Partai Politik”, dalam http://internasional.kompas.com/read/2013/03/07/02232546/kpk.didesak.untuk.jerat.korporasi.dan. partai.politik, diakses pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017 pukul 13:00 WIB.
Hanafi, “Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana”, Jurnal Hukum, Volume 6 Nomor 11, 1999.
Sania Mashabi, “MA Sebut PERMA Belum Cukup Jerat Pelaku Kejahatan Korporasi”, dalam https://www.merdeka.com/peristiwa/ma-sebut-perma-belum-cukup-jerat-pelaku kejahatan korporasi. html, diakses pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 pukul 17:00 WIB.
KPK sebut kader partai tertangkap korupsi tanggung jawab pribadi, https://www.merdeka.com/peristiwa/kpk-sebut-kader-partai-tertangkap-korupsi-tanggung-jawab-pribadi.html, diakses 22 Juni 2019.
(Dian) Brouwer, “Corporate Liability for Regulatory & Criminal Sanctions under Dutch Law”, CMS Derks Star Busmann, June 2014.